titastory, Ambon – Satgas Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku 2025 Polda Maluku menggelar razia parkiran liar di Kota Ambon, Kamis, (8/5/2025) malam. Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku pungutan liar (pungli) diamankan.
Penertiban dilakukan di dua titik yakni ruas Jalan Jenderal Sudirman dan depan Dian Pertiwi, Jalan Dr. J. Leimena. Ketiga pelaku masing-masing berinisial YS (27), DA (20), dan HL (21), ditangkap bersama barang bukti berupa uang hasil pungli dengan total Rp85.000.
“Tadi malam tim mengamankan tiga pelaku pungli, masing-masing dengan barang bukti uang tunai Rp26 ribu, Rp21 ribu, dan Rp38 ribu,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Areis Aminnulla, Jumat, 9 Mei 2025.

Usai diamankan, ketiganya dibawa ke Markas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku untuk dibina. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Ketiganya kemudian dipulangkan.
“Jika di kemudian hari mereka kembali melakukan pungli, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Areis.

Penertiban parkir liar ini dilakukan merujuk Surat Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1023 Tahun 2024 tentang Penetapan Ruas Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum Tahun 2025. Dua lokasi yang ditertibkan diketahui kerap menimbulkan kemacetan karena penumpukan kendaraan roda dua.
Selain menindak pungli, Satgas Ops Pekat juga membubarkan aktivitas perjudian yang dilakukan sejumlah pemuda di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Maluku City Mall.
“Anggota langsung mengambil tindakan tegas, membubarkan dan memberikan pembinaan serta sanksi fisik ringan agar mereka jera,” kata Areis.
Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pungli maupun perjudian, serta aktif menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.