Sidang Kode Etik Oknum Brimob Digelar, Kakak Korban Hadir sebagai Saksi Kunci

by
23/02/2026
Caption: Suasana di ruang sidang kode etik di Mapolda Maluku, Foto: Ist

Ambon, — Sidang kode etik terhadap oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTs) di Kabupaten Maluku Tenggara hingga meninggal dunia, resmi digelar di Markas Polda Maluku, Ambon.

Pantauan di lokasi menunjukkan sidang dimulai setelah majelis hakim kode etik memasuki ruang persidangan. Bripda Masias Siahaya kemudian digiring masuk ke ruang sidang dengan pengawalan personel Provos untuk menjalani proses pemeriksaan etik.

Dalam sidang tersebut, Nazril Tawakal, kakak korban sekaligus saksi kunci, turut dihadirkan. Nazril masuk ke ruang sidang dalam kondisi sakit, menggunakan kursi roda, dengan tangan terpasang infus. Ia juga merupakan korban dalam insiden yang sama dan mengalami patah tulang pada lengan kanan akibat penganiayaan.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rosita Umasugi, membenarkan kehadiran Nazril sebagai saksi keluarga korban. Menurutnya, sebelum memberikan kesaksian, Nazril terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Tentara (RST) Kota Ambon.

Caption: Bripda Masias Siahaya saat digiring masuk ke ruang sidang dengan pengawalan personel Provos untuk menjalani proses pemeriksaan etik, Foto: Ist

“Untuk sementara saksi keluarga korban menjalani pemeriksaan kesehatan di RST. Setelah dinyatakan memungkinkan, yang bersangkutan hadir langsung dalam persidangan,” ujar Rosita.

Rosita menjelaskan, selain 14 saksi yang telah diperiksa sebelumnya dalam proses penyidikan, sidang kode etik ini juga menghadirkan saksi keluarga korban sebagai bagian penting dari pembuktian etik. Selain Nazril, dua saksi lainnya mengikuti persidangan secara daring karena berada di Kota Tual.

“Dalam sidang ini, saksi keluarga korban dihadirkan secara langsung, sementara dua saksi lain memberikan keterangan secara virtual,” jelasnya.

Karena sidang kode etik dilaksanakan secara tertutup sesuai ketentuan internal Polri, pihak Polda Maluku menyatakan hasil persidangan akan diumumkan kepada publik setelah seluruh rangkaian sidang selesai.

Kasus ini menjadi perhatian publik luas karena menyangkut dugaan kekerasan aparat terhadap anak di bawah umur, serta menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan akuntabilitas internal.

error: Content is protected !!