TITASTORY.ID – Unjuk rasa ratusan warga Desa Loleba menuntut ganti rugi lahan mereka yang diduga dicapok berujung ricuh di areal tambang, Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 13.28 wit.
Unjuk rasa yang dilakukan oleh warga karena resah dengan aktivitas tambang oleh PT Wana Kencana Mineral di lahan perkebunan milik mereka.
Lahan ini menurut warga diduga dicaplok Perusahaan Tambang Nikel. Lokasi perusahaan ini berada di Kawasan Desa Loleba, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan warga ini sebagai bentuk protes kepada PT Wana Kencana Mineral yang telah melakukan operasi produksi di tanah ulayat mereka. Mereka juga kesal karena telah bosan dengan janji-janji yang diumbar pihak perusahaan untuk memabayar gannti rugi tanah yang digunakan untuk aktivitas pertambangan.
Dalam aksi ini warga menagih janji pihak perusahaan tambang nikel untuk segera membayar lahan mereka yang telah gusur.
Namun, unjuk rasa warga tersebut dihadang bahkan salah satu warga diduga diintimidasi sejumlah oknum aparat keamanan.
Dari pantauan sejumlah media di lokasi, massa aksi dilengkapi sound system ini langsung menduduki pintu masuk utama perusahan tambang nikel. Warga juga membawa ban bekas untuk dibakar, namun belum sempat di bakar, petugas keamanan langsung menyita ban tersebut dan membuang tepi jalan.
Saat aksi berlangsung salah seorang pengunjuk rasa ditarik. Warga tersebut dimintai surat izin unjuk rasa oleh petugas kepolisian, padahal menurut warga kedatangan mereka hanya untuk menagih janji perusahaan yang akan membayar lahan warga.
“Saya siap dibawa, hari ini masayarakat punyak hak dan kewenangan pak, kami menuntut, masyarakat sangat menderita, hanya janji-janji perusahaan, jadi kami minta hari ini kegiatan dihentikan sebelum ada jawaban untuk menyelesaikan hak-hak masyarakat yang ada,” kata Yames Wagono, salah pemilik lahan.
Yames mengatakan, ada sekitar 25.000 hektar lahan di 3 Desa, yaitu Jikomoi, Desa Loleba dan Desa Wadjoi yang harus di selesaikan oleh pihak perushaan PT Wana Kencana Mineral. Ia katakana para pemilik lahan harus menunggu selama 2 tahun namun tidak terealisasi.
“Ini lahan ada hak-hak kami ada disana, sesuai dengan IUP, WKM antara Jikomoi, Loleba dan Wadjoi ada 25.000 hektar yang harus mereka selesaikan, karena sudah 2 tahun mereka janjikan, mereka sudah bawa tapi tidak pernah realisasi, jadi kami minta keadilan agar perusahaan tahu telah menyiksa masyarakat 2 tahun,” jelasnya.
Warga juga meminta agar aktivitas produksi atau eksploitasi pertambangan di Kawasan mereka segera dihentikan. Mereka pun meminta keadilan terhadap hak-hak mereka.
Aiptu Iwan Hamadi, Bhabinkamtibmas setempat mengatakan unjuk rasa yang dilakukan warga tidak sesuai dengan prosedur karena tidak ada pemberitahuan ke Polsek Wasilei Selatan. Untuk itu pihaknya mengajak kedua belah pihak yaitu warga dan pihak perusahaan untuk menyelesaikan duduk persoalan di Mapolsek setempat.
“Makanya dari pihak kepolisian tidak tahu sama sekali ada kegiatan ini, kitorang (kami) ambil langkah-langkah kebijakan yang lain untuk mediasi pihak perusahaan dan masyarakat untuk di giring ke Polsek agar duduk satu meja untuk bercerita disana untuk memecahkan persoalan ini dan bagaimana,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak Perusahaan PT Wana Kencana Mineral yang coba dihubungi oleh wartawan menolak untuk memberikan keterangan apapun terkait aksi yang dilakukan oleh warga pemilik lahan. (tim)
Discussion about this post