Menang Lima Kali di Pengadilan, Warga Wawonii Masih Menghadapi Ancaman Tambang

by
04/11/2026
Aktivitas kendaraan pengangkut material terlihat di kawasan pesisir Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara. Penataan dan pengerukan lahan di sekitar perairan ini menjadi bagian dari sorotan terhadap aktivitas pertambangan serta dampaknya terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat setempat. Foto:Ist
Warga Pulau Wawonii telah memenangkan lima perkara di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Namun, JATAM masih menyoroti dugaan aktivitas PT Gema Kreasi Perdana, lubang tambang yang belum direklamasi, penertiban kawasan hutan, serta kebijakan tata ruang dan izin baru yang dinilai membuka kembali ruang bagi pertambangan.

Wawonii, Sulawesi Tenggara, — Lima putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengakhiri konflik pertambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. Setelah lebih dari satu dekade masyarakat mempertahankan tanah dan ruang hidupnya, persoalan yang dihadapi warga kini meluas: dugaan aktivitas pertambangan yang masih berlangsung, kewajiban reklamasi yang dipertanyakan, penertiban kawasan hutan, hingga kebijakan tata ruang yang kembali menyediakan ruang bagi industri tambang.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai kemenangan hukum masyarakat belum diikuti pelaksanaan putusan secara menyeluruh di lapangan. Dalam siaran pers tertanggal 28 Oktober 2026, organisasi tersebut menyoroti aktivitas PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak usaha Harita Group, di kawasan yang menjadi objek pembatalan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). JATAM juga mempertanyakan pemulihan lingkungan di bekas tambang serta penerbitan izin pertambangan bagi perusahaan lain di pulau tersebut.

Kondisi kawasan pesisir Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, yang memperlihatkan hamparan lahan terbuka, tumpukan material, dan aktivitas penataan kawasan di tepi perairan. Perubahan bentang alam pesisir ini menjadi bagian dari sorotan terhadap dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat Wawonii, Foto: Ist

Pengkampanye JATAM, Hema Situmorang, mengatakan konflik pertambangan di Wawonii telah menimbulkan dampak terhadap kehidupan masyarakat. Berdasarkan catatan organisasi itu dan kesaksian warga, aktivitas PT GKP selama lebih dari satu dekade diduga menyebabkan kerusakan kebun kelapa, cengkeh, dan jambu mete, pencemaran sumber air dan wilayah pesisir, serta gangguan terhadap penghidupan petani dan nelayan.

“Sesuai catatan JATAM, ada kerusakan tanaman perkebunan milik warga dan pencemaran air dan daerah pesisir sehingga berdampak ke petani dan nelayan, hingga kriminalisasi,” kata Hema dalam siaran pers tersebut.

JATAM mencatat 44 warga mengalami kriminalisasi dalam perjuangan mempertahankan tanah dan menolak aktivitas pertambangan. Organisasi itu juga menyebut laporan mengenai dugaan pelanggaran aparat keamanan dalam penanganan konflik telah disampaikan kepada lembaga berwenang.

Persoalan tersebut, menurut JATAM, tidak berhenti pada hubungan antara perusahaan dan warga. Sejumlah kebijakan pemerintah setelah putusan pengadilan justru memunculkan ketidakpastian baru mengenai status lahan, perlindungan kawasan pulau kecil, dan arah pengembangan wilayah Wawonii.

 

Lima putusan dan persoalan pelaksanaannya

Perjuangan masyarakat Wawonii mempertahankan ruang hidup telah menghasilkan lima putusan penting di MA dan MK. Putusan-putusan itu menyangkut kebijakan tata ruang daerah, pengujian undang-undang mengenai wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pembatalan izin penggunaan kawasan hutan untuk PT GKP.

Putusan pertama adalah MA Nomor 57 P/HUM/2022 pada 22 Desember 2022. Mahkamah mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Putusan kedua, MA Nomor 14 P/HUM/2023 pada 11 Juli 2023, kembali mengabulkan permohonan uji materi terhadap Perda RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan.

Selanjutnya, melalui Putusan Nomor 35/PUU-XXI/2023 pada 21 Maret 2024, MK menolak permohonan PT GKP untuk menguji Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dua putusan berikutnya berkaitan dengan izin penggunaan kawasan hutan PT GKP. Pada 7 Oktober 2024, MA melalui Putusan Nomor 403 K/TUN/TF/2024 memenangkan warga dalam perkara pembatalan IPPKH perusahaan seluas 707,10 hektare.

