• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Minggu, April 2, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home NUSA HUAPONO

Finalisasi Rancangan Akhir RKPD 2023 , Pemkot Ambon Gelar Musrenbang

admin by admin
18/05/2022
in NUSA HUAPONO, TERKINI
0
Finalisasi Rancangan Akhir RKPD 2023 , Pemkot Ambon Gelar Musrenbang
Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID, – Pelaksanaan Musrenbang Rancangan RKPD  Kota Ambon tahun 2023 merupakan tahapan  yang harus dilalui dalam proses penyusunan finalisasi rancangan akhir RKPD Kota Ambon tahun 2023.

Penanggung jawab kegiatan, Christian Tukloy, rabu (18/05/2022) di Balleroom salah satu hotel di Kota Ambon  menjelaskan, forum Musrenbang berfungsi untuk menyelaraskan tujuan, sasaran, indikator dan program prioritas perangkat daerah tahun 2023, terhadap rencana pembangunan daerah (RPD) Kota Ambon Tahun 2023 – 2026.

BACAJUGA

Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

“ Bahwa musrenbang memiliki sasaran untuk menyelaraskan tujuan, sasaran, indikator dan program prioritas perangkat daerah,” ungkap Tukloy.

Dia juga menerangkan,  penyelenggaraan musrenbang rancangan RKPD Kota Ambon tahun 2023  dilaksanakan sesuai   undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional,  undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang  RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

Hadir dalam kegiatan Musrembang adalah utusan pimpinan SKPD, Camat, lurah/raja, dan para pemangku kepentingan lain yang terkait dalam pembangunan di Kota Ambon.

Kegiatan selama dua hari ini juga bakal dilakukan desk musrembang RKPD Kota Ambon Tahun 2023.  Dan juga akan diikuti oleh perangkat daerah , para camat dan para lurah yang bertujuan untuk mempertajam prioritas program kegiatan serta pagu indikatif perangkat daerah tahun 2023.

Sementara itu, Plt, Walikota Ambon Syarif Hadler dalam sambutannya menerangkan, perencanaan pembangunan daerah Kota Ambon tahun 2023, adalah tahun pertama tahapan Rencana Pembangunan Daerah tahun 2023- 2026 dengan visi terwujudnya tata kehidupan manusia  Ambon yang manis, demokratis, dan mandiri, secara berkelanjutan, dengan misi mewujudkan tata kehidupan manusia Ambon yang manis secara berkelanjutan, mewujudkan tata kehidupan manusia Ambon yang demokratis secara berkelanjutan,  mewujudkan tata kehidupan manusia Ambon yang mandiri secara berkelanjutan.

Dijelaskan, pembangunan Kota Ambon bergerak maju sejalan dengan penanganan pandemi covid-19  kina  membaik di mana sampai dengan akhir tahun 2021 dari ukuran sejumlah indikator yaitu ekonomi makro, tentunya menunjukkan perkembangan yang sangat baik.

“Pertumbuhan ekonomi yang sempat mengalami kontraksi sebesar 1,95% di tahun 2020, telah bertumbuh positif di tahun 2021 yaitu sebesar 3,92%. Laju inflasi tahun 2021 sebesar 1,87% menunjukkan aktivitas ekonomi yang cukup tinggi, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya di mana inflasi melemah pada 0,06% 7 karena melemahnya daya beli masyarakat sebagai akibat pandemi covid-19 yang melanda kota Ambon,” ulas Syarif.

Dijelaskan pula, adanya  indikator lainya adalah angka kemiskinan, yang menunjukkan terjadi peningkatan di tahun 2021. Peningkatan ini diduga, masih dipengaruhi covid-19. Perkembangan pembangunan Kota Ambon sampai dengan tahun 2021, menuntut peran kita untuk cepat menjawab kebutuhan masyarakat melalui kerja dan kinerja yang nyata. Sejalan dengan itu, target pencapaian sasaran strategis pembangunan Kota Ambon tahun 2023. (TS 02)

 

Post Views: 308
Tags: # Manusia# Musrenbang# RKPD# TAHAPAN#Inflasi#Kota Ambon#Pembangunan
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

by admin
31/03/2023
0

TITASTORY.ID, -Menyusul adanya kematian ratusan ikan di Perairan Kota Namlea, Kabupaten Buru pasca...

Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

by admin
30/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Maluku Tengah melakukan...

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”,  Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

Di Mahkamah Agung, Obeth Nego Alfons Cs Kalah, Sedubun Wajib Tinggalkan Objek

by admin
30/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Putusan perkara perdata tingkat Kasasi di Mahkamah Agung sesuai nomor perkara...

Diduga Bermuatan Bahan Kimia, Kontainer Jatuh ke Laut, DKP Kabupaten Buru Keluarkan Larangan Komsumsi Ikan

Diduga Bermuatan Bahan Kimia, Kontainer Jatuh ke Laut, DKP Kabupaten Buru Keluarkan Larangan Komsumsi Ikan

by admin
30/03/2023
0

TITASTORY.ID,- Sebuah Kontainer yang diduga bermuatan material bahan kimia lepas dan jatuh ke...

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”,  Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”, Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

by admin
27/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Gugatan Wanprestasi terkait lahan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, yang berada...

Takjil Buka Puasa Ramadhan “Higienis” Bertebaran di Kota Ambon

Takjil Buka Puasa Ramadhan “Higienis” Bertebaran di Kota Ambon

by admin
25/03/2023
0

TITASTORY.ID, -  Di kota Ambon, pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Cabang...

Next Post
Gugatan Tan Kho Hang Hoat Kembali Digelar

Pembayaran Tahap Pertama Lahan Dinkes Maluku Diduga Salah Sasaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Gempabumi Tektonik M7,9 Guncang Kepulauan Tanimbar, Sejumlah Rumah dan Pabrik Mutiara Rusak

Gempabumi Tektonik M7,9 Guncang Kepulauan Tanimbar, Sejumlah Rumah dan Pabrik Mutiara Rusak

3 bulan ago
Ciptakan Rasa Nyaman Dalam Tekanan, Kisah Wanita Tangguh Pejuang Nozzle di SPBU Sorong

Ciptakan Rasa Nyaman Dalam Tekanan, Kisah Wanita Tangguh Pejuang Nozzle di SPBU Sorong

1 tahun ago

Popular News

  • Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

    Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lambat Eksekusi Putusan, Kardin La Ucu Cs Layangkan Permohonan Pelaksanaan Putusan ke PTUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Kisruh di DPP PKP Maluku, Malawat : ”Jangan Asbun, Baca AD/ART Biar Paham

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Mahkamah Agung, Obeth Nego Alfons Cs Kalah, Sedubun Wajib Tinggalkan Objek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!