Ambon, titaStory.id – Kematian Pendeta Florensye Selvin Gaspersz alias Flo dianggap tidak wajar oleh pihak keluarga dan pemerhati HAM yang tergabung dalam Aliansi SahabatFlo. Korban diduga tewas dianiaya oleh sang suami.
Pendeta Florensye Selvin Gaspersz alias Pendeta Flo ini ditemukan tewas tergantung di rumah dinas atau “pastori” jemaat GPM Bethesda Luang Timur, Klasis Pulau-Pulau Luang Sermata, Gereja Protestan Maluku (GPM). Almarhumah meninggalkan seorang anak berusia 1 tahun.
Berita kematian tersebut telah menyisakan sejumlah tanda-tanya dan dugaan ketidakwajaran bagi keluarga korban.
Lusia Peilouw, salah satu perwakilan tim Aliansi SahabatFlo (ASA-Flo) dalam rilisnya menjelaskan proses penyelidikan di tingkat kepolisian pun dianggap tidak tuntas dilakukan sampai pada tahap penyajian bukti forensik atas sebab-musabab kematian Almarhumah. Sementara, pada sisi lainnya, sejumlah fakta menunjukan adanya tindakan pelanggaran HAM berbasis gender melalui KdRT yang dilakukan oleh EM (suami korban) secara berulang terhadap Almarhumah.
Koordinator Gerak Bersama Perempuan Maluku ini menyebut pihak gereja melalui pimpinan Klasis setempat telah menjatuhkan sanksi gerejawi (berupa penarikan pelayanan) diberikan sebanyak 2 kali kepada Almarhumah.
“Ini sungguh menambah beban akut psikis-traumatik, ketidakberdayaan, rasa malu dan ketidakpercayaan diri Almarhumah,” kata pemerhati Perempuan Maluku ini.
Penyebab kematian ini, bagi keluarga kata Lusia, tidak terungkap secara tuntas, legal-obyektif dan menyeluruh, mengakibatkan maraknya spekulasi liar di jemaat, kalangan masyarakat luas, serta menciderai rasa keadilan bagi Almarhumah Pdt. Flo, keluarga, Anak korban, para sahabat Almarhumah dan perempuan pada umumnya.
Bentuk Tim Aliansi SahabatFlo
Atas ketidakwajaran yang terjadi, kata Lusia, melalui tim Aliansi SahabatFlo (ASA-Flo) langsung menggelar kampanye di media sosial. Kampanye ini dilakukan dengan mendirikan aliansi SahabatFlo (ASA-Flo) untuk Keadilan: Pengungkapan & Pengusutan Tuntas Kasus Kematian Almarhumah Pendeta Florensye Gaspersz & Perlindungan Anak korban, Dareen.
Selain itu, tim ini, kata Lusia juga mengirimkan surat terbuka kepada Kapolda Maluku dan Ketua Sinode GPM, serta beberapa pihak terkait, seperti Komas HAM Perwakilan Ambon, Komas Perempuan, KPAI, dan LPSK telah dilayankan oleh ASA-Flo pada 21 April 2023.
Menindaklanjuti kasus ini, Perwakilan ASA-Flo di Ambon, pada Rabu, (26/4/2023), menemui Kapolda Provinsi Maluku untuk menyampaikan secara langsung Pengaduan atas kasus kematian Almarhumah Flo.
Pertemuan ini sebagai dialog konstruktif mendorong dan mendukung Penegak Hukum melalui Kapolda Provinsi Maluku segera melakukan langkah-langkah konkrit penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sesuai Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku.
Pertemuan dan Dialog dalam semangat yang sama akan segera ASA-Flo lakukan dengan pihak MPH Sinode GPM, mengingat Almarhumah Pdt. Flo adalah Pendeta yang bekerja atas dasar SK penugasan dari MPH Sinode GPM.
“Masih dalam rangkaian gerakan konkrit ASA-Flo, surat (lanjutan) khusus sesuai dengan peruntukan dan keterkaitannya dalam kasus ini, segera akan dilayankan kepada masing-masing lembaga, antara lain Komas HAM Perwakilan Ambon, Komnas Perempuan, KPAI, dan LPSK,” kata Lusia.
Selain surat, Lusia tegaskan, ASA-Flo akan mendorong adanya audiensi baik secara luring, daring, ataupun hybrid. Upaya ini dilaksanakan untuk membangun pemahaman dan upaya konkrit yang disesuaikan dengan Tupoksi masing-masing pihak terkait yang berkewenangan dalam menuntaskan kasusnya baik dari pemenuhan HAM, perlawanan KdRT berbasis gender dan perlindungan bagi korban, saksi korban, serta anaknya, DM.
