Ambon, — Seorang tahanan berinisial MP alias A (32), tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak, tewas setelah diduga dikeroyok sesama penghuni di Rumah Tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Korban baru dimasukkan ke dalam rutan pada Minggu, 26 April 2026, sekitar pukul 00.58 WIT. Namun, kurang dari satu jam kemudian, ia terlibat dalam peristiwa kekerasan yang berujung fatal.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Janet Luhukay, mengatakan insiden tersebut melibatkan sembilan tahanan.
“Kurang lebih satu jam setelah korban masuk rutan, terjadi perkelahian sesama tahanan. Jumlah yang terlibat sembilan orang,” ujar Janet.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius. Ia sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Tantui pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 03.30 WIT.

Namun, nyawa korban tidak tertolong.
Jenazah korban saat ini masih berada di rumah sakit untuk keperluan visum dan autopsi guna memastikan penyebab kematian.
Sembilan Tahanan Terancam Sanksi Tambahan
Polisi telah mengidentifikasi sembilan tahanan yang diduga terlibat, masing-masing berinisial BP, CL, PS, PB, YT, AB, PW, RL, dan DRL.
Para terduga pelaku kini berpotensi menghadapi sanksi pidana tambahan atas dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan kematian.
Delapan Anggota Diperiksa
Insiden ini juga memicu evaluasi internal terhadap sistem pengamanan rutan. Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Ambon tengah memeriksa delapan anggota piket jaga yang bertugas saat kejadian.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya kelalaian atau pembiaran dalam pengawasan tahanan.
“Polresta akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum,” kata Janet.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan akan melakukan pendalaman kasus sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengamanan di dalam rutan.
Langkah tersebut dilakukan guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.