• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 25, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HOLLAND

Permohonan Praperadilan Alfons CS Di Kabulkan, Alfons : “Pelapor Dan Saksi” Akan Saya Proses

admin by admin
22/10/2021
in HOLLAND, TERKINI
0
Permohonan Praperadilan Alfons CS Di Kabulkan, Alfons : “Pelapor Dan Saksi” Akan Saya Proses
Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID – Setelah melalui proses panjang terkait penetapan tersangka oleh Polda Maluku yang dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Ambon, Evans Reynold Alfons tegaskan akan memproses balik pelapor dalam hal ini Imelda Zaiya dan para saksi karena turut andil sehingga dirinya dan keluarganya ditetap sebagai tersangka. Ketegasan ini disampaikan Evans Reynold Alfons saat diwawancarai, jumat (22/10).

Ditegaskan, dengan adanya putusan praperadilan , ahli waris 20 dusun dati ini menyampaikan apa yang dilakukan pihak Kepolisian adalah langkah yang sesuai dengan prosedur, dan patut diapresiasi, karena dari peristiwa ini pihaknya bisa memiliki bukti hukum tambahan dan lebih memperkuat kepemilikan 20 dusun dati.

BACAJUGA

Aponno Polisikan Alfons Dengan Pasal Penipuan, Alfons : “Saya Lapor Balik Terkait Pembuatan, Penggunaan Surat Palsu dan Penggelapan Uang Partai

Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

“Pada prinsipnya, proses penyelidikan hingga penetapan tersangka oleh pihak kepolisian Daerah Maluku adalah tahapan yang mesti kami hormati. Namun demikian proses di pengadilan Negeri Ambon lewat Praperadilan tentunya merupakan pengalaman yang berharga untuk keluarga saya, termasuk untuk pihak penyidik untuk lebih berhati hati sebelum dilakukan penetapan tersangka.” ucapnya.

Alfons juga menyampaikan, apresiasi kepada sejumlah media di Kota Ambon yang selama ini mempublikasikan semua persoalan yang dialaminya dan keluarganya baik pemberitaan yang enak dibaca bahkan menyakitkan ketika dibaca, namun semua itu berkaitan dengan profesi sehingga tidak berlebihan dirinya juga menyampaikan apresiasi.

” Untuk media yang menyerang bahkan mendukung saya, saya sampaikan apresiasi, karena lewat pemberitaan justru nama saya lebih populer apa lagi dalam karier politik saya sebagai ketua DPP PKP Maluku. Namun ada catatan bahwa fungsi konfirmasi oleh media juga harus diperhatikan, termasuk media mestilah mencantumkan penanggung jawab redaksi, alamat perusahaan pers agar saya juga dapat menyalurkan hak jawab saja,” tegasnya.

Untuk itu, atas proses yang kini telah dilewati maka dirinya bertekad akan memproses pihak yang sudah melayangkan laporan ke Polda Maluku, termasuk semua orang yang memiliki andil dalam laporan tersebut karena laporan mereka tidak terbukti sehingga laporan balik akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

” Saya tegaskan, baik pihak pelapor dan orang – orang yang juga memiliki andil di dalamnya akan saya proses, dan akan diselesaikan secara tuntas,” tegasnya.

Bermula dari laporan Barbara Jaqualine Imelda Zaiya pada tanggal 10 Januari 2021 sesuai laporan nomor LP/ B/14/2021 /MALUKU/SPKT, dan pada tanggal 27 September 2021 Reskrimum Polda Maluku akhirnya menetapkan Ryco Wenner Alfons, Evans Reynold Alfons. Liza Meykeline Alfons dan Vera Juliana Suitela/Alfons sebagai tersangka.

Dimana subjek laporan Imelda Zaiya ke Polda Maluku tersebut terkait Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) tertanggal 26 Agustus 2006 yang dikeluarkan oleh Alm Jacobus Abner Alfons. Merasa tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan Imelda Zaiya, Alfons Cs kemudian melayangkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Ambon dengan nomor 7/Pid.Pra/2021/PN, Amb, tanggal 1 Oktober 2021 antara Ryco Wenner Alfons, Evans Reynold Alfons, Liza Meykeline Alfons dan Vera Juliana Suitela/Alfons sebagai pemohon praperadilan melawan Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku sebagai termohon praperadilan.

Hasil Praperadilan tersebut kemudian melahirkan putusan yang dalam point mengadili menegaskan mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon (Alfons Cs -red), menyatakan batal demi hukum dan tidak sah penetapan para pemohon sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan SKAW tangga 26 Agustus 2006 ( pasal 263 ayat 1 KUHP oleh Kepolisian Daerah Maluku Reserse Kriminal Umum dan oleh karenanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pada Point mengadili perkara praperadilan ini, juga menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan tersangka yang telah dikeluarkan oleh termohon (Reserse Kriminal Umum Polda Maluku-red) terhadap pemohon.
Sesuai penjelasan hukum pada putusan Praperadilan nomor 7/Pid.Pra/2021/PN, Amb, tanggal 1 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Ambon menjelaskan tentang kedudukan pelapor dalam hal ini Imelda Zaiya adalah seorang perempuan yang merupakan anak luar nikah yang juga telah kawin keluar adalah bukan ahli waris dari Almarhum Jozias Alfons pemilik 20 potong dati di Negeri Urimesing.

