Amnesty menilai pidato kenegaraan presiden belum menjawab penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, reformasi pertahanan, perluasan peran militer di ruang sipil, serta kriminalisasi warga dan pembela HAM.
Jakarta, — Amnesty International Indonesia menilai pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR dan penyampaian Nota Keuangan serta Rancangan APBN 2027 belum menjawab sejumlah persoalan hak asasi manusia (HAM) yang masih dihadapi masyarakat.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan pidato Presiden pada Jumat (14/8/2026) tidak menyinggung secara memadai penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu maupun agenda reformasi pertahanan.
“Pidato Presiden nihil penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dan reformasi pertahanan,” kata Usman dalam pernyataan yang diterima Titastory.id, Jumat (14/8/2026). Pernyataan serupa juga dimuat dalam siaran pers Amnesty International Indonesia.
Menurut Usman, kedua agenda tersebut penting dibicarakan di tengah meningkatnya praktik otoritarianisme dan ketegangan geopolitik global.
Amnesty juga menyoroti semakin luasnya keterlibatan militer dalam urusan sipil domestik.
Menurut Usman, perluasan peran tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk konflik agraria, sengketa tanah dan kekerasan terhadap masyarakat.
Di sisi lain, keterlibatan militer dalam urusan sipil dinilai dapat mengaburkan kebutuhan untuk membangun postur pertahanan yang modern dan profesional.
Karena itu, Amnesty meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka arah reformasi dan modernisasi pertahanan, termasuk batas antara tugas pertahanan negara dan urusan sipil.
“Presiden harus menghentikan militerisasi ruang sipil,” tegas Usman.
Pertahanan dan Kesejahteraan Tak Seharusnya Dipertentangkan
Amnesty juga mempertanyakan narasi Presiden mengenai pilihan antara memiliki pesawat untuk memperkuat pertahanan dan memastikan masyarakat tetap mampu memenuhi kebutuhan hidup.
Menurut Usman, kebutuhan pertahanan dan kesejahteraan masyarakat semestinya tidak ditempatkan sebagai dua pilihan yang saling berhadapan.
“Di tengah ketegangan politik dan ekonomi global, seharusnya kedua pilihan itu setara pentingnya,” ujarnya.
Karena itu, Amnesty meminta pemerintah menjelaskan arah modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) sekaligus memastikan kebijakan pertahanan tidak memperluas keterlibatan militer ke ruang sipil.
MBG dan Hak atas Kesehatan
Amnesty juga menyoroti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Usman, klaim keberhasilan program dalam membantu pemenuhan kebutuhan pangan anak harus dibarengi dengan evaluasi serius terhadap kasus keracunan yang terjadi selama pelaksanaannya.
Ia merujuk pada data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengenai korban keracunan dalam pelaksanaan MBG.
Bagi Amnesty, kasus tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk memastikan program prioritas tidak justru menimbulkan risiko terhadap kesehatan anak dan masyarakat.
Amnesty juga mempertanyakan keterlibatan militer dalam pelatihan calon pengelola Koperasi Desa (Kopdes) dan Kampung Nelayan Merah Putih.
Usman menyoroti kematian lima warga dalam rangkaian latihan tersebut dan mempertanyakan proses hukum terhadap peristiwa itu.
Ia menilai keterlibatan militer dalam program-program sipil harus dievaluasi agar tidak memperluas normalisasi peran militer di luar fungsi pertahanan.
Kriminalisasi Warga Belum Berakhir
Menurut Amnesty, pidato presiden juga belum menjawab persoalan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi mengenai lapangan kerja, ekonomi, pendidikan dan berbagai kebijakan pemerintah.
Usman mengatakan warga masih menghadapi kriminalisasi dan intimidasi ketika menyampaikan pendapat.
Amnesty juga menyoroti dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan aparat negara, termasuk serangan terhadap pembela HAM Andrie Yunus.
