Ambon — Kebijakan Pemerintah Kota Ambon untuk menuntaskan status tenaga honorer melalui skema outsourcing menempatkan 47 tenaga pendidikan dan kesehatan pada persimpangan sulit. Skema ini disebut sebagai satu-satunya opsi yang ditawarkan pemerintah daerah kepada para tenaga non-ASN yang selama ini mengisi layanan dasar publik.
Dalam kebijakan tersebut, penolakan terhadap skema outsourcing akan berimplikasi langsung: tenaga honorer dianggap mengundurkan diri secara legal. Bagi banyak pihak, kondisi ini dipandang sebagai bentuk paksaan halus di tengah terbatasnya lapangan kerja dan minimnya alternatif kebijakan yang lebih berpihak pada keberlanjutan pelayanan publik.
Kritik DPRD: Pelayanan Dasar Tak Bisa Disamakan
Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw, menyuarakan kritik keras terhadap rencana pengalihan status tersebut. Ia menilai penyamaan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dengan tenaga teknis seperti sopir atau petugas kebersihan merupakan kekeliruan mendasar dalam tata kelola aparatur.
“Bidang pendidikan dan kesehatan itu krusial. Karakteristik kerja guru dan tenaga kesehatan berbeda. Sangat tidak tepat jika pelayanan dasar masyarakat diserahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga atau perusahaan swasta,” ujar Laturiuw.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menurunkan mutu pelayanan publik. Guru dan tenaga kesehatan bekerja dalam relasi jangka panjang dengan masyarakat, sehingga stabilitas kerja dan kepastian status menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas layanan.
Kekhawatiran Kesejahteraan dan Mutu Layanan
Laturiuw juga menyoroti dampak terhadap kesejahteraan tenaga pendidik dan kesehatan jika dikelola melalui perusahaan outsourcing. Skema tersebut dinilai rawan pemotongan upah akibat biaya administrasi perusahaan serta minimnya jaminan keberlanjutan kerja.
Selain itu, pengelolaan oleh pihak ketiga dikhawatirkan melemahkan loyalitas dan stabilitas tenaga layanan publik. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat berimbas langsung pada masyarakat Ambon sebagai penerima layanan pendidikan dan kesehatan.
Sebagai solusi, Laturiuw mendorong Pemkot Ambon untuk berani mengambil langkah diskresi dengan menerbitkan SK Khusus Tenaga Non-ASN, sehingga para tenaga pendidik dan kesehatan tetap berada di bawah naungan langsung pemerintah daerah, bukan perusahaan penyedia jasa.
Menanti Sikap Eksekutif
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BKPSDM Kota Ambon, Steven Dominggus, belum memberikan tanggapan resmi meski telah dikonfirmasi. Sikap diam dari pihak eksekutif kian menambah ketidakpastian bagi 47 tenaga pendidikan dan kesehatan yang menanti kepastian status kerja mereka memasuki tahun 2026.
Kebijakan ini kini menjadi ujian komitmen Pemkot Ambon terhadap perlindungan tenaga pelayanan dasar. Apakah pemerintah daerah akan tetap bertahan pada skema outsourcing, atau membuka ruang kebijakan alternatif berupa SK khusus bagi mereka yang telah lama mengabdi di garda terdepan pelayanan publik?