Dijelaskan pula, karena Imelda Zaiya adalah anak luar nikah dari ibunya Josina Alfons warga negara Belanda dengan ayah kandungnya Jhon Nikijuluw, bahkan Imelda juga sudah kawin dengan suaminya yang memiliki marga Zaiya pada tahun 2005 maka menurut hukum adat Ambon -Lease milik Ziwar Evendi yang menganut sistem kekerabatan patrilineal, dan berpengaruh langsung terhadap sistem warisan maka pelapor tidak memiliki hak waris terhadap 20 potong dusun dati milik almarhum Jozias Alfons.

Atas penjelasan dimaksud, pelapor dalam hal ini Imelda Zaiya dalam membuat laporan polisi tidak memiliki legal standing yang selanjutnya termohon dalam melakukan penetapan tersangka atas diri para pemohon adalah merupakan tindakan cacat prosedur maka harus dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Ironisnya, pelapor yang sudah mengetahui adanya SKAW tanggal 26 Agustus 2006 saat itu juga justru tidak melayangkan laporan dan baru melakukannya pada tahun 2021 sehingga sesuai pasal 74 ayat 1 KUHP yang mengatur bahwa pengaduan hanya boleh dilakukan dalam watu enam bulan oleh yang berhak mengadu adanya kejahatan jika bertempat tinggal di Indonesia. Karena pelapor beralamat di Indonesia semestinya laporan dilakukan pada Februari 2007. Sehingga laporan Imelda tidak bisa diterima karena sudah kadaluwarsa, karena sudah melampaui waktu 14 tahun. (TS 02)

Post Views: 1.013
Tags: # Ambon - Lease# Hukum Adat# Pelapor# Pemohon# Praperadilan# Siwar Efendi# SKAW# Termohon#Legal Standing#Pidana#Polda Maluku
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Usut Dugaan TPPU, Pemberi Suap ke Mantan Walikota Ambon Belum Tersentuh Hukum

Aponno Polisikan Alfons Dengan Pasal Penipuan, Alfons : “Saya Lapor Balik Terkait Pembuatan, Penggunaan Surat Palsu dan Penggelapan Uang Partai

by admin
24/09/2023
0

titaStory.id, ambon- Ivonne Aponno diduga telah melayangkan laporan ke Polda Maluku terkait dugaan...

Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

by admin
22/09/2023
0

titaStory.id, jakarta - Peristiwa  Parameter Gempa Bumi,Jumat (22 /9/ 2023) sekira  pukul 21.59.16...

Pemkot Depok Belajar Kerukunan Antar Umat Beragama di Kota Ambon

Pemkot Depok Belajar Kerukunan Antar Umat Beragama di Kota Ambon

by admin
21/09/2023
0

titaStory.id,ambon - Dari Jawa Barat, ke Maluku hanya untuk belajar tentang cara menjaga...

Kapur Untuk Keperluan Pertanian Diduga Ditahan Polres Buru

Kapur Untuk Keperluan Pertanian Diduga Ditahan Polres Buru

by admin
15/09/2023
0

titaStory.id,ambon- Polres Buru diduga sedang menahan kiriman kapur untuk kepentingan pengembangan pertanian di...

Target PAD Rp 21 Miliar, DLH Kota Ambon Baru Capai Rp 900 Juta

Target PAD Rp 21 Miliar, DLH Kota Ambon Baru Capai Rp 900 Juta

by admin
15/09/2023
0

titaStory.id, ambon - Dipercayakan untuk menakhodai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah...

Dukung Keselamatan Lalu Lintas di Ambon, Erick Thohir: Generasi Muda Pilar Pembangunan Bangsa

Dukung Keselamatan Lalu Lintas di Ambon, Erick Thohir: Generasi Muda Pilar Pembangunan Bangsa

by admin
15/09/2023
0

titaStory.id,ambon - Menteri BUMN, Erick Thohir memberikan dukungan atas pelaksanaan Gathering Campus dan...

Next Post
Proyek Jumbo Rp8,8 miliar, Diduga Kontraktor Hilangkan Pembuatan Sumur Bor

Proyek Jumbo Rp8,8 miliar, Diduga Kontraktor Hilangkan Pembuatan Sumur Bor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Komunitas Avanza Xenia Indonesia Club Ambon Berbagi Kasih Ditengah Pandemi

Komunitas Avanza Xenia Indonesia Club Ambon Berbagi Kasih Ditengah Pandemi

3 tahun ago
Cuitan Anggaran Muspinprov PKP Maluku, Ketua DPP : “Yang Berteriak ini Kader PKP?

Polemik Uang Makan Minum di Lingkup Pemkot Ambon Wajib Dibuka ke Publik

5 bulan ago

Popular News

  • Usut Dugaan TPPU, Pemberi Suap ke Mantan Walikota Ambon Belum Tersentuh Hukum

    Aponno Polisikan Alfons Dengan Pasal Penipuan, Alfons : “Saya Lapor Balik Terkait Pembuatan, Penggunaan Surat Palsu dan Penggelapan Uang Partai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ORANG-ORANG JAKARTA DI BALIK TRAGEDI MALUKU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Republik Maluku Selatan (RMS) Sebagai Negara Yang Sah Atau Sebagai Gerakan Separatis Terhadap NKRI? (Kajian Hukum Internasional)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timba Laor, Tradisi Musiman Berburu Cacing Laut Oleh Masyarakat Pesisir Pulau Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Christian Soumokil, Presiden Republik Maluku Selatan (RMS) 12 April 1966

    47 shares
    Share 47 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!