• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, April 1, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HUKUM

Menunggu Dalam Ketidakpastian, Kuasa Hukum Ludya Papilaya Surati Kapolda

Demikian Isi Surat Untuk Kapolda Maluku

admin by admin
11/10/2022
in HUKUM, KRIMINAL, TERKINI
0
Menunggu Dalam Ketidakpastian, Kuasa Hukum Ludya Papilaya Surati Kapolda
Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID, – Advokat dan Konsultan Hukum Thomas Wattimury, SH dan Rekan akhirnya mengambil langkah tegas  dengan menyurati Kapolda Maluku terkait lambatnya penegakan hukum atas laporan yang dilayangkan ahli waris Izack Baltasar Soplanit, atas nama Nyonya Ludya Papilaya Soplanit.

BACAJUGA

Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

 

Laporan tertulis yang ditujukan ke Kapolda Maluku oleh Soplanit memalui Kuasa Hukum perihal dugaan lambatnya pengusutan perkara pidana sesuai laporan nomor 05/B-KH/IX/2021 tanggal 23 September 2022 atas nama korban Ludya Papilaya /Soplanit.

Respons kekecewaan,  ini disampaikan setelah Wattimury Cs, pada  6 Juli 2022, dan ditandatangani oleh  Thomas Wattimury, SH, dan Belly Fensen Uktolseya yang bertindak selaku kuasa hukum, yang tembusannya disampaikan ke Kabag Wassidik Ditreskrimim Polda Maluku setelah pihaknya  mengantongi Surat Kuasa Khusus Nomor : 04/BK-KH/IX/2021 dan Surat Kuasa Tambahan Nomor : 05/KH/T/V/2022   yang kemudian secara tertulis membeberkan sejumlah persoalan dan kekecewaan.

Sesuai bukti surat yang ditujukan ke orang nomor satu lingkup Polda Maluku, kuasa hukum pelapor pun merangkai sejumlah  persoalan yang diduga tidak secara profesional dilaksanakan penyidik atau penyidik pembantu Subdid  II Ditreskrimsus Polda Maluku atas  perkara laporan dugaan tindak pidana Nomor 5/B-KH/IX /2021 yang dilaporkan  tentang pasal 372 dan 378 KUH Pidana pada tanggal 23 September 2021 diarahkan laporannya oleh penyidik /penyidik pembantu Ditreskrimum SUBDID II Polda Maluku menjadi dugaan tindak pidana pasal 266 KUH Pidana sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/439/X/2021/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 08 Oktober 2021 yang sampai saat ini belum ada kejelasan hukum.

Tertulis,  pihak PH dan klien kecewa dengan proses penyelidikan yang dilakukan penyidik/pembantu penyidik khusus pada perkara yang sudah mengarah pada pasal 372 dan 378 sesuai yang kami laporkan, justru mengarah  pada 266 KUH Pidana sesuai bukti SP2HP/326a /II/2022/ Ditreskrimum dan surat nomor SPDP /10/II/2022 Ditreskrimus Polda Maluku tanggal 16 Februari 2022 atas nama terlapor Tan Kho Hang Hoat yang belum ada kejelasan penyelidikan hingga saat ini.

Pelapor tertulis juga mengungkapkan, alasan sehingga kinerja penyidik atau penyidik pembantu harus dilaporkan karena proses penyelidikan berjalan tidak sesuai dengan ketentuan. Bahkan PH juga menanyakan apakah  pelaku dalam perkara ini memiliki kekebalan hukum, sehingga perkara dimaksud belum ada kejelasan atau karena pelaku memiliki kekuasaan tidak dapat dijangkau oleh hukum atau memiliki kelebihan khusus melemahkan ketentuan hukum itu sendiri ? atau k karena korban dari perkara ini adalah seorang janda dari kalangan masyarakat lemah yang tidak memahami tentang hukum atau awam terhadap ketentuan hukum yang ada, sehingga mudah untuk dikelabui dan hak – haknya tidak diperhitungkan.

