titastory, Halmahera Selatan – Penyidik Polres Halmahera Selatan terus mendalami kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang mengguncang Kecamatan Bacan Timur Tengah. Hingga kini, tujuh orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara sembilan lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/54/IV/2025/SPKT, serta surat perintah penyidikan nomor SP-Sidik/50.a/IV/2025/Reskrim tanggal 16 April 2025.
Ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial PHTK, FI, MS, RL, SU, FL, dan AD. Mereka telah diperiksa secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Halsel. Sementara itu, sembilan orang lainnya, yakni HA, YA, MDL, C, J, AB, JN, IK, dan RS masih dalam proses pemeriksaan lanjutan.
Yulia Pihang, S.H., kuasa hukum korban, mendesak agar pihak penyidik segera melengkapi alat bukti dan menaikkan status sembilan terlapor lainnya menjadi tersangka. Ia juga menekankan pentingnya integritas dalam proses penyelidikan agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun.
“Jika unsur pidana sudah terpenuhi dan ancaman hukumannya di atas lima tahun, maka penahanan harus segera dilakukan,” kata Yulia dikutip dari media online KaryaFakta.com

Ia juga meminta agar kasus ini tidak ditangani secara setengah hati, mengingat korban masih di bawah umur dan mengalami trauma berat. “Kami percaya penuh kepada penyidik PPA Polres Halsel, namun kami juga akan terus mengawal kasus ini agar para pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di Halmahera Selatan, yang disebut telah mencapai belasan kasus sejak awal tahun. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum demi keadilan bagi korban.