Masohi, — Konflik agraria yang membayangi pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, kembali memanas. Seorang warga adat Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, bernama Frans Adam, dilaporkan mengalami luka tembak dan harus menjalani perawatan medis setelah insiden yang terjadi di kawasan PTPN IV Regional 8 Kebun Awaya, Senin (22/6/2026).
Peristiwa tersebut memicu kecaman dari Pemerintah Negeri Tananahu. Aparat keamanan yang bertugas di lokasi dinilai telah bertindak represif terhadap warga yang tengah mempertahankan tanah ulayat mereka.
Sekretaris Negeri Tananahu, Feliks Layan, mengatakan insiden penembakan tersebut terjadi di tengah memanasnya sengketa lahan antara masyarakat adat dengan pihak perusahaan.
“Kami ini pemilik tanah, tetapi justru kami yang disomasi untuk keluar. Sekarang masyarakat saya ditembak dan harus dirawat. Ini sangat tidak adil,” kata Feliks kepada Titastory.id, Senin (22/6/2026).

Berakar dari Sengketa HGU yang Berakhir pada 2012
Menurut Feliks, akar konflik bermula dari berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PTPN atas lahan tersebut pada tahun 2012 setelah berlakunya kontrak selama 30 tahun.
Ia menjelaskan bahwa sekitar dua tahun sebelum masa HGU berakhir, pihak perusahaan sempat mengundang pemerintah negeri untuk membahas kelanjutan kontrak. Namun, perwakilan adat saat itu menolak menandatangani dokumen yang diajukan karena isi dan substansi perjanjian tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
“Ketika itu Ibu Raja menolak menandatangani karena tidak diberikan kesempatan membaca isi dokumen. Tidak mungkin kami menyetujui sesuatu yang tidak kami ketahui,” ujar Feliks.
Namun, pada 2019 muncul kembali klaim hak atas lahan yang oleh masyarakat disebut sebagai “HGU jilid II”. Keabsahan perpanjangan tersebut, kata dia, sempat dipertanyakan oleh Bupati Maluku Tengah saat itu maupun DPRD Kabupaten Maluku Tengah periode 2019–2024.
PSN dan Dugaan Penyerobotan Tanah Ulayat
Pemerintah Negeri Tananahu menilai pelaksanaan proyek hilirisasi kelapa dan pala yang masuk dalam skema Proyek Strategis Nasional tidak seharusnya mengabaikan status hukum tanah yang menjadi lokasi pembangunan.
Feliks menegaskan masyarakat adat tidak menolak pembangunan maupun investasi. Akan tetapi, mereka meminta pemerintah dan perusahaan terlebih dahulu menyelesaikan persoalan legalitas lahan.
“Kami tidak menolak PSN. Tetapi tolong lihat status lahannya. Kalau kontrak HGU sudah selesai dan tidak pernah diperpanjang secara sah, lalu atas dasar hukum apa masyarakat adat disomasi untuk keluar?” katanya.
Menurut dia, peletakan batu pertama proyek sebelumnya dilakukan di Negeri Liang. Namun, pembangunan fasilitas pabrik justru diarahkan ke wilayah adat Negeri Tananahu yang selama ini menjadi objek sengketa.
Alih-alih membuka ruang dialog, kata Feliks, masyarakat justru menerima surat somasi dan ancaman proses hukum.
“Jangan menakut-nakuti masyarakat dengan pendekatan hukum. Kami hanya mempertahankan hak atas tanah warisan leluhur kami,” ujarnya.
Desak Investigasi dan Perhatian Komnas HAM
Insiden yang menyebabkan Frans Adam mengalami luka tembak kini mendorong masyarakat adat untuk mendesak dilakukannya investigasi independen.
Feliks mengatakan kasus sengketa lahan tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Namun, lambatnya penyelesaian dinilai membuat konflik terus bereskalasi.
Menurut dia, luka yang dialami korban akan menjadi bagian dari alat bukti dalam proses hukum untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
“Kami berharap ada keadilan. Bukti luka tembak ini akan kami gunakan untuk mencari siapa yang harus bertanggung jawab,” katanya.
Pasca-insiden tersebut, situasi di Negeri Tananahu dilaporkan masih tegang. Warga bersama para pemuda dan tetua adat disebut mulai berjaga di sejumlah titik perbatasan wilayah untuk mengantisipasi aktivitas lanjutan dari pihak perusahaan maupun aparat keamanan.
Feliks juga meminta Kapolda Maluku untuk mengevaluasi dan menertibkan anggotanya apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam penanganan konflik di lapangan.
“Polisi di sini seperti bukan polisi Republik Indonesia, tetapi polisi PTPN. Pak Kapolda Maluku, tolong tertibkan anak buah bapak. Kami ini bukan teroris. Kami hanya memperjuangkan tanah dan kehidupan kami,” ujarnya.
Masyarakat adat Tananahu kini menuntut agar seluruh aktivitas proyek dihentikan sementara sampai status hukum lahan diperjelas. Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku tidak menutup mata terhadap ancaman yang dihadapi masyarakat adat dalam mempertahankan ruang hidup mereka.
Hingga berita ini diturunkan, Titastory.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polda Maluku, Polres Maluku Tengah, dan pihak PTPN IV Regional 8 Kebun Awaya terkait insiden penembakan serta sengketa lahan yang terjadi di Negeri Tananahu.
Tim Redaksi