PN Ambon Cetak Sejarah, Hakim Jatuhkan Putusan Pemaafan Pertama Pasca Berlaku KUHP Nasional Ambon.-

by
05/03/2026
Caption: Selasa, 3 Maret 2026, di saat Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Yefri Bimusu, S.H., M.H., dalam perkara atas nama terdakwa Abraham Tuanakotta alias Ampi, Foto: Ist

Ambon, – Pengadilan Negeri Ambon mencatat sejarah baru dalam praktik peradilan pidana di Indonesia. Untuk pertama kalinya sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, hakim menjatuhkan putusan pemaafan dalam perkara tindak pidana ringan.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 3 Maret 2026, oleh Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Yefri Bimusu, S.H., M.H., dalam perkara atas nama terdakwa Abraham Tuanakotta alias Ampi.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan ringan”. Namun, majelis hakim memutuskan untuk memberikan pemaafan kepada terdakwa dan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dijatuhi pidana maupun dikenakan tindakan, dan membebeankan kepada terdakwa, membayar perkara sejumlah Rp 2000.

“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ringan, menyatakan memberikan pemaafan kepada terdakwa, menyatakan terdakwa tidak dijatuhi pidana, atau tidak dikenakan tindakan,”ucap hakim.

Meski dimaafkan, terdakwa tetap dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).

Putusan ini merujuk pada ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) KUHP (Baru) juncto Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Pemaafan hakim merupakan salah satu pembaruan penting dalam KUHP Nasional, yang memberikan ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti bersalah, dengan mempertimbangkan keadilan, kemanfaatan, serta kondisi konkret perkara dan pelaku.

Humas Pengadilan Negeri Ambon menyebutkan, putusan ini sebagai tonggak penting dalam implementasi paradigma pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif, sekaligus menjadi preseden awal penerapan norma baru KUHP Nasional di wilayah hukum Maluku.

Ia menyatakan, dengan putusan tersebut, Pengadilan Negeri Ambon menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan pembaruan hukum pidana nasional secara progresif dan berkeadilan.

 

error: Content is protected !!