Nabire, Papua Tengah — Redaksi Nadi Papua menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait tekanan yang dialami wartawannya, Mis Murib, setelah menerbitkan laporan investigasi mengenai dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Nabire. Redaksi menilai rangkaian pesan yang diterima wartawan tersebut berpotensi dimaknai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik, meskipun pihak kepolisian telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf.
Peristiwa ini bermula pada 17 Februari 2026, ketika Mis Murib menerima sejumlah pesan bernada tekanan melalui aplikasi WhatsApp sejak pagi hingga malam hari, berkaitan dengan pemberitaan investigasi berjudul “Tambang Emas Ilegal di Nabire Papua Tengah Kian Masif, Klaim Diizinkan Polisi Setempat” yang terbit sehari sebelumnya. Puncaknya terjadi pada malam hari ketika Kapolres Nabire mengirimkan pesan di sebuah grup WhatsApp yang meminta wartawan tersebut siap memberikan keterangan resmi di Polres.
Pemimpin Redaksi Nadi Papua, Yohanes Gobai, menilai pesan tersebut—dalam konteks rangkaian komunikasi sebelumnya—telah menimbulkan tekanan psikologis terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Menurutnya, keberatan atas pemberitaan seharusnya disampaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui pendekatan langsung yang berpotensi disalahartikan sebagai intimidasi.
“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah mengatur secara jelas mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, maka hak jawab dan hak koreksi adalah jalur yang sah dan bermartabat,” ujar Yohanes Gobai.
Redaksi Nadi Papua juga menyebut bahwa tekanan serupa pernah dialami wartawan yang sama pada pemberitaan investigasi sebelumnya. Karena itu, redaksi menilai terdapat pola tekanan terhadap kerja jurnalistik yang tengah mengangkat isu kepentingan publik, khususnya terkait dugaan pengelolaan sumber daya alam.
Dalam pernyataan sikapnya, Redaksi Nadi Papua menegaskan lima hal: mengecam segala bentuk teror dan intimidasi terhadap wartawan; mendesak aparat penegak hukum menghormati kemerdekaan pers; meminta perhatian Dewan Pers; menegaskan komitmen menjalankan jurnalisme profesional dan bertanggung jawab; serta menyatakan tidak akan mundur dari kerja jurnalistik demi kepentingan publik.

Hak Jawab Kapolres Nabire
Menanggapi pernyataan tersebut, Kapolres Nabire menyampaikan hak jawab secara resmi di hadapan insan pers pada Rabu, 18 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa institusi kepolisian, baik Polri secara umum maupun Polres Nabire secara khusus, tidak pernah menerbitkan izin dalam bentuk apa pun terkait aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Nabire.
“Perlu saya luruskan, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak pernah memberikan izin, baik tertulis maupun lisan, terhadap aktivitas pertambangan ilegal,” tegas Kapolres dilansir dari media online nadipapua.com.
Ia menjelaskan bahwa peran kepolisian dalam menyikapi maraknya aktivitas tambang rakyat adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan pendekatan hukum yang bertahap. Menurutnya, penertiban tambang ilegal merupakan arahan nasional agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi.
Kapolres juga menyinggung dinamika sosial yang muncul akibat aktivitas pertambangan, termasuk konflik antarwarga terkait batas wilayah dan hak ulayat. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak berada dalam posisi memberi izin, melainkan mendorong para penambang untuk menempuh jalur perizinan resmi ketika regulasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR)diterbitkan pemerintah daerah.
“Kami sudah beberapa kali melakukan edukasi dan pertemuan agar para pelaku tambang menyiapkan administrasi. Penegakan hukum dilakukan secara bertahap, tidak serta-merta represif,” ujarnya.
Terkait pesan WhatsApp yang menjadi sorotan redaksi, Kapolres menyampaikan permohonan maaf dan mengakui adanya kesalahpahaman komunikasi. Ia menyebut tidak mengetahui bahwa pihak yang diajak berkomunikasi merupakan jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Saya mohon maaf apabila pernyataan tersebut menimbulkan kesalahpahaman. Tidak ada niat untuk mengintimidasi atau meneror. Permintaan klarifikasi adalah bagian dari prosedur hukum, bukan ancaman,” kata Kapolres.
Ia juga menegaskan bahwa pemberian keterangan resmi kepada kepolisian tidak serta-merta berarti kriminalisasi, serta menekankan bahwa kerja pers tetap dilindungi oleh undang-undang.
Di akhir pernyataannya, Kapolres mengajak semua pihak—termasuk media, pemerintah daerah, dan pemilik hak ulayat—untuk duduk bersama mencari solusi atas persoalan pertambangan rakyat di Nabire agar memiliki kepastian hukum dan tidak memicu konflik sosial.

Kebebasan Pers dan Kepentingan Publik
Redaksi Nadi Papua menyatakan mencatat hak jawab tersebut dan tetap membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak. Namun, redaksi menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang harus dijaga bersama, terutama di wilayah Papua yang memiliki sejarah panjang konflik sumber daya alam dan ketegangan antara aparat dan masyarakat sipil.
“Membungkam wartawan berarti membungkam hak publik atas informasi,” tegas Yohanes Gobai.
Redaksi menyatakan akan terus menjalankan kerja jurnalistik secara independen, profesional, dan bertanggung jawab, serta menyerahkan penilaian etik atas peristiwa ini kepada Dewan Pers dan publik.