Andrie, Wakil Koordinator KontraS, diserang dengan air keras pada Maret 2026. Amnesty sebelumnya menyatakan serangan tersebut harus diusut secara transparan dan menyoroti kekhawatiran mengenai upaya membungkam pembela HAM.
Dalam perkembangan berikutnya, empat anggota militer didakwa dalam perkara tersebut di Pengadilan Militer Jakarta. Amnesty mempertanyakan pembatasan jumlah terdakwa karena penyelidikan Komnas HAM dan koalisi masyarakat sipil menemukan dugaan keterlibatan lebih banyak pihak.
Di bidang penegakan hukum, Amnesty mengakui capaian Mahkamah Agung yang memutus 37.973 perkara sepanjang 2025. Angka tersebut setara dengan tingkat produktivitas 99,54 persen dari beban perkara yang ditangani MA.
Namun, menurut Amnesty, capaian kuantitatif tersebut belum dengan sendirinya menjawab persoalan kriminalisasi warga yang masih terjadi.
Usman menilai aparat negara masih menjadi aktor dalam berbagai dugaan kekerasan, pembunuhan di luar hukum, serta perampasan ruang hidup masyarakat adat dengan alasan pembangunan.
Amnesty juga menyoroti pembatasan terhadap warga dalam menyampaikan pendapat di ruang digital, termasuk ketika mengunggah atau memberikan komentar mengenai pidato presiden terkait konflik dan isu nuklir Iran.
Pendidikan Tak Cukup dengan Membangun Sekolah
Pada sektor pendidikan, Amnesty menilai pembangunan dan renovasi sekolah saja tidak cukup untuk memastikan terpenuhinya hak atas pendidikan.
Menurut Usman, pemerintah juga harus memperhatikan kesejahteraan dan kepastian status kerja guru honorer yang masih menghadapi persoalan pendapatan dan status pekerjaan.
“Pemenuhan hak atas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik sekolah, tetapi juga oleh penghormatan terhadap hak-hak para pendidik yang menjadi tulang punggung sistem pendidikan nasional,” katanya.
Amnesty juga mempertanyakan dampak penganggaran MBG terhadap alokasi anggaran pendidikan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam perkara pengujian anggaran MBG di Mahkamah Konstitusi. Pada 30 Juli 2026, MK memutus perkara yang menguji penempatan anggaran MBG dalam anggaran pendidikan dan memerintahkan pemisahan anggaran program tersebut dari anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN 2028.
Karena itu, Amnesty meminta pemerintah memastikan program prioritas tidak mengurangi pemenuhan hak konstitusional atas pendidikan.
Pertumbuhan Ekonomi Tak Cukup
Amnesty juga menyoroti klaim pertumbuhan ekonomi sebesar 5,61 persen yang disampaikan Presiden.
Menurut Usman, pertumbuhan ekonomi tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pembangunan apabila pada saat yang sama masih terdapat persoalan dalam pemenuhan hak dasar masyarakat.
Ia mempertanyakan dampak kebijakan pengetatan anggaran terhadap kemampuan negara menyediakan layanan publik dan memperkuat lembaga-lembaga yang berperan dalam perlindungan HAM.
“Publik berhak mengetahui bagaimana pemerintah akan menjamin hak atas kesehatan, pendidikan, pekerjaan yang layak, dan akses terhadap keadilan ketika layanan publik dan lembaga-lembaga yang menopang perlindungan hak asasi manusia menghadapi keterbatasan sumber daya,” ujarnya.
Bagi Amnesty, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi. Negara juga harus memastikan setiap warga dapat menikmati hak-haknya secara setara dan bermartabat.
Karena itu, Amnesty International Indonesia menilai pidato kenegaraan Presiden seharusnya menjadi momentum untuk mengakui berbagai tantangan HAM yang masih dihadapi Indonesia sekaligus menjelaskan langkah konkret pemerintah untuk mengatasinya.
Presiden Prabowo menyampaikan dua pidato di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Pada pagi hari, Presiden menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD. Pada siang hari, Presiden menyampaikan pidato mengenai Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2027.