Polisi Bongkar Skandal Akta Tambang di SBB, Dua Anak Mantan Bupati Tersangka

by
16/03/2026
Caption: Surat penetapan tersangka atas dugaan kejahatan administrasi di bidang pertambangan, Foto: Ist

Jakarta, — Kepolisian membongkar dugaan skandal pemalsuan akta perusahaan tambang di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku. Dalam penyidikan kasus tersebut, dua anak mantan Bupati SBB Jacobis Puttileihalat ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen perusahaan untuk menguasai struktur kepengurusan tambang.

Kedua tersangka yakni Ayu Ditha Greslya Puttileihalat dan Raflex Nugraha Puttileihalat. Keduanya diduga memanfaatkan akta perusahaan yang tidak sah untuk menempati posisi strategis dalam PT Manusela Prima Mining (MPM), perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Piru, Seram Bagian Barat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Mabes Polri dan Polda Metro Jaya memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli.

“Penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan enam orang ahli. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” demikian keterangan resmi penyidik yang diterima media, Senin, 16 Maret 2026.

Caption: Dokumen penetapan tersangka atas akta otentik yang diduga Palsu terkait usaha pertambangan di Maluku, Foto: Ist

Diduga Gunakan Akta Palsu

Dalam perkara ini, Ayu Ditha Greslya Puttileihalat diduga berperan sebagai komisaris perusahaan berdasarkan Akta Notaris Nomor 1 Tahun 2020 dan Akta Nomor 2 Tahun 2024 yang diduga tidak sah.

Ia juga diduga menikmati aliran dana dan berbagai fasilitas yang timbul dari penggunaan akta tersebut.

Sementara itu, Raflex Nugraha Puttileihalat ditetapkan sebagai tersangka karena menjabat sebagai direktur sekaligus pemegang saham dalam akta perusahaan yang diduga palsu tersebut.

Ayu Ditha ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan S.Tap/S 4/2078/XII/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 9 Desember 2025.

Sedangkan Raflex Nugraha ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat /53/I/RES.1.9/2026/Tipidter Mabes Polri tertanggal 26 Januari 2026.

 

Sengketa Kepemilikan Saham

Kasus ini bermula dari laporan Doddy Hermawan, Direktur Utama PT Bina Sewangi Raya (BSR) yang juga menjabat sebagai Direktur PT Manusela Prima Mining.

Menurut data perusahaan, PT Bina Sewangi Raya merupakan pemegang saham mayoritas PT MPM.

Pelapor menyebutkan bahwa struktur direksi perusahaan yang sah telah ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tercantum dalam sejumlah akta perusahaan, yakni: Akta Nomor 174, 175, dan 176 Tahun 2018 damn Akta Nomor 41 Tahun 2024 sebagai perubahan terakhir

Dalam struktur tersebut, jajaran direksi yang sah terdiri dari Jaqueline Margareth Sahetapy dan Doddy Hermawan.

Namun, kemudian muncul akta baru pada tahun 2020 dan 2024 yang menetapkan Ayu Ditha dan Raflex Nugraha sebagai pengurus perusahaan.

Akta tersebut diduga digunakan untuk mengambil alih posisi strategis dalam perusahaan tambang tersebut.

 

Mantan Bupati dan Pejabat ESDM Diperiksa

Dalam proses penyidikan, penyidik juga memanggil sejumlah saksi dari kalangan pejabat dan mantan pejabat.

Salah satu yang diperiksa adalah Jacobis F. Puttileihalat, mantan Bupati Seram Bagian Barat sekaligus ayah dari kedua tersangka.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan Fauzan Khatib, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku.

Pemeriksaan terhadap pejabat tersebut diduga berkaitan dengan proses administrasi dan perizinan tambang yang menjadi objek sengketa.

Penyidik juga memeriksa sejumlah notaris yang terlibat dalam pembuatan akta perusahaan yang menjadi dasar sengketa.

Beberapa notaris yang dimintai keterangan antara lain: Dr. Roy Prabowo Lj., S.H., M.Kn., Mia R., S.H., M.Kn., serta Jimmy T., S.H., M.Kn.

Pemeriksaan terhadap para notaris tersebut dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen perusahaan yang digunakan dalam perubahan struktur kepengurusan PT Manusela Prima Mining.

 

Diduga Berkaitan dengan Perebutan Konsesi Tambang

Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak lain yang diduga berkaitan dengan sengketa kepemilikan dan pengelolaan tambang tersebut.

Beberapa nama yang muncul dalam pemeriksaan antara lain pihak perusahaan lain seperti PT Deven Mineral Energi 77.

Kasus ini diduga berkaitan dengan upaya pengambilalihan pengelolaan konsesi tambang melalui manipulasi dokumen perusahaan.

Penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kasus ini diperkirakan akan membuka lebih jauh dugaan penyimpangan administrasi dalam pengelolaan usaha pertambangan di wilayah Seram Bagian Barat.

error: Content is protected !!