Ambon, — Sengketa lahan di kawasan Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, kembali mencuat. Kuasa dari Abraham Christian Tuhumena, Jefry Sipakoly, menyatakan perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi pihak lawan.
Menurut Sipakoly, objek sengketa berupa lahan seluas 1.489 meter persegi telah dinyatakan secara sah milik Abraham Christian Tuhumena berdasarkan putusan pengadilan hingga tingkat kasasi.
“Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka Sertifikat Hak Milik Nomor 814 atas nama Abraham Christian Tuhumena dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Sipakoly di Ambon, Jumat, 27 Februari 2026.
Ia menjelaskan sengketa lahan ini bermula dari gugatan yang diajukan Barbalina Hunila pada 2017. Dalam proses peradilan, perkara tersebut sempat dimenangkan penggugat di tingkat pertama.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 238/Pdt.G/2017/PN Amb, majelis hakim mengabulkan gugatan pihak penggugat.
Namun, Abraham Tuhumena kemudian mengajukan banding. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Ambon melalui Putusan Nomor 60/PDT/2018/PT AMB tertanggal 17 Januari 2019 membatalkan putusan Pengadilan Negeri.
Perkara kemudian berlanjut ke tingkat kasasi setelah pihak penggugat mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung. Dalam Putusan Nomor 814 K/Pdt/2020, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut.
Sipakoly mengatakan putusan itu sekaligus menguatkan status kepemilikan lahan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 814 atas nama Abraham Christian Tuhumena.
Untuk memperjelas status lahan, pihaknya juga memaparkan dokumen sertifikat dan surat ukur Nomor 2398 tertanggal 31 September 1998.
Berdasarkan dokumen tersebut, batas wilayah lahan antara lain:
– sebelah utara berbatasan dengan jalan raya,
– sebelah barat dengan Sertifikat Nomor 848 milik Dain Higsu,
– sebelah selatan dengan aliran sungai, dan
– sebelah timur berbatasan dengan tanah negeri sesuai surat keterangan desa tahun 1968.
Sipakoly mengatakan pihaknya telah memasang papan informasi di lokasi objek sengketa sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat mengenai status hukum lahan tersebut.
Langkah itu dilakukan untuk mencegah adanya pihak lain yang mencoba menyewakan atau mengklaim lahan tersebut secara sepihak.
“Secara hukum kami sudah menang sampai tingkat kasasi, sehingga tidak ada lagi keraguan terhadap status kepemilikan tanah ini,” kata Sipakoly.