Ambon, — Pemerintah Kota Ambon menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memaksakan pelaksanaan pemungutan suara dalam proses suksesi Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Soya. Pemerintah menegaskan posisinya hanya sebagai fasilitator yang menjembatani proses penyelesaian, sementara keputusan tetap bergantung pada kesepakatan para pihak yang bersengketa.
Staf Ahli Wali Kota Ambon Bidang Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Aleks Hursepuny, mengatakan pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menangani sengketa tersebut karena menyangkut persoalan hukum dan mekanisme adat yang saling berkaitan.
“Soal pemungutan suara bukan kewenangan Pemerintah Kota. Pemungutan suara hanya dapat dilaksanakan apabila ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Pemerintah tidak dapat mengintervensi proses itu,” kata Aleks kepada Titastory.id, Kamis (3/7/2026).
Menurut Aleks, Pemerintah Kota Ambon telah menjalankan fungsi fasilitasi sebagaimana yang dipahami dalam amar putusan pengadilan. Namun, upaya mempertemukan para pihak belum menghasilkan kesepakatan karena masing-masing tetap mempertahankan pandangan hukumnya.
“Kami sudah berupaya memfasilitasi dialog. Tetapi ketika kedua belah pihak belum mencapai titik temu, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk memaksakan suatu keputusan, ujarnya.

Dua Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Aleks menjelaskan, salah satu pertimbangan pemerintah bersikap hati-hati adalah adanya dua putusan pengadilan yang sama-sama telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tetapi berasal dari ranah hukum yang berbeda.
Menurut dia, satu putusan berkaitan dengan perkara tata usaha negara, sedangkan putusan lainnya menyangkut aspek keperdataan.
“Di Soya terdapat dua putusan yang sudah inkracht, yaitu putusan Tata Usaha Negara dan putusan perdata. Karena itu, pemerintah harus mencermati setiap langkah agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan tidak ditafsirkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses adat maupun putusan pengadilan.
Aleks juga menjelaskan bahwa kunjungan tim Pemerintah Kota Ambon ke Negeri Soya beberapa waktu lalu bukan untuk mengambil keputusan ataupun menentukan arah penyelesaian sengketa.
Menurut dia, kunjungan tersebut bertujuan memperoleh informasi secara langsung mengenai proses suksesi di lingkungan mata rumah parentah sebagai dasar bagi pemerintah dalam menjalankan fungsi fasilitasi.
“Kami datang hanya untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai proses suksesi yang telah berlangsung di mata rumah parentah, tanpa membawa kepentingan lain,” ujarnya.
Terkait perkembangan selanjutnya, Aleks mengatakan Pemerintah Kota Ambon menyerahkan aspek hukum kepada Bagian Hukum Setda Kota Ambon bersama tenaga ahli hukum pemerintah.
“Untuk hal-hal yang bersifat teknis dan menyangkut aspek hukum, silakan dikonfirmasi kepada Kepala Bagian Hukum maupun Prof. Nirahua yang saat ini menjadi tenaga ahli bidang hukum Pemerintah Kota Ambon,” katanya.
Hingga kini, sengketa suksesi Negeri Soya masih belum menemukan titik penyelesaian. Pemerintah Kota Ambon menyatakan akan tetap menjalankan fungsi fasilitasi dan menjaga agar situasi sosial di tengah masyarakat tetap kondusif sembari menunggu adanya kesepakatan maupun perkembangan hukum lebih lanjut.