Jakarta, — Sebanyak 94 warga Nusa Tenggara Timur meninggal dunia ketika berada di lokasi pengungsian setelah gempa bumi mengguncang wilayah tersebut pada 15 Agustus 2026.
Angka itu merupakan bagian dari 142 kematian yang dicatat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam kurun sekitar satu bulan setelah gempa. Sebanyak 48 orang lainnya meninggal akibat dampak langsung gempa.
Data tersebut menjadi sorotan Amnesty International Indonesia. Organisasi hak asasi manusia itu mempertanyakan kondisi tempat pengungsian serta pemenuhan hak dasar warga terdampak, terutama kelompok rentan seperti lanjut usia, anak-anak, dan warga dengan penyakit bawaan.
Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, mengatakan tingginya angka kematian di pengungsian perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui kondisi yang dialami warga selama berada dalam penanganan pascabencana.
“Kami berduka cita kepada keluarga korban gempa bumi di NTT, baik akibat langsung gempa maupun yang berada di pengungsian. Kejadian di NTT ini adalah bukti krisis kapasitas negara dalam memitigasi bencana multiwilayah,” kata Haeril dalam pernyataan Amnesty International Indonesia, 17 September 2026.
Menurut Amnesty, 94 kematian di pengungsian menjadi pertanyaan mengenai kondisi dan kelayakan tempat warga bertahan setelah bencana.

94 Meninggal di Pengungsian
BNPB sebelumnya menyampaikan bahwa dari 142 warga yang meninggal sejak gempa NTT pada 15 Agustus 2026, sebanyak 48 orang meninggal akibat dampak langsung gempa, sedangkan 94 orang meninggal ketika berada di pengungsian. Data tersebut disampaikan BNPB dalam perkembangan penanganan bencana pada September 2026.
BNPB kemudian menjelaskan bahwa sebagian besar dari 94 korban yang meninggal di pengungsian merupakan warga lanjut usia dengan komplikasi penyakit kronis, antara lain stroke dan diabetes melitus.
Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat angka kematian di pengungsian. Namun, Amnesty menilai kondisi kesehatan korban tidak menghilangkan kewajiban untuk memastikan para pengungsi memperoleh layanan kesehatan yang memadai.
“Pengungsi gempa memiliki hak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai terlebih bagi mereka yang rentan seperti lansia yang memiliki penyakit bawaan dan anak-anak,” ujar Haeril.
Amnesty mempertanyakan apakah hak atas kesehatan, termasuk akses terhadap perawatan medis yang memadai, telah terpenuhi selama warga berada di lokasi pengungsian.
Pertanyaan tersebut mencakup ketersediaan fasilitas kesehatan, akses terhadap tenaga medis, penanganan penyakit kronis, serta perlindungan terhadap kelompok rentan.
Kematian Anak Turut Disorot
Selain kematian warga lanjut usia, Amnesty menyoroti laporan mengenai anak yang meninggal ketika berada di pengungsian.
Salah satu kasus yang disebut Amnesty berdasarkan laporan media adalah seorang balita berusia dua tahun asal Kabupaten Nagekeo. Balita tersebut dilaporkan meninggal pada 20 Agustus 2026 setelah mengalami demam tinggi hingga kejang saat berada di lokasi pengungsian.
Amnesty menilai kasus tersebut menunjukkan pentingnya layanan kesehatan yang dapat merespons kebutuhan pengungsi secara cepat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan lainnya.
Organisasi itu juga menyoroti laporan mengenai keterbatasan fasilitas dan minimnya layanan medis mendesak di sejumlah lokasi pengungsian. Kondisi tersebut, menurut Amnesty, berlangsung di tengah cuaca yang sangat panas pada siang hari dan dingin pada malam hari.
“Bagi kami, lokasi pengungsian seharusnya merupakan tempat yang menjamin keselamatan dan keamanan dalam proses pemulihan korban bencana, bukan malah menyumbang jumlah korban jiwa,” ujar Haeril.

Hak Dasar Pengungsi
Amnesty mengingatkan bahwa warga terdampak bencana memiliki hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan sosial, rasa aman, dan layanan kesehatan.
Hak tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Menurut Amnesty, tingginya angka kematian di lokasi pengungsian perlu menjadi bahan evaluasi terhadap pemenuhan hak dasar warga selama masa tanggap darurat.
“Banyaknya korban gempa yang meninggal di lokasi pengungsian juga menandakan belum optimalnya tindakan negara dalam menjamin hak-hak dasar korban bencana alam,” kata Haeril.
Evaluasi, menurut Amnesty, tidak cukup hanya melihat penyebab medis kematian. Pemerintah juga perlu memeriksa kondisi tempat pengungsian, ketersediaan layanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta perlindungan bagi kelompok rentan.
Amnesty Desak Investigasi Independen
Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah melakukan investigasi yang independen, imparsial, dan menyeluruh terhadap tingginya angka kematian warga di tempat pengungsian.
Investigasi tersebut, menurut Amnesty, penting untuk mengetahui faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kematian para pengungsi sekaligus memastikan apakah terdapat kelalaian dalam pemenuhan hak korban selama berada dalam penanganan pemerintah.
Amnesty juga meminta pemerintah memperbaiki kualitas lokasi pengungsian agar benar-benar menjadi tempat perlindungan bagi warga terdampak.
Selain itu, pemerintah didesak mempercepat rehabilitasi permukiman warga yang mengalami kerusakan berat agar penyintas tidak harus tinggal terlalu lama di pengungsian.
Amnesty Minta Status Darurat Nasional
Selain menyoroti kondisi pengungsian, Amnesty meminta pemerintah menetapkan status darurat bencana nasional.
Menurut Amnesty, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat penanganan kemanusiaan dan membuka ruang bagi penerimaan bantuan kemanusiaan dari luar negeri. Permintaan tersebut merupakan posisi Amnesty International Indonesia, bukan keputusan pemerintah yang telah ditetapkan.
Amnesty mengaitkan situasi NTT dengan rangkaian bencana yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Organisasi tersebut menyebut banjir bandang di Sumatra pada akhir 2025, kebakaran hutan dan lahan di Sumatra, Kalimantan, dan Papua, serta gempa NTT sebagai rangkaian kejadian yang menurut mereka perlu diikuti evaluasi kapasitas penanganan bencana.
Sementara itu, BNPB sejak awal gempa terus memperbarui data korban dan dampak bencana. Pada hari pertama kejadian, BNPB mencatat puluhan korban meninggal dan ribuan warga mengungsi, dengan pendataan yang terus diperbarui setelah gempa M7,7 mengguncang wilayah NTT pada 15 Agustus 2026.
Sebulan setelah gempa, persoalan penanganan warga yang masih bertahan di pengungsian kini tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan tempat tinggal sementara, tetapi juga pemenuhan layanan kesehatan dan perlindungan kelompok rentan.
Bagi Amnesty, investigasi diperlukan untuk menjawab pertanyaan mengenai faktor-faktor yang berkontribusi terhadap 94 kematian warga selama berada di pengungsian serta memastikan hak-hak korban bencana terpenuhi.