Ambon, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menahan dua pejabat keuangan PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon, masing-masing berinisial W.A.L. dan N.R., dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan periode 2020–2024. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp18.969.571.337 atau sekitar Rp18,9 miliar.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 3 hingga 22 November 2026. Penahanan disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Rachmadani, dalam konferensi pers di Ambon, Selasa (3/11/2026).
“Hari ini Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Ambon melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 November 2026 sampai dengan tanggal 22 November 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon,” kata Sudarmono.

W.A.L diketahui menjabat sebagai Manajer Keuangan dan Akuntansi, sedangkan N.R merupakan Kepala Urusan Kasir. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan selama lima tahun, sejak 2020 hingga 2024.
Penahanan W.A.L dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor B-06/Q.1.10/Fd.2/11/2026. Sementara N.R ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor B-07/Q.1.10/Fd.2/11/2026. Kedua surat tersebut diterbitkan pada 3 November 2026.
Diduga Selewengkan Kas dan Manipulasi Pengeluaran
Dalam penyidikan, Kejari Ambon mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Wayame. Penyidik menduga kedua tersangka memanfaatkan posisi dan akses mereka terhadap sistem keuangan perusahaan untuk melakukan transaksi yang merugikan keuangan negara.
Salah satu dugaan penyimpangan berkaitan dengan penggunaan dana kas operasional perusahaan yang bersumber dari rekening PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi selama periode 2020–2024.
Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan nilai pengeluaran perusahaan. Modus yang diungkap antara lain menaikkan harga satuan material untuk pekerjaan docking kapal, meningkatkan nilai kontrak subkontrak atau pekerjaan kapal, serta membengkakkan sejumlah komponen biaya dalam daftar pengeluaran dan arus kas perusahaan.
Nilai pengeluaran yang diduga telah dinaikkan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penarikan uang maupun transfer dari rekening perusahaan.
Selain itu, W.A.L diduga melakukan transfer dana perusahaan ke rekening pribadinya dan rekening pribadi N.R tanpa persetujuan direksi.
Penyidik turut mengungkap dugaan pengambilan uang operasional melalui cek dan transfer rekening untuk kebutuhan kantor pada setiap akhir pekan. Dalam mekanisme tersebut, N.R disebut melaporkan sisa uang kas kepada W.A.L. Sisa dana itu kemudian diduga dibagi untuk kepentingan pribadi.
Audit BPKP Hitung Kerugian Rp18,9 Miliar
Kejari Ambon menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan BPKP.
Laporan tersebut bernomor PE.03.03/SR/SP-1259/PW25/5/2026 tertanggal 14 Juli 2026. Hasil audit mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp18.969.571.337.
Menurut Kejari Ambon, kerugian tersebut berkaitan dengan penggunaan dana perusahaan yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan bukti transaksi yang sah.
Penyidik masih mendalami transaksi keuangan perusahaan, termasuk penggunaan rekening operasional, pengeluaran kas, pengadaan material docking kapal, kontrak subkontrak, serta aliran dana ke rekening pribadi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dijerat Pasal Korupsi, Kejari Buka Peluang Tersangka Lain
Atas dugaan perbuatannya, W.A.L dan N.R disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasi Pidsus Kejari Ambon, Muhammad Rachmadani, mengatakan penyidikan saat ini masih difokuskan terhadap dua tersangka. Namun, kejaksaan membuka kemungkinan mengembangkan perkara apabila ditemukan fakta baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
“Untuk sementara penyidikan dua orang ini dulu. Ketika nanti perkembangan ada lain, mungkin ada yang lainlah. Fakta baru tentu akan kita kembangkan lagi,” ujar Rachmadani.
Kejari Ambon menyatakan akan mempercepat proses pemberkasan agar perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
Penulis: Christin Pesiwarissa