titastory.id,ambon – POMAL Lantamal IX Ambon, melakukan pendalaman atas kepemilikan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diselundupkan dari Kota Ambon menuju Namlea, Pulau Buru, Maluku.
Penyelundupan bahan kimia jenis merkuri yang dikemas dalam 6 jirigen dan disimpan dalam karung ini, berhasil digagalkan oleh anggora POMAL Lantamal IX Ambon di Kawasan Pelabuhan Feri, Galala, sabtu (25/5/2024) pukul 20.00 Wit.
Bahan kimia berbahaya yang biasanya digunakan penambang emas ini dititipkan oleh seseorang kepada kapten kapal Feri, rute Ambon tujuan Namlea, Pulau Buru.
Merkuri adalah jenis logam transisi berbentuk cair yang dikenal sangat berbahaya dan beracun, karena dapat terikat pada batuan dan tanah, sehingga sangat mencemari lingkungan.
Diduga kuat, air raksa ini akan digunakan oleh para penambang illegal di lokasi tambang emas Gunung Botak, meskipun kawasan tersebut telah ditutup oleh pemerintah.
Kadispen Lantamal IX Ambon, Kapten TNI AL, Agus yang dikonfirmasi via whatsaap, senin (27/5/2024) siang, membenarkan hal tersebut.
“Masih dalam penanganan POPMAL, karena kepemilikan juga belulm jelas pak,”tulisnya.
Kapten Agus menjelaskan, bahan kimia berbahaya yang berhasil diamankan sebanyak 6 jirigen.
Penyelundupan digagalkan oleh anggota POMAL yang sedang melakukan tugas jaga di Pelabuhan, dan berkoordinasi dengan anggota jaga di Markas Komando (Mako).
Pihaknya juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui pemilik dan tujuan pengiriman. Sedangkan untuk jenis bahan kimia yang diselundupkan, telah dipastikan adalah jenis merkuri atau air raksa.
“Penyelundupan digagalkan anggota POMAL yang sedang jaga di Pelabuhan dan berkordinasi dengan yang jaga di Mako. Untuk dikirim kemananya masih pendalaman, “tukasnya
Untuk sementara bahan berbahaya yang belum diketahui pemiliknya ini masih digunakan untuk tujuan pendalaman dan pengembangan. Jika di ketahui, selanjutnya akan di serahkan ke pihak kepolisian untuk di proses hukum.(TS 02)
Discussion about this post