Permohonan Penggunaan Sumber Daya Air Ditolak, DPRD Maluku Minta Konstruksi Sungai Wai Tomu Dibongkar

05/11/2026
Foto udara memperlihatkan proyek pembangunan di kawasan Sungai Wai Tomu yang berada di sekitar kompleks Kodam XV/Pattimura, Kota Ambon. Pembangunan tersebut memicu perhatian dan kritik dari sejumlah elemen masyarakat terkait fungsi ekologis sungai, Foto: Ist

Ambon, — Pembangunan konstruksi di kawasan Sungai Wai Tomu, Kota Ambon, menghadapi persoalan baru. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum tidak menyetujui permohonan persetujuan penggunaan sumber daya air untuk pembangunan konstruksi di sungai tersebut.

Menyikapi keputusan itu, Komisi III DPRD Provinsi Maluku meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan dan konstruksi yang telah berdiri di badan sungai segera ditindaklanjuti dengan pembongkaran.

Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, menegaskan tidak ada alasan untuk melanjutkan pekerjaan setelah permohonan persetujuan penggunaan sumber daya air dinyatakan tidak disetujui oleh Ditjen SDA.

Sikap tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPRD Maluku bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku di ruang rapat Komisi III DPRD Maluku, Rabu (4/11/2026).

Wajah Kantor DPRD Provinsi Maluku, Foto:Ist

Dalam pertemuan itu, Komisi III menerima surat resmi BWS Maluku tertanggal 27 Oktober 2026 yang turut ditembuskan kepada DPRD Provinsi Maluku. Surat tersebut memuat hasil evaluasi Unit Pelayanan Perizinan Ditjen SDA terhadap permohonan persetujuan penggunaan sumber daya air untuk pembangunan konstruksi di Sungai Wai Tomu.

Pada poin C surat tersebut disebutkan bahwa permohonan persetujuan penggunaan sumber daya air untuk konstruksi yang diajukan tidak disetujui dan tidak dapat dilanjutkan prosesnya.

Keputusan administratif tersebut menjadi perkembangan penting dalam polemik pembangunan Wai Tomu yang sebelumnya mendapat sorotan masyarakat, kalangan akademisi, dan organisasi kepemudaan di Maluku.

 

DPRD Minta Konstruksi Dibongkar

Bagi Alhidayat, hasil evaluasi Ditjen SDA harus menjadi dasar untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan sekaligus menentukan penyelesaian terhadap konstruksi yang telanjur berdiri di badan sungai.

Menurutnya, setelah permohonan persetujuan penggunaan sumber daya air tidak disetujui, pekerjaan tidak boleh dilanjutkan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Komisi III DPRD Maluku, kata dia, akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk membahas langkah lanjutan bersama pihak Kodam XV/Pattimura, terutama terkait penanganan dan pembongkaran konstruksi tersebut.

Ia mengingatkan agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Apalagi, Kota Ambon mulai memasuki periode musim penghujan yang berpotensi meningkatkan debit air sungai.

Menurut Alhidayat, keberadaan konstruksi di badan sungai yang belum memperoleh persetujuan penggunaan sumber daya air perlu segera ditangani. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga fungsi aliran sungai sekaligus mengantisipasi potensi banjir.

Ia menilai membiarkan konstruksi tetap berdiri tanpa kepastian penyelesaian bukanlah pilihan. Aktivitas pembangunan yang dilanjutkan maupun keberadaan bangunan yang tidak segera ditangani sama-sama berpotensi menimbulkan persoalan.

Karena itu, DPRD mendorong adanya keputusan konkret dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan mengenai langkah penanganan konstruksi tersebut.

 

BWS Dorong Kepastian Tindak Lanjut

Sementara itu, Kepala BWS Maluku, Dr. Ir. Ruslan Malik, S.T., M.T., menyatakan pihaknya menghormati dan menghargai keputusan Pangdam XV/Pattimura yang sebelumnya menghentikan sementara pekerjaan pembangunan di kawasan Sungai Wai Tomu.

Ruslan menambahkan, hasil rapat bersama Komisi III DPRD Maluku menjadi dorongan agar persoalan konstruksi tersebut segera memperoleh kepastian tindak lanjut.

Menurutnya, penyelesaian diperlukan agar keberadaan bangunan tidak menimbulkan persoalan baru, terutama berkaitan dengan fungsi sungai dan potensi banjir ketika musim penghujan.

Perkembangan ini menempatkan pembangunan Wai Tomu pada tahapan baru. Setelah sebelumnya Pangdam XV/Pattimura menyatakan penghentian sementara pembangunan jembatan hingga persyaratan perizinan terpenuhi, kini muncul keputusan Ditjen SDA yang menyatakan permohonan persetujuan penggunaan sumber daya air tidak disetujui.

Di sisi lain, DPRD Maluku mulai mendorong langkah lebih lanjut terhadap konstruksi yang telah berdiri.

Namun, pelaksanaan pembongkaran masih membutuhkan kejelasan mengenai kewenangan, mekanisme penanganan, dan tanggung jawab pihak terkait.

Bagaimana tindak lanjut surat Ditjen SDA tertanggal 27 Oktober 2026? Siapa yang akan mengambil keputusan terhadap konstruksi yang telah berdiri? Dan bagaimana pemulihan fungsi Sungai Wai Tomu akan dilakukan?

Persoalan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyelesaian polemik pembangunan di sungai yang berada di tengah kawasan perkotaan Ambon.

 

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.