SAPA Tuduh DLH dan Polres Aru Tutup Mata terhadap Dugaan Galian C Ilegal

19/05/2026
Caption: Potret Galian C di jalan perikanan dusun belakang Wamar. 8 Mei 2026. Foto: Johan/titastory

Dobo, — Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aru (SAPA) menuding Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Aru dan Polres Aru membiarkan aktivitas galian C yang diduga ilegal dan berdampak pada kerusakan lingkungan di wilayah Kota Dobo.

Koordinator SAPA, David Orun, mengatakan aktivitas penggalian material batu dan pasir di kawasan Jalan Perikanan dan Jalan Pertamina terkesan dibiarkan berlangsung tanpa penindakan serius.

“Ketika ingin menjalankan aturan berarti akan berlaku bagi semua pihak. Tetapi yang kami lihat, DLH dan Polres pura-pura tidak mau tahu tentang aktivitas yang sudah menjadi rahasia umum bahwa tidak berizin,” kata David dalam siaran pers yang diterima media ini, Senin, 18 Mei 2026.

Caption: SAPA menyerahkan pengaduan kepada PLT kepala DLH, 8 April 2026. Foto: Johan/titastory

Menurut David, penertiban atas nama pelestarian lingkungan selama ini justru lebih banyak menyasar warga kecil dibandingkan dengan aktivitas perusahaan atau korporasi.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada DLH Kabupaten Kepulauan Aru dengan tembusan kepada Kapolres Aru sejak 8 April 2026. Namun, hingga kini, kata dia, belum ada tanggapan resmi dari kedua institusi tersebut.

“Secara tertulis kami sudah menyampaikan pengaduan kepada DLH dan tembusan kepada Kapolres, namun tidak ada respons balik dari kedua pihak tersebut,” ujarnya.

David menilai penertiban yang dilakukan pemerintah sebelumnya berdampak pada hilangnya mata pencaharian warga penggali batu dan pasir selama beberapa bulan terakhir. Karena itu, SAPA mengingatkan agar penegakan aturan dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.

“Kami sudah mengingatkan bahwa penertiban jangan hanya menyasar warga kecil, sementara korporasi dibiarkan bebas,” katanya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala DLH Kabupaten Kepulauan Aru, Apres Mukudjey, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan DLH Provinsi Maluku terkait kejelasan izin aktivitas penggalian tersebut.

“Beta akan berkoordinasi dengan pihak DLH Provinsi terkait kejelasan izin, karena kewenangan penerbitan izin ada di provinsi,” ujar Apres.

Caption: SAPA serahkan pengaduan kepada PLT kepala DLH, 8 April 2026. Foto: Johan/titastory

Dalam keterangannya, David juga menanggapi pernyataan mengenai status lahan lokasi galian. Menurut dia, sekalipun lahan tersebut merupakan milik pribadi, aktivitas penambangan tetap wajib memiliki izin dan memperhatikan dampak lingkungan.

Ia membantah anggapan bahwa aktivitas di lokasi hanya berupa perataan bukit atau penggusuran lahan. SAPA menilai aktivitas tersebut merupakan penggalian material batuan yang digunakan untuk proyek pembangunan dan diperjualbelikan kepada masyarakat.

Berdasarkan pantauan media ini, aktivitas penggalian di kawasan Jalan Pertamina dilaporkan telah berhenti. Namun, bekas kolam galian dengan kedalaman sekitar dua meter masih terlihat di lokasi tanpa proses rehabilitasi lingkungan yang jelas.

Material batu kapur atau karst hasil galian juga terpantau ditampung di area milik PT Mulia Karya Konstruksi. Sementara sebagian bekas lubang galian dilaporkan mulai ditutup menggunakan tanah liat.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Polres Kepulauan Aru terkait tudingan SAPA mengenai dugaan pembiaran aktivitas galian C ilegal tersebut.

 

error: Content is protected !!