Kasus kekerasan Seksual di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin

02/02/2026
Caption: Koalisi masyarakat sipil mendesak kampus, kejaksaan, dan pengadilan untuk menghentikan praktik yang melemahkan korban dan memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, serta berperspektif korban. Kredit foto/ilustrasi: Ilustrasi visual – AI / ChatGPT (untuk keperluan jurnalistik)

Makassar,— Koalisi Bunga Mawar untuk Kesetaraan dan Kesepadanan mendesak optimalisasi implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin. Desakan ini muncul menyusul proses panjang dan berlapis yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada korban.

Sejak dibentuk pada 2022, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin mencatat ratusan laporan kekerasan berbasis gender. Salah satu kasus yang kini berproses hukum melibatkan seorang mahasiswa FIB yang melaporkan dosen pembimbingnya, Firman Saleh, atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi dalam konteks relasi akademik.

Korban awalnya diarahkan oleh pimpinan departemen untuk berkonsultasi tentang proposal skripsi. Namun, alih-alih mendapatkan pembimbingan akademik, korban justru mengalami dugaan kekerasan seksual dalam situasi yang dinilai memanfaatkan relasi kuasa dosen–mahasiswa.

Relasi Kuasa dan Kegagalan Perlindungan Kampus

Koalisi menilai peristiwa ini menunjukkan kegagalan serius kampus dalam memastikan relasi dosen–mahasiswa yang setara dan aman. Relasi akademik seharusnya bersifat kepengasuhan (stewardship), bukan relasi hierarkis yang membuka ruang penyalahgunaan kuasa.

Alih-alih mendapatkan pemulihan, korban mengaku mengalami tekanan psikologis lanjutan saat melapor. Koalisi mencatat adanya pengalaman intimidatif yang dialami korban, termasuk saat proses pendampingan internal kampus dan ketika aparat penegak hukum mendatangi rumah korban. Situasi ini memperparah trauma dan membuat korban harus menjalani perawatan medis akibat depresi.

Meski pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara berlanjut ke meja hijau, Koalisi menilai implementasi UU TPKS belum maksimal. Dalam tahap penyidikan hingga persidangan, korban dan pendamping menghadapi sejumlah hambatan, termasuk permintaan konfrontasi yang dinilai tidak sensitif terhadap trauma, perubahan jadwal sidang mendadak, serta minimnya komunikasi dari aparat penuntut umum.

Padahal, UU TPKS menegaskan keterangan korban sebagai alat bukti yang sah dan menempatkan kepentingan korban sebagai pusat proses peradilan.

“UU TPKS hadir untuk memutus praktik-praktik lama yang justru melukai korban. Ketika aparat penegak hukum masih bekerja dengan cara lama, maka undang-undang ini kehilangan maknanya,” ujar Aflina Mustafainah, Ketua Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel.

Tuntutan Koalisi Bunga Mawar

Atas kondisi tersebut, Koalisi Bunga Mawar untuk Kesetaraan dan Kesepadanan menyampaikan enam tuntutan utama:

  1. Rektor Universitas Hasanuddin bertanggung jawab penuh menjamin keamanan kampus dan meniadakan ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual.
  2. Membangun infrastruktur kampus yang aman, khususnya penerangan di seluruh area aktivitas mahasiswa.
  3. Menyusun sistem pengawasan pembimbing akademik, termasuk kriteria pembimbing, monitoring ketua jurusan, dan ruang pembimbingan yang aman.
  4. Evaluasi menyeluruh Satgas PPKS, yang dinilai gagal memastikan pemulihan korban dan kelangsungan studi korban.
  5. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memberikan pelatihan khusus kepada jaksa terkait implementasi UU TPKS yang berperspektif korban.
  6. Ketua Pengadilan Negeri Makassar mendukung implementasi UU TPKS melalui putusan yang mencerminkan keadilan substantif bagi korban.

“Korban seharusnya tidak berjalan sendirian di kampus yang justru menjadi ruang terjadinya kekerasan. Negara dan institusi pendidikan wajib hadir,” tegas Rosmiati Sain, Direktur LBH APIK Sulsel.

Koalisi menegaskan, pernyataan sikap ini merupakan bagian dari upaya memastikan kampus dan aparat penegak hukum menjalankan mandat UU TPKS secara utuh, berkeadilan, dan berperspektif korban.

“Kasus ini bukan sekadar soal satu pelaku, tetapi cermin bagaimana sistem gagal melindungi perempuan di ruang pendidikan,” tutup Samsang Syamsir, Koordinator FIK ORNOP Sulsel, menutup pernyataan mereka.

error: Content is protected !!