Ambon, – Sekretaris Jenderal DPP Hena Hetu, Alteredik Sabandar, menilai praktik operasional angkutan kota (angkot) dan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Maluku tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan sistem trayek sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola angkutan umum di daerah tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Alteredik mengatakan angkot dan AKDP merupakan angkutan umum dalam trayek yang secara hukum wajib beroperasi pada lintasan tetap dan teratur. Kendaraan, kata dia, semestinya berangkat dari terminal menuju terminal sesuai izin trayek yang dimiliki.
“Trayek bukan sekadar nama jalur. Ada konsekuensi hukum berupa kewajiban beroperasi sesuai lintasan, singgah di terminal, memiliki izin trayek, kartu pengawasan, serta berada dalam sistem pengawasan pemerintah,” kata Alteredik.
Namun, menurut dia, praktik di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Banyak kendaraan angkutan umum disebut tidak lagi memulai maupun mengakhiri perjalanan di terminal, tetapi memilih titik-titik tertentu yang dinilai memiliki potensi penumpang lebih besar.
Alteredik menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penerapan sistem angkutan dalam trayek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta peraturan turunannya.
Menurut dia, ketidaksesuaian antara aturan dan praktik operasional berpotensi berdampak pada kepastian tarif, efektivitas pengawasan keselamatan, hingga optimalisasi fungsi terminal yang dibangun menggunakan anggaran negara.
“Ketika trayek hanya menjadi formalitas administrasi, maka masyarakat kehilangan kepastian pelayanan yang semestinya dijamin oleh sistem transportasi publik,” ujarnya.
Meski demikian, Alteredik menilai persoalan tersebut tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pengemudi angkutan umum. Ia berpendapat para sopir hanya menyesuaikan diri dengan kondisi operasional di lapangan, sedangkan pemerintah sebagai regulator belum melakukan penataan trayek secara konsisten.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Provinsi Maluku bersama pemerintah kabupaten dan kota melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem angkutan umum. Menurut dia, evaluasi dapat dilakukan melalui peninjauan kembali trayek agar sesuai dengan pola mobilitas masyarakat, mengoptimalkan fungsi terminal, termasuk Terminal Passo, serta memperjelas pemisahan jalur operasional angkot dan AKDP guna mengurangi potensi konflik di lapangan.
Selain itu, Alteredik meminta pemerintah mengambil sikap yang jelas terhadap sistem trayek. Jika sistem tersebut masih dinilai relevan, maka penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten. Sebaliknya, apabila pola mobilitas masyarakat telah berubah sehingga sistem trayek tidak lagi efektif, pemerintah perlu membuka ruang evaluasi terhadap regulasi yang berlaku.
Pernyataan Alteredik disampaikan di tengah polemik penataan trayek angkutan umum di Kota Ambon. Sebelumnya, sejumlah sopir angkot dari berbagai jalur melakukan aksi dan meminta Dinas Perhubungan Provinsi Maluku menertibkan dugaan pelanggaran trayek yang dilakukan oleh sejumlah kendaraan AKDP.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Provinsi Maluku maupun Dinas Perhubungan Provinsi Maluku belum memberikan tanggapan resmi atas pandangan dan usulan yang disampaikan Sekjen DPP Hena Hetu. Titastory.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada kedua pihak.