PT GKP bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kemudian mengajukan peninjauan kembali. Namun, permohonan tersebut ditolak MA melalui Putusan Nomor 83 PK/TUN/TF/2025 pada 4 November 2025.

Rangkaian putusan itu menjadi bagian penting dari perjuangan hukum masyarakat Wawonii. Namun, menurut JATAM, pelaksanaan putusan di lapangan masih menyisakan persoalan.

Pada 20 November 2025, warga melaporkan masih menemukan aktivitas PT GKP di kawasan yang menjadi objek perkara IPPKH. Dalam laporan yang dihimpun JATAM, warga menyebut menemukan alat berat, tumpukan bijih nikel, dan lubang tambang di lokasi tersebut.

Temuan itu memunculkan persoalan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap putusan pengadilan serta pengawasan pemerintah atas kegiatan pertambangan di kawasan yang izinnya telah dibatalkan.

JATAM mendesak pemerintah membuka status seluruh perizinan PT GKP dan memeriksa laporan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Organisasi itu juga meminta pemerintah memastikan perusahaan melaksanakan putusan pengadilan.

 

Lubang tambang dan kewajiban reklamasi

Selain dugaan aktivitas pertambangan, JATAM menyoroti kondisi bekas lokasi operasi PT GKP yang disebut belum dipulihkan secara memadai. Penghentian atau pembatalan izin, menurut organisasi itu, tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan.

Mando Maskuri, warga Wawonii, mengatakan sejumlah fasilitas bekas operasi perusahaan masih tertinggal di lokasi pertambangan. Ia juga menyebut terdapat tumpukan sisa bijih nikel dan lubang bekas galian yang belum direklamasi.

“Di lokasi tambang, PT GKP meninggalkan bekas bangunan seperti mess pekerja, gudang dan tangki penyimpanan BBM. Selain itu, perusahaan juga menyisakan tumpukan sisa-sisa ore nikel dan puluhan lubang bekas galian tambang tanpa direklamasi,” kata Mando sebagaimana dikutip dalam siaran pers JATAM.

JATAM mendesak pemerintah menagih tanggung jawab perusahaan atas pemulihan kawasan terdampak. Mereka meminta keterbukaan mengenai rencana reklamasi, jaminan pembiayaan, serta pelaksanaan pemulihan lingkungan.

Bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasi, persoalan reklamasi berkaitan langsung dengan keberlanjutan kebun, sumber air, dan ruang hidup. Karena itu, JATAM meminta pemerintah memastikan kewajiban pemulihan tidak berhenti pada dokumen perencanaan, tetapi dilaksanakan dan diawasi secara terbuka.

 

Penertiban kawasan hutan dan kekhawatiran warga

Ketidakpastian lain muncul setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memasang papan penguasaan pemerintah di lokasi eks-IPPKH PT GKP pada Oktober 2026.

Papan tersebut memuat larangan memperjualbelikan dan menguasai areal tanpa izin Satgas PKH. Namun, JATAM mengkhawatirkan cakupan kawasan yang ditertibkan diduga melampaui wilayah eks-IPPKH perusahaan dan berpotensi mencakup lahan pertanian warga.

Organisasi itu meminta Satgas PKH membuka peta, batas, luas, serta dasar hukum penguasaan kawasan. Informasi tersebut dinilai diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas wilayah yang menjadi objek penertiban dan memastikan lahan yang mereka kelola tidak ikut terdampak.

JATAM mengingatkan agar penertiban kawasan hutan tidak berujung pada pengambilalihan tanah yang menjadi sumber penghidupan warga. Menurut organisasi itu, penertiban semestinya juga memastikan pelanggaran perusahaan ditangani dan kewajiban pemulihan lingkungan dijalankan.

Persoalan ini menambah lapisan konflik yang dihadapi masyarakat Wawonii. Setelah bertahun-tahun berhadapan dengan aktivitas pertambangan, warga kini juga menghadapi ketidakpastian mengenai batas dan status lahan di sekitar kawasan eks-IPPKH.

 

Rancangan tata ruang kembali mengakomodasi pertambangan

Di tengah persoalan pelaksanaan putusan dan pemulihan lingkungan, JATAM menyoroti rancangan RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2025–2044. Organisasi itu menilai sejumlah ketentuan dalam rancangan tersebut masih membuka ruang bagi pembangunan infrastruktur dan kegiatan pertambangan.

