Bareskrim Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida, Gudang di Surabaya dan Pasuruan Digeledah

09/05/2025
Konferensi pers setelah Bareskrim Polri membongkar jaringan perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida di dua lokasi di Jawa Timur, yakni di Kota Surabaya dan Kabupaten Pasuruan . KOnfrensi pers ini berlangsung di gudang penyimpanan Jalan Margo Mulia Indah, Tandes, Surabaya, Kamis, 8 Mei 2025. Foto: Ist

titastory, Surabaya – Bareskrim Polri membongkar jaringan perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida di dua lokasi di Jawa Timur, yakni di Kota Surabaya dan Kabupaten Pasuruan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita hampir 10 ribu drum sianida dengan nilai omzet diperkirakan mencapai Rp 59 miliar. Seorang tersangka berinisial SE, yang menjabat sebagai Direktur PT SHC, ditetapkan sebagai pelaku utama.

“Total ada 9.888 drum sianida yang berhasil kami amankan. Ini masuk kategori bahan kimia berbahaya yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di gudang penyimpanan Jalan Margo Mulia Indah, Tandes, Surabaya, Kamis, 8 Mei 2025.

Lokasi pertama yang digeledah berada di kawasan pergudangan Margo Mulia Indah, Surabaya, sedangkan lokasi kedua di Jalan Gudang Garam, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dari kedua tempat itu, tim menyita berbagai jenis drum berisi sianida. Di gudang Surabaya, ditemukan 1.092 drum sianida putih, 710 drum sianida hitam dari Hebei Chengxin Co. Ltd China, 296 drum tanpa stiker, hingga 83 drum dari PT Sarinah.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita hampir 10 ribu drum sianida dengan nilai omzet diperkirakan mencapai Rp59 miliar. Foto: Ist

Sementara di gudang Pasuruan, petugas menemukan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical yang berwarna telur asin. Barang-barang tersebut, menurut penyidik, diduga merupakan hasil impor ilegal dari Cina yang dilakukan oleh tersangka SE.

“Modusnya, pelaku mengimpor sianida dari luar negeri dengan menggunakan dokumen perusahaan tambang emas yang sebenarnya tidak lagi beroperasi,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin.

Label Dilepas, Jejak Distribusi Dihapus

Dalam proses distribusi, tersangka diketahui sengaja melepas label merek dari drum-drum sianida yang dikirimkan ke pelanggan. Tujuannya, menurut Nunung, untuk menghapus jejak distribusi dan menghindari pengawasan aparat.

Tersangka SE telah menjalankan operasi ini selama lebih dari satu tahun, dengan frekuensi pengiriman rata-rata 100–200 drum sekali kirim. “Harga per drum mencapai Rp 6 juta. Pelaku sudah memiliki jaringan pelanggan tetap, yang sebagian besar diduga adalah penambang emas ilegal,” kata Brigjen Nunung.

Salah satu pengungkapan penting terjadi saat tim sedang melakukan penggeledahan di gudang Surabaya. “Ada informasi akan masuk lagi 10 kontainer sianida dari Cina. Saat tahu ada razia, pengiriman itu langsung dialihkan ke gudang di Pasuruan,” ujar Nunung.

Diduga Terlibat Jaringan Tambang Ilegal

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka SE diduga kuat menjadi pemasok utama bagi jaringan penambang emas ilegal di berbagai daerah di Indonesia. Polisi menduga ada aktor lain yang terlibat, baik dari internal perusahaan maupun pihak luar yang berperan dalam proses impor hingga distribusi bahan kimia berbahaya ini.

“Penyidikan masih berlangsung. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” kata Nunung.

Tersangka SE dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Ia juga dikenakan Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kemendag RI: Distribusi Sianida Harus Diawasi Ketat

Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Mario Josko, yang turut hadir dalam konferensi pers, menyatakan apresiasinya terhadap langkah cepat Kepolisian. Ia menegaskan bahwa distribusi bahan berbahaya seperti sianida harus tunduk pada regulasi ketat.

“Sianida sangat berbahaya dan hanya boleh diimpor oleh pihak tertentu, seperti PT PPI dan PT Sarinah. Penggunaan di luar itu harus dicurigai,” ujarnya.

Menurut Mario, pemerintah telah mengatur hal tersebut melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2024, yang merevisi Peraturan Nomor 7 Tahun 2020 tentang pengawasan bahan berbahaya.

“Salah penggunaan sianida bisa menyebabkan keracunan akut bahkan kematian. Ini menyangkut keselamatan masyarakat luas,” kata dia.

Polri saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri alur masuk bahan kimia itu dari luar negeri, sekaligus mengidentifikasi pelanggan akhir yang membeli sianida dari tersangka.

error: Content is protected !!