titastory, Ambon – Tim Resmob Polda Maluku berhasil menangkap pelaku pencurian laptop dan handphone milik seorang dosen di Kota Ambon. Pelaku, yang berinisial PT, seorang pemuda berusia 24 tahun, ditangkap di kawasan Arbes, Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Senin, 20 Januari 2025.
“Pelaku pencurian tersebut diamankan di dalam rumahnya tanpa perlawanan dan saat ini sudah ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/I/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA MALUKU, tanggal 21 Januari 2025,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla.
Pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara masuk melalui bagian atas rumah korban yang belum menggunakan plafon.

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban yang adalah seorang dosen sekitar pukul 01.00 WIT, dan mengambil satu unit laptop merk Acer Swif3 warna silver dan satu unit HP merk Pocco,” katanya.
Barang hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga murah. Satu unit laptop hasil curian itu dihargai Rp700.000.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan guna untuk proses lanjut. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Maluku,” pungkasnya.
Penulis : Edison Waas Editor : Rabul Sawal