Sidang Kematian Anak AT Dipindah ke Ambon, Kuasa Hukum: Akses Keadilan Dijauhkan

by
12/04/2026
Caption: Anggota Polri, pelaku penganiayaan anak di Kota Tual, Foto: Web

Tual, — Keputusan memindahkan persidangan kasus kematian anak berinisial AT dari Pengadilan Negeri Tual ke Pengadilan Negeri Ambon memicu polemik. Kuasa hukum keluarga korban menilai langkah tersebut berpotensi menjauhkan akses keadilan dan melemahkan pengawasan publik.

Tersangka dalam perkara ini adalah MS, mantan anggota Brimob yang telah diberhentikan melalui sidang etik. Statusnya sebagai eks-aparat penegak hukum membuat proses hukum kasus ini mendapat sorotan luas.

Penasihat hukum keluarga korban, Ikbal Tamnge, mempertanyakan alasan pemindahan sidang yang didasarkan pada faktor keamanan. Ia menyebut, sejak tahap penyidikan hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Tual pada 30 Maret 2026, situasi berlangsung kondusif.

Caption: Penasihat hukum keluarga korban, Ikbal Tamnge, Foto: Ist

“Tidak ada kerusuhan, tidak ada tekanan massa, apalagi ancaman nyata. Keluarga korban justru kooperatif dan menghormati proses hukum,” kata Ikbal, Sabtu, 11 April 2026.

Mahkamah Agung melalui putusan tertanggal 9 April 2026 menetapkan pemindahan lokasi sidang ke Ambon. Namun, menurut Ikbal, dasar penetapan tersebut tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada pihak korban.

Beban Baru bagi Korban

Pemindahan sidang ke Ambon dinilai menimbulkan konsekuensi serius bagi keluarga korban. Selain harus menanggung biaya transportasi dan akomodasi, jarak yang jauh juga berpotensi menghambat kehadiran saksi-saksi kunci yang sebagian besar berdomisili di Tual.

“Ini bukan sekadar soal lokasi, tetapi soal akses. Ketika korban dipaksa mengikuti proses hukum di luar wilayahnya, itu sudah menjadi bentuk ketidakadilan baru,” ujar Ikbal.

Ia juga menilai pemindahan sidang menjauh dari locus delicti berpotensi mengurangi kontrol sosial masyarakat terhadap jalannya persidangan.

Ikbal menyoroti proses pengambilan keputusan yang dinilai tertutup. Menurut dia, keluarga korban maupun tim kuasa hukum tidak pernah dilibatkan atau dimintai pendapat sebelum keputusan pemindahan sidang ditetapkan.

 

error: Content is protected !!