Akademisi Sebut Pemindahan Sidang Kasus AT ke Ambon “Penyimpangan Peradilan”

13/04/2026
Caption: Fikry Tamher Akademisi sekaligus Tokoh Muda Maluku Tenggara dan Kota Tual, Foto:Ist

Tual, — Kritik terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) memindahkan persidangan kasus pembunuhan siswa MTs berinisial AT (14) dari Pengadilan Negeri (PN) Tual ke PN Ambon kian menguat. Akademisi sekaligus tokoh pemuda Maluku Tenggara dan Kota Tual, Fikry Tamher, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk penyimpangan dalam praktik kekuasaan peradilan.

Keputusan itu tertuang dalam SK Ketua MA Nomor 63/KMA/SK.HK2.1/IV/2026 tertanggal 9 April 2026, yang mendasarkan pemindahan sidang pada alasan keamanan.

Fikry menilai alasan tersebut tidak berdasar pada kondisi faktual di lapangan. Menurutnya, situasi di Tual selama proses penyidikan hingga pelimpahan perkara berlangsung kondusif.

“Tual dalam kondisi aman, tidak ada kerusuhan. Bahkan ada jaminan dari keluarga korban, kepolisian, hingga TNI. Memindahkan sidang sejauh 350 kilometer ke Ambon justru menjadi hambatan akses keadilan bagi keluarga korban,” kata Fikry dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4).

Caption: Gambar Ilustrasi, Foto: AI

Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk judicial barrier yang berpotensi menjauhkan korban dari proses hukum. Selain itu, Fikry juga menyoroti status terdakwa, Bripka Masias Siahaya, yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.

“Dengan status itu, yang bersangkutan sudah menjadi warga sipil. Kekhawatiran intervensi institusi seharusnya tidak lagi relevan,” ujarnya.

Dalam analisisnya, Fikry turut mengkritik PN Tual yang dinilai gagal mempertahankan yurisdiksi perkara. Ia menilai terdapat tiga persoalan mendasar dalam keputusan tersebut.

Pertama, pengabaian asas locus delicti, karena peristiwa pidana terjadi di Tual dan mayoritas saksi berada di wilayah tersebut. Kedua, lemahnya keberanian institusi peradilan untuk menyidangkan perkara di wilayah hukumnya sendiri. Ketiga, potensi beban tambahan bagi keluarga korban yang harus menempuh jarak jauh dengan biaya tinggi untuk mengikuti persidangan.

“Ini berpotensi menjadi bentuk penyiksaan sekunder bagi korban,” katanya.

 

Desak MA Cabut Keputusan

Fikry mendesak Mahkamah Agung untuk mencabut keputusan pemindahan sidang dan mengembalikan proses persidangan ke PN Tual. Ia juga meminta adanya pedoman yang lebih ketat terkait pemindahan perkara agar tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

“Pengadilan yang tidak mampu menyelenggarakan sidang di wilayahnya sendiri berisiko kehilangan kepercayaan publik. Keadilan seharusnya hadir di tempat peristiwa itu terjadi,” ujarnya.

Selain itu, ia mendorong PN Tual untuk secara terbuka menyatakan kesiapan mengadili perkara sesuai yurisdiksinya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Mahkamah Agung terkait kritik dan tuntutan pencabutan keputusan tersebut. Sementara itu, desakan dari berbagai elemen masyarakat di Maluku Tenggara terus menguat, menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan tetap berpihak pada akses keadilan bagi korban.

error: Content is protected !!