Pencuri 7 Laptop dan 2 Ponsel di Ambon Ditangkap Polisi

24/01/2025
Press Release Polresta Ambon dan Pp Lease atas dugaan pencurian sejumlah barang elektronik di Kota Ambon. Foto : Polresta Ambon &Pp Lease.

titastory, Ambon – Personil gabungan Resintel Polsek Teluk Ambon berhasil meringkus pelaku pencurian peralatan elektronik di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, pada Senin (20/1/2025) lalu.

Pelaku berinisial IGS melakukan aksi pencurian di kos-kosan Putri Matoa, Kelurahan Tihu, Teluk Ambon. Polisi kemudian menggunakan rekaman CCTV untuk mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/13/I/2025/Polsek Teluk Ambon/Polresta Ambon. Penangkapan ini sesuai bukti CCTV yang merekam akan aksinya itu.

“Lewat Rekaman CCTV yang di dapat di TKP tersebut personil gabungan Resintel Polsek Teluk Ambon lalu melakukan pencarian, dan kedapatan pelaku saat diringkus sementara mengkonsumsi Miras,” jelas IPDA Janet S Luhukay, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease.

Pressrelease Barang bukti hasil pencurian, Foto : Polresta Ambon & Pp Leaese.

Dalam aksi itu petugas telah mengamankan barang bukti dan telah disimpan di Mapolsek Teluk Ambon. Barang yang berhasil digasak atau dicuri adalah 7 unit laptop dan 2 handphone.

Pelaku kini telah berstatus tersangka dan bakal dijerat dengan pasal yang disangkakan pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian juncto pasal 363 ayat (1) KE-3 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun.

“Saat ini pelaku sudah ditahan dan dalam proses penyidikan dan pengembangan lanjut,” tuturnya.

Penulis : Edison Waas
Editor : Rabul Sawal
error: Content is protected !!