TITASTORY.ID, – Pembayaran lahan atau tanah seluas 9.000 meter persegi yang terletak di Kawasan Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon diduga salah sasaran. Pasalnya lahan yang telah dibangun Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sudah beralih hak kepemilikan kepada Tan Kho Hang Hoat.
Pengalihan kepemilikan lahan tersebut sesuai dengan dokumen akta notaris Akta Nomor 9, tertanggal 08 Mei 2014 di hadapan Notaris Nicholas Pattiwael, SH, disaksikan dan disetujui Ny. Ludya Papilaya yang tak lain adalah istri dari Izak Baltazar Soplanit.
Namun, Pemerintah Provinsi Maluku justru tetap melakukan pembayaran kepada pihak ahli waris Izack Baltazar Soplanit sebesar Rp14 miliar dari nilai Rp24 miliar. Sudah dilakukannya pembayaran diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Provinsi Maluku, Dominggus Nikodemus Kaya kepada wartawan di ruang kerjanya, 28 Maret lalu, dirinya mengakui pembayaran tahap pertama dengan nilai uang sebesar Rp14 miliar tersebut sesuai putusan dan perintah pengadilan nomor 7/Pen.Pdt. Eks / 2019/PN Amb Jo Nomor 169/ Pdt. G/2011/PN Amb dalam perkara antara Ny Ludya Papilaya /Soplanit dkk ( Ahli waris Almarhum Izak Baltasar Soplanit) selaku penggugat atau pemohon eksekusi melawan Pemerintah RI Cq Menteri Kesehatan, Cq Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sudah dilaksanakan. Termasuk sudah dilakukan peneguran dan constatering pada objek sengketa.
” Kami melakukan proses pembayaran berdasarkan putusan pengadilan sesuai perkara nomor 7/Pen.Pdt. Eks / 2019/PN Amb Jo Nomor 169/ Pdt. G/2011/PN Amb,” ungkap Kaya.
Sementara itu dalam kedudukan lahan yang telah dialihkan sesuai akta notaris nomor 9 tahun 2014 yang kemudian jadi bukti kepemilikan sebelum adanya putusan pengadilan, pihak Tan Kho Hang Hoat sudah melayangkan gugatan penundaan dilakukan pembayaran lahan namun oleh Pengadilan justru menolak gugatan perlawanan tersebut. Padahal gugatan perlawanan melakukan pembayaran tersebut adalah untuk mencegah adanya kesalahan dalam melakukan pembayaran ke pihak yang salah.
Kuasa Hukum Tan Kho Hang Hoat, Jhonny. Hitijaubessy yang pernah diwawancarai media ini beberapa waktu lalu menerangkan, gugatan perlawanan pembayaran oleh Pemerintah Provinsi Maluku atas lahan tersebut yang pertama adalah untuk mencegah adanya kekeliruan karena melakukan pembayaran sebab amar putusan dalam perkara nomor 7/Pen. Pdt. Eks / 2019/PN Amb Jo Nomor 169/ Pdt. G/2011/PN Amb adalah dilakukan eksekusi rill atau pengosongan, bukan melakukan pembayaran ganti untung seperti yang telah terjadi dengan aliran dana Rp14 miliar.
” Dasar gugatan perlawanan pembayaran sub tansinya adalah karena amar putusan itu berbicara tentang eksekusi rill atau pengosongan,” ungkapnya.
Yang berikut, “terangnya” terhadap kedudukan akta notaris nomor 9 tanggal 8 Mei tahun 2014 hingga kini masih hidup memiliki kekuatan legal standing dan merupakan bukti autentik yang kemudian menempatkan Tan Kho Hang Hoat sebagai pemilik lahan.
” Dalam gugatan perlawanan pembayaran juga telah kami lampirkan keberadaan akta notaris, namun tetap saja tidak diindahkan, pada hal seharusnya pengadilan bisa mencerna hal ini untuk mencegah adanya kerugian negara karena salah melakukan pembayaran,” ungkap Jhonny.
Terkait gugatan perlawanan Tan Kho Hang Hoat yang diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 26 Agustus 2021 nomor 196/ Pdt. Plw /2021/PN Amb, salah satu poinnya menerangkan, karena perkara eksekusi tersebut ada perlawanan, maka pengadilan Negeri Ambon telah menunda pelaksanaan eksekusi rill atau pengosongan dan menunggu perkara perlawanan diputus oleh majelis hakim pengadilan Negeri Ambon. Terhadap fakta yang terjadi, proses peradilan masih berjalan, namun Pemerintah Provinsi Maluku sudah melakukan pembayaran lahan dengan nominal uang sebesar Rp 14 miliar.
Informasi yang diterima, Tan Kho Hang Hoat, pemilik sah dari lahan sudah menyurati kepada Dinkes Maluku, Biro Hukum Provinsi Maluku agar tidak melakukan proses ganti rugi apa pun, sebab proses gugatan bantahan dari Tan Kho Hang Hoat kepada ahli waris dari almarhum Izak Baltazar Soplanit telah didaftarkan di PN Ambon 26 Agustus 2021 dengan menggugat 10 tergugat yakni, Ny. Ludya Papilaya (istri almarhum Izak Baltazar Soplanit), dan anak-anaknya, Ny. Irapegi Calasina Soplanit, Tn. Rene Benjamin Soplanit, Ny. Ferlia Elsa Soplanit, Ny. Sonya Anija Soplanit, Tn. Nimrod Renif Soplanit, Nn. Julia Erna Soplanit, Tn. Venty Bilsqoth Soplanit, Nn. Megawaty Susanti Soplanit dan Nn. Renny Soplanit. Surat ini pun tidak digubris dan pembayaran pun dilakukan walau pun tidak sesuai amar putusan.
Menyinggung terkait dokumen akta notaris nomor 9 tahun 2014, kabarnya Tan Kho Hang Hoat sendiri telah dilaporkan ke Polda Maluku dengan tuduhan pemalsuan. Bahkan atas laporan tersebut salah satu kuasa hukum dari ahli waris Izack Balatazar Soplanit sudah menyatakan hal itu di pengadilan Negeri Ambon pada perkara gugatan perlawanan telah menyandang status tersangka. Namun herannya saat berita ini ditayangkan Tan Kho Hang Hoat masih berstatus terlapor, lantaran para pelapor diduga kuat belum mampu membuktikan laporan terkait dengan akta notaris nomor 9 yang konon merupakan akta autentik palsu.
Tidak hanya itu, menurut tuturan sejumlah sumber yang enggan namanya disebutkan, guna membuktikan palsu dan aslinya akta notaris konon pihak penyidik Polda Maluku sudah melakukan penggeledahan kediaman pejabat PPAT Nicolas Pattiwael berdasarkan surat perintah pengadilan tanpa disertai dengan izin dari Dewan Kehormatan Notaris. (TS 02)
Discussion about this post