Ambon, – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Ambon menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap anak buah kapal (ABK) maupun perwira kapal yang terbukti terlibat dalam penyelundupan satwa liar dilindungi melalui kapal-kapal milik perusahaan.
Kepala Cabang Pelni Ambon, Ridwan Mandaliko, mengatakan sanksi yang diberikan dapat berupa skorsing hingga pemecatan, sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Kalau ABK kapal ketahuan membawa itu, bukan lagi ditindak apa, tapi kalau tidak diskorsing ya dipecat. Itu sudah banyak dilakukan oleh manajemen. Jadi jangan coba-coba membawa hewan dilindungi ataupun barang-barang ilegal,” kata Ridwan kepada wartawan di Ambon, Rabu (22/7/2026).
Menurut Ridwan, Pelni terus memperkuat sistem pengawasan internal agar kapal-kapal penumpang tidak dimanfaatkan sebagai sarana penyelundupan satwa liar maupun barang ilegal lainnya.

Modus Satwa Tanpa Pemilik
Ridwan mengakui bahwa karakteristik pelabuhan yang lebih terbuka dibandingkan dengan bandar udara menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan.
Dalam sejumlah operasi gabungan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, petugas beberapa kali menemukan satwa liar dilindungi, seperti burung kakatua dan nuri, yang ditempatkan di dalam kandang dan ditinggalkan tanpa ada pihak yang mengaku sebagai pemiliknya.
Menurut dia, modus tersebut kerap menyulitkan proses penindakan karena tidak ada penumpang yang mengakui kepemilikan satwa saat pemeriksaan berlangsung.
Untuk mencegah penyelundupan, Pelni meningkatkan koordinasi dengan sejumlah instansi, antara lain Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, TNI Angkatan Laut, Polsek Kawasan Pelabuhan Ambon (KPSA), serta Balai Karantina.
Pemeriksaan dilakukan terhadap penumpang maupun barang bawaan, terutama pada kapal-kapal yang melayani rute dari kawasan timur Indonesia, seperti Papua dan Maluku Tenggara.
Ridwan menegaskan Pelni tidak akan memberikan perlindungan kepada pegawai yang terbukti terlibat dalam penyelundupan satwa liar. Apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum akan diserahkan kepada aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang.
“Kalau memang terbukti, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami tidak akan melindungi oknum yang terlibat,” ujarnya.
Pelni berharap pengawasan bersama tersebut dapat menekan praktik perdagangan satwa liar dilindungi yang masih memanfaatkan jalur transportasi laut.
Penulis: Christin Pesiwarissa