Praktisi Hukum Pertanyakan Legalitas Retribusi Pemkot Ambon di Jalan Nasional dan Provinsi

30/06/2026
Caption: Marnex Salmon, Praktisi Hukum Maluku, Foto: Ist
Penarikan retribusi dinilai berpotensi melampaui kewenangan, Pemkot Ambon berdalih pelayanan publik tetap dilakukan di lokasi tersebut

Ambon, – Praktik penarikan retribusi pelayanan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon di sejumlah ruas jalan nasional dan jalan provinsi menuai sorotan. Praktisi hukum Maluku, Marnex Ferison Salmon, menilai pungutan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan tanpa dasar kewenangan maupun perjanjian kerja sama dengan pemilik aset.

Menurut Marnex, sedikitnya 17 titik ruas jalan di Kota Ambon yang selama ini menjadi lokasi penarikan retribusi parkir maupun pelayanan kebersihan berada di atas aset milik Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Pusat. Karena itu, legalitas pungutan tersebut perlu dievaluasi.

Caption: Marnex Salmon, Praktisi Hukum Maluku, Foto: Ist

“Secara hukum administrasi pemerintahan, setiap pungutan daerah harus memiliki dasar kewenangan yang jelas. Jalan nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR, sedangkan jalan provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku. Jika belum ada pelimpahan kewenangan atau kerja sama yang sah, maka aspek legalitas penarikan retribusi patut dipertanyakan,” kata Marnex kepada Titastory.id, Selasa (30/6/2026).

Menurut dia, pengelolaan pelayanan publik tidak dapat dipisahkan dari prinsip legalitas. Setiap tindakan pemerintah, termasuk pemungutan retribusi, harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan yang jelas.

Marneks menyebut sejumlah ruas jalan yang menjadi perhatian, antara lain Jalan Pattimura, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sultan Babullah (Waihaong), Jalan Nn. Saar Sopacua, serta sejumlah ruas jalan strategis lain yang berstatus sebagai jalan nasional maupun jalan provinsi.

Menurutnya, apabila penarikan retribusi dilakukan tanpa adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau bentuk pelimpahan kewenangan yang sah, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Persoalan ini sebaiknya segera diperjelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi pemerintah maupun masyarakat sebagai pengguna layanan,” ujarnya.

 

Soroti Implementasi UU HKPD

Marneks juga menyinggung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Menurut dia, regulasi tersebut menekankan pentingnya kejelasan kewenangan serta mekanisme kerja sama dalam pemanfaatan aset antarpemerintah.

Karena itu, ia mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penarikan retribusi yang selama ini berjalan, termasuk membuka ruang audit administratif apabila diperlukan.

“Bila ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, tentu mekanisme hukum yang berlaku dapat dijalankan oleh aparat yang berwenang. Namun, itu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan asumsi,” katanya.

 

Pemkot: Demi Pelayanan Masyarakat

Sebelumnya, Pemerintah Kota Ambon menyatakan penarikan retribusi dilakukan karena pemerintah kota tetap memberikan pelayanan di ruas-ruas jalan tersebut.

Pemkot beralasan petugas kebersihan tetap melakukan penyapuan dan pengangkutan sampah, sementara Dinas Perhubungan tetap mengatur parkir serta lalu lintas di lokasi tersebut untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Kota juga menyebut penerimaan retribusi menjadi bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selanjutnya digunakan untuk membiayai pelayanan publik.

Namun, menurut Marneks, tujuan meningkatkan pelayanan maupun PAD tidak dapat mengesampingkan prinsip legalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ia berharap Pemerintah Kota Ambon bersama Pemerintah Provinsi Maluku segera menyelesaikan persoalan kewenangan tersebut melalui mekanisme kerja sama yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang terpenting sekarang adalah memperbaiki tata kelola. Bila memang belum ada dasar hukum yang memadai, maka sebaiknya segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku mengenai mekanisme kerja sama pengelolaan retribusi pada ruas jalan yang menjadi kewenangannya.

error: Content is protected !!