Dokumen yang diperoleh Titastory.id menunjukkan adanya kategori nominal sumbangan berdasarkan penghasilan orang tua. Mekanisme ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip kesukarelaan sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Ambon – Praktik penghimpunan sumbangan pendidikan di SMA Negeri 1 Ambon menuai pertanyaan setelah beredar dokumen Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Kesanggupan Persetujuan Pembayaran Sumbangan Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 yang harus ditandatangani orang tua atau wali murid.
Dokumen yang diperoleh Titastory.id memperlihatkan adanya pengelompokan nominal sumbangan berdasarkan tingkat pendapatan orang tua. Dalam formulir tersebut, orang tua diminta mengisi besaran sumbangan yang disanggupi untuk dibayarkan setiap bulan sesuai kategori penghasilan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan dokumen berjudul “Sumbangan Pendidikan Berdasarkan Kategori Pendapatan Orang Tua Tahun Ajaran 2026/2027”, terdapat enam kelompok penghasilan dengan besaran sumbangan mulai Rp100 ribu hingga Rp225 ribu per bulan.
Kategori tersebut meliputi:
Penghasilan di bawah Rp500 ribu: Rp100 ribu per bulan;
– Rp500 ribu–Rp1 juta: Rp125 ribu;
– Rp1 juta–Rp2 juta: Rp150 ribu;
– Rp2 juta–Rp3 juta: Rp175 ribu;
– Rp3 juta–Rp5 juta: Rp200 ribu;
– Di atas Rp5 juta: Rp225 ribu per bulan.
–
Yang menjadi sorotan, orang tua dengan penghasilan di bawah Rp500 ribu per bulan juga tercantum sebagai kelompok yang diminta menyatakan kesanggupan membayar sumbangan sebesar Rp100 ribu setiap bulan.
Selain menentukan nominal, orang tua atau wali murid juga diminta menandatangani surat pernyataan bermeterai Rp10.000. Dalam dokumen tersebut dinyatakan bahwa kesanggupan membayar dibuat secara sadar, sukarela, tanpa paksaan, dan pembayaran dilakukan paling lambat setiap tanggal 10.
Dokumen itu juga menjelaskan bahwa dana sumbangan akan digunakan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan, pengadaan sarana dan prasarana, serta membiayai program sekolah yang belum dapat diakomodasi melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Orang Tua Pertanyakan Mekanisme
Sejumlah orang tua murid menilai adanya daftar nominal berdasarkan kategori pendapatan yang disertai surat pernyataan bermeterai berpotensi menimbulkan persepsi bahwa setiap orang tua wajib memilih salah satu besaran yang telah ditentukan.
“Kalau memang disebut sukarela, mengapa sudah ada daftar nominal berdasarkan penghasilan dan kami diminta mengisi surat kesanggupan? Kami berharap ada penjelasan dari sekolah,” ujar seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa sumbangan merupakan pemberian berupa uang, barang, dan/atau jasa dari peserta didik, orang tua, perseorangan, organisasi, maupun masyarakat yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Ketentuan tersebut membedakan sumbangan dengan pungutan yang bersifat wajib.
Merujuk pada regulasi tersebut, mekanisme penghimpunan sumbangan di SMAN 1 Ambon memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip kesukarelaan karena terdapat pengelompokan nominal berdasarkan tingkat pendapatan orang tua.
Sekolah Minta Konfirmasi ke Komite
Dikonfirmasi mengenai dokumen tersebut, Kepala SMAN 1 Ambon, Lani Laturiuw, belum memberikan penjelasan mengenai substansi mekanisme penghimpunan sumbangan.
Ia meminta agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Komite Sekolah.
“Jika Bu berkenan, biar konfirmasi langsung dengan komite lengkap ya. Terima kasih,” tulis Lani melalui pesan singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, Titastory.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ketua Komite SMAN 1 Ambon mengenai dasar penetapan kategori nominal sumbangan, mekanisme penyusunannya, serta alasan orang tua dengan penghasilan di bawah Rp500 ribu tetap dicantumkan dalam skema tersebut.
Redaksi juga masih menunggu tanggapan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku mengenai kesesuaian mekanisme tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.