Sementara itu, terkait surat maupun pertemuan yang dilakukan, Polda Maluku dan Polres Maluku Barat Daya (MBD) akan mengusut hingga tuntas kematian Pdt Flo atau Florensye Selvin Gaspersz yang ditemukan tergantung di dalam rumah Pastori Jemaat GPM Luang, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) pada 29 Maret 2023.
Polisi Berjanji Tindaklanjuti
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengatakan, kematian almarhumah akan diusut tuntas setelah dilakukan pertemuan dengan keluarga korban yang dikuasakan kepada Aliansi SahabatFlo (ASA-Flo). Sebab, mereka menduga kematian almarhumah tidak wajar.
Sebelumnya kata Rum, pihak keluarga almarhumah telah menolak polisi untuk melakukan autopsi terhadap jenazah yang diduga tewas gantung diri. Hal ini dikuatkan dengan surat pernyataan penolakan yang ditandatangani oleh orang tua korban dan beberapa saksi yang lain.
“Jadi kita sudah dari awal minta untuk dibuat LP dan autopsi, tapi bapak ibu korban menolak. Baru sekarang ingin diproses lagi. Ya pasti kita akan proses dan tindaklanjuti,” kata Ohoirat di Ambon, Sabtu (29/4/2023).
Ohoirat mengatakan, pertemuan dengan Aliansi SahabatFlo dilaksanakan pada tanggal 26 April 2023. Pertemuan itu dihadiri Irwasda, Direktur Reskrimum, Kepala SPKT Polda Maluku, Kepala Rumkit Bhayangkara Ambon, dan Kapolres MBD beserta penyidik melalui sarana zoom metting).
Dalam pertemuan itu, Polda Maluku telah menjelaskan perkembangan penanganan kasus gantung diri tersebut. Kendalanya yaitu pihak keluarga enggan melaporkan kejadian tersebut serta tidak bersedia jenazah korban di autopsi.
“Menindak lanjuti pertemuan tersebut pihak Polda Maluku akan melanjutkan penyelidikan kasus korban gantung diri dan dimungkinkan akan dilakukan ekshumasi (pengalian kembali jenazah yang telah dikubur),” ungkapnya.
Terkait dengan surat terbuka dari aliansi SahabatFlo yang menyampaikan adanya dugaan tindak pidana, Ohoirat mengaku belum dapat disimpulkan, karena kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
“Dalam proses penyelidikan Polri harus kedepankan azas praduga tak bersalah dan persamaan hak di depan hukum,” katanya.
Terkait dengan langkah cepat yang direspon mengenai kasus ini, Aliansi SahabatFlo juga memberikan apresiasi kepada Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif. Pasalnya, saat dimasukan laporan terkait kasus tersebut, kala itu juga dilakukan gelar perkara.
“Bapak Kapolda berkomitmen untuk menuntaskan kasusnya dan mengharapkan Aliansi SahabatFlo ikut berpartisipasi dan mengawal kasus ini,” ungkapnya.
Ohoirat menjelaskan, sebelumnya, pada tanggal 29 Maret 2023 Polsek Mdona Heyra, Polres MBD menerima laporan dari warga telah terjadi peristiwa gantung diri atas nama ibu Pdt. Florensye Selfin Gaspersz.
Mendapat kabar itu, personel polisi langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun saat berada di TKP posisi korban telah diturunkan oleh warga. Tali yang digunakan untuk gantung diri pun sudah dipotong. Sementara jarak tempuh ke TKP cukup jauh karena harus menyeberang tiga Pulau yang diperkirakan perjalanannya hampir satu hari.
Kendati begitu, Polsek Mdona Heyra telah melakukan langkah-langkah penyelidikan. Diantaranya TPTKP oleh Polsek Mdona Heyra dan Olah TKP dari Satreskrim Polres MBD, serta pengambilan keterangan saksi sebanyak 10 orang.
Selanjutnya, pihak keluarga telah memasukan jenazah korban dalam peti untuk dibawa ke Ambon melalui pesawat udara. Di Ambon, pihak keluaga langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara pada tanggal 30 Maret 2023. Korban dibawa untuk dilakukan pemeriksaan.
Pihak Rumah Sakit Bhayangkara kemudian meminta keluarga untuk melaporkan terlebih dahulu ke SPKT Polda Maluku agar dibuatkan laporan polisi. Hal ini sebagai dasar untuk dilakukan autopsi. Namun dari pihak keluarga tidak mau melaporkan kejadian gantung diri tersebut dan tidak bersedia korban untuk diautopsi.
“Dengan demikian, tim penyidik kesulitan untuk mengetahui penyebab kematian gantung diri tersebut. Namun saat ini, kasus tersebut akan kembali diselidiki hingga tuntas,” pungkasnya. (TS-01)
Discussion about this post