Kapolda Maluku Minta Maaf kepada Keluarga Korban, Tegaskan Oknum Brimob Diproses Tanpa Kompromi

23/02/2026
Caption: Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban insiden kekerasan yang melibatkan oknum anggota Brimob di Kota Tual, Maluku Tenggara. Permohonan maaf itu disampaikan Kapolda saat menjenguk Nasrim Karim Tawakal, korban selamat yang masih menjalani perawatan intensif di RS Tingkat II Prof. dr. J.A. Latumeten, Ambon, Senin, 23 Februari 2026. Kredit foto: Humas Polda Maluku

Ambon,— Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban insiden kekerasan yang melibatkan oknum anggota Brimob di Kota Tual, Maluku Tenggara. Ia menegaskan bahwa pelaku akan diproses hukum secara tegas, transparan, dan tanpa kompromi.

Permohonan maaf itu disampaikan Kapolda saat menjenguk Nasrim Karim Tawakal, korban selamat yang masih menjalani perawatan intensif di RS Tingkat II Prof. dr. J.A. Latumeten, Ambon, Senin, 23 Februari 2026. Insiden tersebut sebelumnya menyebabkan adik korban meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh oknum aparat.

“Saya hadir sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional. Atas nama pribadi dan Polri, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga. Kami turut berduka atas peristiwa ini,” ujar Kapolda di hadapan keluarga korban.

Caption: Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto saat menjenguk Nasrim Karim Tawakal, korban selamat yang masih menjalani perawatan intensif di RS Tingkat II Prof. dr. J.A. Latumeten, Ambon, Senin, 23 Februari 2026. Insiden tersebut sebelumnya menyebabkan adik korban meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh oknum aparat. Kredit Foto: Humas Polda Maluku

Dalam kunjungan itu, Kapolda didampingi jajaran kesehatan Polda Maluku, manajemen rumah sakit, tim dokter, orang tua korban, serta kuasa hukum keluarga. Ia memastikan kondisi medis korban ditangani secara optimal dan seluruh kebutuhan perawatan terpenuhi.

Kapolda menegaskan bahwa oknum anggota Brimob Bripda Mesias Siahaya, dari Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku, telah diproses secara pidana dan akan menghadapi sidang kode etik Polri. Jika terbukti bersalah, sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan.

“Tidak ada ruang toleransi bagi pelanggaran hukum. Siapa pun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan,” tegasnya.

Menurut Kapolda, penyidikan pidana tengah berjalan dan dikoordinasikan secara intensif dengan kejaksaan agar penanganan perkara berlangsung cepat dan akuntabel. Ia juga menyebut peristiwa ini sebagai peringatan serius bagi institusi Polri untuk memperketat pengawasan internal, pembinaan mental, dan penegakan disiplin.

“Kepercayaan publik adalah modal utama Polri. Setiap tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh,” kata Dadang.

Selain penegakan hukum, Kapolda memastikan pendampingan dan pemulihan korban menjadi prioritas. Ia membuka ruang komunikasi dengan keluarga korban dan menegaskan komitmen transparansi di setiap tahapan proses hukum.

Kunjungan tersebut berakhir sekitar pukul 14.25 WIT dalam situasi aman dan kondusif, sekaligus menjadi penegasan kehadiran negara dalam menjamin keadilan dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

error: Content is protected !!