Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengedar BBM Oplosan di Ambon

08/04/2026
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ribuan liter BBM dalam drum dan jeriken, mesin pompa, selang, kendaraan operasional, serta sejumlah dokumen pendukung. Foto: Humas Polda Maluku

Ambon, — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku membongkar praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dan penyalahgunaan distribusi subsidi di Kota Ambon. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan yang dilakukan Selasa pagi, 7 April 2026.

Ketiga tersangka berinisial MM (46), NM (25), dan H (23) ditangkap di sebuah kios di Jalan Kapaha, Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, sekitar pukul 07.30 WIT.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanotama, mengatakan para pelaku menjalankan dua modus sekaligus: mengoplos BBM jenis solar dengan minyak tanah, serta menyalahgunakan distribusi BBM subsidi jenis Pertalite untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“BBM dibeli secara bertahap, kemudian dicampur untuk menghasilkan solar oplosan. Sementara Pertalite ditampung dan dijual kembali secara ilegal,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, aparat Ditreskrimsus Polda Maluku juga menyita sejumlah barang bukti lainnya antara lain: drum dan jeriken, mesin pompa, selang, kendaraan operasional, serta sejumlah dokumen pendukung.

Dari hasil pemeriksaan, praktik ilegal ini telah berlangsung sekitar satu tahun.

Para tersangka mencampur solar dan minyak tanah di dalam drum berkapasitas 200 liter dengan perbandingan tertentu. Hasil oplosan kemudian ditampung dan dipasarkan, dengan target utama kapal-kapal nelayan.

BBM oplosan tersebut dijual sekitar Rp11.000 per liter, di bawah harga eceran tertinggi untuk menarik pembeli.

Namun, menurut polisi, harga murah tersebut menyimpan risiko serius.

“BBM oplosan bisa merusak mesin dan membahayakan keselamatan, terutama bagi nelayan yang mengandalkan mesin di laut,” kata Piter.

Selain pengoplosan, penyidik juga menemukan praktik penimbunan dan penjualan ulang BBM subsidi jenis Pertalite.

BBM dibeli dari SPBU menggunakan jeriken, kemudian dijual kembali dalam kemasan botol dengan harga di atas ketentuan.

Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak skema distribusi subsidi yang seharusnya tepat sasaran.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ribuan liter BBM dalam drum dan jeriken, mesin pompa, selang, kendaraan operasional

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ribuan liter BBM dalam drum dan jeriken, mesin pompa, selang, kendaraan operasional, serta sejumlah dokumen pendukung.

Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, dengan ancaman pidana penjara.

Polda Maluku menegaskan akan memperluas penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih besar.

“Kami tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan BBM. Ini merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” tegas Piter.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya nelayan, agar tidak tergiur oleh harga murah BBM ilegal serta aktif melaporkan praktik serupa di lapangan

Polisi menyita sebuah mobil yang digunakan pelaku untuk kendaraan operasional distribusi BBM subsidi jenis Pertalite untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
error: Content is protected !!