titaStory.id,ambon – Muhamad Yusuf (MY) warga Desa Numbay, Kecamatan Jayapura Selatan akhirnya diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Ambon lantaran dirinya tertangkap melakukan penyeludupan tujuh ekor Kangguru Pohon asal Papua oleh Polisi Kehutanan Badan Koserfasi dan Sumber Daya Alam ( BKSDA) di kawal oleh Anggota Polsek Pelabuhan Yosudarso Ambon.
Diruang sidang, terdakwa pun didakwa karena telah melanggar pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, Jo Pasal 55 KUHPidana.
Dakwaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Ambon Lilia Helut dalam sidang yang dipimpin Hakim ketua Orpha Martina didampingi dua hakim anggota lainya, Selasa (8/8) dengan agenda mendengarkan dakwaan JPU, keterangan saksi dan Ahli.
“Bahwa ia Terdakwa Muhamad Yusuf alias Yusuf bersama sama dengan sdr Luke yang identitas sebenarnya tidak diketahui dan masuk Daftar Pencarian Orang/DPO, pada Hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekitar pukul 08.00 Wit, bertempat di Dermaga Pelabuhan Yos Sudarso Ambon tepatnya diatas Kapal KM Dobonsolo lebih tepatnya di Deck 6 kamar mandi Ex kelas dua No.6018, ditangkap oleh anggota Polsek KP3 ambon karena didapati dengan sengaja melakukan pelanggaran menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan kriminal.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU R.I. No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya” ucap JPU lilia Helut.
JPU juga membeberkan peran Terdakwa Muhamad Yusuf yang mana Bermula dari terdakwa yang bekerja sebagai buruh TKBM pada Pelabuhan Jayapura bertemu dengan sdr Luke kemudian sdr Luke berikan bantuan jasa terdakwa untuk dapat mengangkut barang milik sdr Luke berupa 7 ekor Kanguru Pohon (Dendrolagus Inustus) untuk dinaikan kedalam KM Dobon Solo.
Bahwa karena terdakwa yang mengetahui barang yang diangkutnya adalah merupakan satwa yang dilindungi tanpa bertanya kepada sdr Luke apakah satwa/hewan yang diangkutnya tersebut telah memiliki ijin untuk diangkut ataukah tidak melainkan terdakwa lalu bernegosiasi dengan sdr Luke dengan meminta upah angkut sebesar Rp.1.500.000, sehingga ke-7 ekor Kanguru tersebut dapat di naikan ke dalam KM Dobonsolo yang kemudian oleh sdr Luke lalu menyanggupi permintaan terdakwa.
kemudian terdakwa untuk memudahkan 7 ekor Kanguru tersebut bisa sampai didalam KM Dobon Solo terdakwa lalu meminta upah tinggi kepada sdr Luke sebesar Rp.1.500.000 yang kemudian di sanggupi oleh sdr Luke selanjutnya terdakwa lalu mengangkut 7 ekor Kanguru tersebut menggunakan 4 tas tertutup untuk memudahkan ke 7 hewan tersebut sampai di dalam KM Dobon Solo Solo dan agar lolos dari pemeriksaan petugas dan setelah berhasil membawa ke 7 hewan tersebut kemudian terdakwa lalu menuju ke DEK 6 tepatnya di dalam kamar No 6018 yang sudah terdapat sdr Luke yang berada di dalam kamar.
Terdakwa bersama 7 ekor Kanguru berada di dalam kamar No 6018 bersama sdr Luke kemudian sdr Luke kembali meminta jasa terdakwa untuk mau mengantarkan hewan Kanguru tersebut sampai ke Kota Surabaya dan saat itu terdakwa lalu menanyakan berapa upah yang akan diberikan sdr Luke kepada terdakwa dan sdr Luke lalu mengatakan akan membayar terdakwa sebesar Rp.3.000.000, apabila ke 7
hewan Kanguru tersebut sudah tiba di Surabaya dan terdakwa lalu menyanggupi permintaan sdr Luke untuk mengantarkan ke 7 hewan Kanguru tersebut.
Ketika KM Dobonsolo berlabuh di Pelabuhan Yos Sudarso kota Ambon saat itu terdakwa sementara berada di luar kamar tepatnya di dek 5 didatangi oleh Petugas BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam). bersama anggota Polsek KP3 ambon ditahan.
Dalam keterangan Jhony Syaranamual dan Saipul Hamid saat ditanya JPU lilia Helut menjelaskan dimana para (Mereka) petugas BKSDA telah mendapat informasi awal dari Petugas di Jayapura bahwa ada orang dengan ciri ciri kulit sawo matang bertubuh tinggi kurus yang menyelundupkan Hewan jenis Kanguru sebanyak 7 ekor dari Pelabuhan Jayapura menuju ke Surabaya menggunakan KM Dobon Solo.
Berdasarkan informasi tersebut saksi Kedua Saksi lalu bergerak menuju ke Pelabuhan Yos Sudarso dan bersama petugas Kepolisian Pelabuhan lalu mencari keberadaan ke 7 hewan Kanguru tersebut yang ternyata ke 7 hewan Kanguru tersebut disimpan dikamar 6018 oleh terdakwa namun setelah digeledah ditemukan 1 hewan Kanguru sudah dalam keadaan mati dalam sangkar
“Modusnya itu ketahuan dan informasipun disampaikan ke Petugas BKSDA Maluku. Dan setelah melakukan koordinasi dengan pihak otoritas pelabuhan Yosudarso terdakwa pun ditangkap dan telah menjalani sejumlah proses pemeriksaan hingga berkasnya pun lengkap di kejaksaan negeri dan layak untuk didakwa hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Jadi yang mulia petugas BKSDA dan petugas Polsek Pelabuhan dan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku berhasil melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari salah satu sumber di Jayapura. Dan pelaku dan barang bukti pun berhasil diamankan” terang Syaranamual saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim
Sementara itu Saksi Ahli Stanly Ferdinandus menegaskan bahwa Kangguru Pohon atau sebutannya Wakera tersebut adalah satwa endemik asal Papua Selatan yang statusnya dilindungi Wakera
“Berdasarkan Permen lHK 106 tahun 2018 tentang satwa dan tumbuhan yang dilindungi tindakan terdakwa telah salah karena membawa keluar Satwa yang dilindungi secara ilegal adalah perbuatan pidana. Dengan adanya penyeludupan maka hal itu berdampak pada penurunan populasi dan cukup berdampak pada alam dan lingkungan.
Untuk diketahui, dari Tujuh Ekor Kangguru Pohon yang dibawa keluar dari Papua, satu diantaranya ditemukan mati, sedangkan 6 ekor lainnya dalam keadaan stres. Dan rencananya akan dikembalikan ke habitatnya setelah melalui pemulihan dan rehabilitasi. (TS 02)
Discussion about this post