Berdasarkan telaah JATAM, Pasal 16 ayat (4) mencantumkan rencana Terminal Khusus Pertambangan Mineral Sinaulu Jaya di Kecamatan Wawonii Tenggara. Rancangan itu juga memuat rencana terminal khusus pertambangan mineral di Kecamatan Wawonii Selatan, Wawonii Tengah, dan Wawonii Tenggara.

Sementara itu, Pasal 69 disebut membuka ruang bagi kegiatan pertambangan terbuka maupun bawah tanah di kawasan hutan produksi.

JATAM menilai ketentuan tersebut berpotensi menyediakan ruang bagi keberlanjutan industri pertambangan di Wawonii, termasuk melalui pembangunan fasilitas pendukung pengangkutan mineral.

Sorotan itu berkaitan dengan dua putusan MA yang sebelumnya mengabulkan uji materi terhadap Perda RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan. Bagi JATAM, rancangan tata ruang yang kembali mengakomodasi kegiatan pertambangan perlu diperiksa kesesuaiannya dengan putusan pengadilan dan ketentuan perlindungan pulau-pulau kecil.

Organisasi tersebut meminta pemerintah tidak mengesahkan rancangan RTRW apabila ketentuan di dalamnya dinilai bertentangan dengan putusan pengadilan dan perlindungan ruang hidup masyarakat.

 

Rantai pasok nikel Wawonii–Obi

Rencana pembangunan terminal khusus pertambangan juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengangkutan bijih nikel dari Wawonii menuju fasilitas pengolahan di Pulau Obi, Maluku Utara.

Berdasarkan pemantauan warga yang dihimpun JATAM, pengiriman bijih nikel dari Wawonii menuju smelter Harita di Pulau Obi telah berlangsung lebih dari seratus kali.

Dalam laporan Jejak Harita yang diterbitkan pada 2025, JATAM turut mendokumentasikan dugaan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia di wilayah operasi perusahaan, termasuk di Wawonii dan Pulau Obi.

Data pengiriman tersebut memperlihatkan hubungan antara kegiatan ekstraksi nikel di Wawonii dan industri pengolahan di pulau lain. Karena itu, JATAM meminta pemerintah memperhitungkan dampak pembangunan infrastruktur pertambangan dalam kebijakan tata ruang, termasuk kesesuaiannya dengan aturan perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

 

Empat konsesi dan izin perusahaan baru

JATAM juga menyoroti luas konsesi pertambangan nikel yang berada di Wawonii. Berdasarkan catatan organisasi tersebut, hingga 2024 terdapat empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang terafiliasi dengan Harita Group dengan luas keseluruhan hampir 6.000 hektare.

Konsesi itu mencakup dua blok PT GKP, serta wilayah izin PT Bumi Konawe Mining dan PT Wawonii Makmur Jayaraya.

Di tengah konflik yang belum selesai, JATAM mencatat munculnya izin pertambangan baru bagi PT Adnan Jaya Sekawan (AJS). Berdasarkan data yang dihimpun organisasi tersebut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara menyetujui perizinan pertambangan batuan bagi perusahaan itu pada 2025.

JATAM kemudian menelusuri struktur kepemilikan saham PT AJS melalui akta perusahaan yang mereka akses. Dalam dokumen tersebut, Mauluddin tercatat sebagai direktur utama dengan kepemilikan saham 30 persen. Aditia Warman tercatat sebagai komisaris utama dengan kepemilikan 30 persen, Sutargo Agus Tendi 20 persen, Jamal Mukkadas 15 persen, dan Andi Muhammad Lutfi 5 persen.

Dua nama dalam struktur kepemilikan itu menjadi perhatian JATAM. Andi Muhammad Lutfi merupakan mantan Wakil Bupati Konawe Kepulauan, sedangkan Aditia Warman, menurut informasi yang diperoleh organisasi tersebut, merupakan anggota TNI aktif di Kendari.

JATAM meminta keterlibatan kedua nama itu ditelusuri bersama proses penerbitan izin PT AJS, termasuk kemungkinan adanya konflik kepentingan.

 

Mantan wakil bupati dan dugaan konflik kepentingan

Sorotan terhadap Andi Muhammad Lutfi tidak terlepas dari rekam jejaknya ketika menjabat sebagai Wakil Bupati Konawe Kepulauan, saat konflik masyarakat dengan PT GKP berlangsung.

