CV Lucky Surya Timur Diduga PHK Pekerja Sepihak, Buruh Minta Disnaker Aru Turun Tangan

18/05/2026
Caption: Yabes, saat menemui pimpinan LST. CV Lucky Surya Timur untuk mengkonfirmasikan soal pemberhentian sepihak yang dialaminya, Foto: Ist

Dobo, Kepulauan Aru — Seorang pekerja CV Lucky Surya Timur di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK secara sepihak tanpa surat resmi maupun penjelasan tertulis dari perusahaan.

Pekerja bernama Yabes Atuani itu menyebut dirinya diberhentikan dari perusahaan yang beralamat di Dusun Marbali, Desa Wangel, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, setelah bekerja selama sekitar lima tahun.

Kepada media ini, Senin, 11 Mei 2026, Yabes mengatakan pemberhentian tersebut dilakukan tanpa prosedur yang jelas.

“Saya diberhentikan tanpa adanya surat resmi yang diberikan oleh perusahaan disertai dengan alasan pemberhentian,” ujar Yabes.

Caption: Yabes, korban PHK Sepihak, Foto: Ist

Menurut dia, perusahaan seharusnya memberikan surat teguran atau peringatan terlebih dahulu apabila pekerja dinilai melakukan pelanggaran. Namun, mekanisme itu disebut tidak pernah ia terima sebelum diberhentikan.

“Setahu beta, kalau pekerja punya kesalahan berarti ditegur dengan surat, bukan tiba-tiba diberhentikan tanpa kejelasan. Ini sama saja perusahaan hanya mau pakai katong punya tenaga tanpa berpikir katong punya hak sebagai pekerja,” katanya.

Yabes menilai praktik pemberhentian pekerja secara sepihak mudah terjadi karena sejumlah pekerja di perusahaan tersebut berstatus sebagai pekerja harian lepas. Ia menyebut kondisi serupa bukan pertama kali terjadi di lingkungan perusahaan.

Ia juga menyoroti status kerjanya yang disebut telah berlangsung selama lima tahun. Menurut Yabes, masa kerja tersebut seharusnya menjadi perhatian karena pekerja harian lepas memiliki batasan pengaturan tertentu dalam ketentuan ketenagakerjaan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-100/Men/VI/2004 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja harian lepas diatur untuk pekerjaan tertentu dan memiliki batasan hari kerja. Apabila dilakukan secara terus-menerus melebihi ketentuan, hubungan kerja dapat berimplikasi pada status kerja yang lebih tetap sesuai aturan ketenagakerjaan.

Atas dasar itu, Yabes meminta perusahaan memberikan kompensasi atas masa kerja yang telah ia jalani. Ia juga mengaku selama bekerja tidak mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Saat menanyakan alasan pemberhentian, Yabes menyebut pihak perusahaan menyampaikan bahwa dirinya diberhentikan karena tingkat kehadiran yang dinilai kurang.

Namun, Yabes membantah bahwa ketidakhadirannya dianggap sebagai bentuk kelalaian. Ia mengatakan tidak masuk kerja karena mengalami sakit pinggang sehingga tidak dapat memaksakan diri untuk bekerja.

Ia berharap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Aru turun tangan memeriksa persoalan tersebut serta menegur perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak dasar pekerja.

“Semoga dengan beta punya masalah ini, Disnaker Aru bisa menegur perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan orang tapi tidak ada jaminan BPJS dan pemberian gaji yang tidak setara dengan UMP,” ujar Yabes.

Hingga berita ini disusun, pihak CV Lucky Surya Timur belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan PHK sepihak, status hubungan kerja, maupun pemenuhan hak pekerja sebagaimana disampaikan Yabes Atuani.

 

error: Content is protected !!