Dalam pemberitaan pada Maret 2022 yang dirujuk JATAM, Lutfi pernah menyatakan klaim lahan dan tindakan PT GKP terhadap lahan yang dipertahankan warga merupakan tindakan legal. Ia juga menyebut situasi di Desa Roko-Roko telah aman dan stabil.

Pernyataan tersebut muncul ketika warga menyampaikan keberatan atas aktivitas perusahaan. JATAM mengutip laporan masyarakat yang mengaku mengalami ketakutan akibat kehadiran aparat, enggan kembali ke rumah, bahkan meninggalkan kebun mereka.

Kini, nama Lutfi tercatat sebagai pemegang 5 persen saham PT AJS. JATAM meminta hubungan antara rekam jejak kebijakan ketika Lutfi menjabat dan keterlibatannya dalam perusahaan pertambangan diperiksa untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan.

Keterlibatan Aditia Warman juga menjadi perhatian organisasi tersebut. JATAM meminta institusi terkait menelusuri status keanggotaannya di TNI serta memastikan tidak ada penggunaan jabatan atau pengaruh kedinasan untuk memfasilitasi kegiatan pertambangan.

Kepemilikan saham oleh mantan pejabat daerah maupun pihak yang disebut sebagai anggota TNI aktif tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, menurut JATAM, proses penerbitan izin dan keterlibatan para pemegang saham perlu diperiksa secara transparan, terutama karena Wawonii masih berada dalam konflik pertambangan.

 

Dugaan keterlibatan aparat dalam konflik

Persoalan keterlibatan aparat keamanan juga memiliki catatan dalam konflik pertambangan Wawonii.

Pada Maret 2022, koalisi masyarakat sipil melaporkan dugaan pengerahan anggota TNI dan polisi bersenjata dalam proses penerobosan lahan warga oleh PT GKP. Sebulan kemudian, pada April 2022, dugaan pelanggaran oleh aparat Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Kendari dalam penanganan konflik tersebut dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

JATAM meminta laporan tersebut ditangani dan dugaan pelanggaran diperiksa. Organisasi itu juga mengaitkan persoalan tersebut dengan munculnya nama seseorang yang disebut sebagai anggota TNI aktif dalam struktur kepemilikan PT AJS.

Menurut JATAM, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan jabatan, pengaruh, maupun kewenangan dalam kegiatan pertambangan. Pada saat yang sama, organisasi tersebut meminta penghentian kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya.

 

Tujuh tuntutan JATAM dan warga

Melalui siaran pers tertanggal 28 Oktober 2026, JATAM bersama warga Wawonii menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum.

Mereka meminta pemerintah melaksanakan seluruh putusan pengadilan dan mencabut izin pertambangan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

JATAM juga mendesak penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran PT GKP dan perusahaan terkait, termasuk laporan aktivitas pertambangan tanpa perizinan yang sah serta pengabaian kewajiban reklamasi dan pascatambang.

Tuntutan berikutnya adalah memastikan pemulihan wilayah terdampak melalui rencana, pembiayaan, jadwal, dan pengawasan yang terbuka serta melibatkan masyarakat. Satgas PKH diminta membuka peta dan dasar hukum penguasaan kawasan agar batas wilayah penertiban dapat diperiksa bersama warga.

JATAM turut meminta penghentian pengesahan rancangan RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan 2025–2044 apabila masih memuat ketentuan pertambangan yang dinilai bertentangan dengan putusan pengadilan dan perlindungan pulau-pulau kecil.

Selain itu, mereka mendesak pemeriksaan terhadap proses penerbitan izin PT AJS dan kemungkinan konflik kepentingan yang melibatkan mantan pejabat daerah maupun anggota TNI aktif. JATAM juga meminta penghentian kriminalisasi terhadap warga serta penanganan laporan dugaan pelanggaran aparat dalam konflik pertambangan Wawonii.

Dalam siaran pers yang sama, organisasi tersebut meminta pemerintah membuka informasi perizinan perusahaan, menindaklanjuti laporan warga, dan memastikan pelaksanaan kewajiban pemulihan lingkungan.

Tuntutan itu disampaikan ketika masyarakat masih menunggu tindak lanjut atas putusan-putusan pengadilan yang telah mereka menangkan. Di Wawonii, perkara hukum mengenai tata ruang dan penggunaan kawasan hutan telah menghasilkan putusan hingga tingkat peninjauan kembali. Namun, laporan mengenai aktivitas di lokasi tambang, kondisi bekas galian, penertiban kawasan, dan penerbitan izin baru masih menjadi bagian dari persoalan yang diminta warga untuk ditangani pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.