PH juga merangkai tulisan bahwa pihaknya sudah berulang kali menghubungi penyidik /penyidik pembantu untuk mempertanyakan perkembangan proses perkara ini. Namun selalu saja ada alasan yang dibuat – buat yang dianggap tidak sesuai dan mengarah pada unsur – unsur pidana yang sudah jelas dibuktikan sehingga menimbulkan kekecewaan atas kinerja penyidik /Penyidik Pembantu Subdit II Reskrimum Polda Maluku.

Pelapor juga menerangkan, sesuai surat nomor SP2HP /326a /II/2022/Ditreskrimum,  point ke – 3 tertulis “Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 9 Februari 2022 , maka perkara menempatkan surat keterangan palsu dan akta otentik yang telah dilaporkan merupakan tindak pidana, sehingga perkara ini dapat ditingkatkan ke penyidikan guna membuat terang tindak pidana dan menemukan siapa tersangka. Sehingga PH meminta Kapolda Maluku memerintahkan penyidik /penyidik pembantu Subdid II Reskrimum Polda Maluku untuk segera memanggil terlapor Tan Kho Hang Hoat dan ditetapkan sebagai tersangka. Dan diadakan penahanan terhadap dirinya karena sudah buktikan pihak pelapor Tan Kho Hang Hoat sudah melakukan tindak pidana.

Penegasan secara tertulis ini pun mereka tuangkan sebagai bentuk tuntutan  atas kepastian hukum yang disampaikan Kabid Humas Polda Maluku dalam pernyataan   di media cetak Ambon Crime tertanggal 11 April 2022 yang berjudul ” Tunggu Saja Itu Pasti” namun perkataan yang sudah menjadi karya jurnalis tersebut itu belum ada kepastian.

Sementara itu, ahli waris Isack Baltazar Soplanit, yang dikonfirmasi titastory.Id via WhatsApp menerangkan langkah untuk menyurati Kapolda Maluku merupakan bentuk dan harapan terhadap penegakan hukum, khusus terkait dugaan mafia tanah di Maluku.

” Ini upaya kami untuk mendapatkan kepastian hukum, sehingga dan langkah ini pun diharapkan dapat membuka tabir praktik adanya mafia tanah di Maluku, ” terangnya singkat.

Untuk diketahui bergulirnya persoalan hukum ke Polda Maluku, lantaran pihak pelapor menduga ada hal yang tidak beres dengan bukti akta notaris milik Tan Kho Hang Hoat alias Fat. Dimana Akta Notaris tersebut dikeluarkan oleh Notaris Nicolas Pattiwael almarhum. (TS-02)

Post Views: 317
Tags: # Akta Otentik# Pelaor# penggunaan pasal# Soplanit# surat# terlapor#Ahli Waris#Kapolda
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

by admin
31/03/2023
0

TITASTORY.ID, -Menyusul adanya kematian ratusan ikan di Perairan Kota Namlea, Kabupaten Buru pasca...

Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

by admin
30/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Maluku Tengah melakukan...

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”,  Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

Di Mahkamah Agung, Obeth Nego Alfons Cs Kalah, Sedubun Wajib Tinggalkan Objek

by admin
30/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Putusan perkara perdata tingkat Kasasi di Mahkamah Agung sesuai nomor perkara...

Diduga Bermuatan Bahan Kimia, Kontainer Jatuh ke Laut, DKP Kabupaten Buru Keluarkan Larangan Komsumsi Ikan

Diduga Bermuatan Bahan Kimia, Kontainer Jatuh ke Laut, DKP Kabupaten Buru Keluarkan Larangan Komsumsi Ikan

by admin
30/03/2023
0

TITASTORY.ID,- Sebuah Kontainer yang diduga bermuatan material bahan kimia lepas dan jatuh ke...

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”,  Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”, Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

by admin
27/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Gugatan Wanprestasi terkait lahan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, yang berada...

Takjil Buka Puasa Ramadhan “Higienis” Bertebaran di Kota Ambon

Takjil Buka Puasa Ramadhan “Higienis” Bertebaran di Kota Ambon

by admin
25/03/2023
0

TITASTORY.ID, -  Di kota Ambon, pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Cabang...

Next Post
Kejahatan Korporasi dalam Perspektif Keadilan Bermartabat

Kejahatan Korporasi dalam Perspektif Keadilan Bermartabat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Soal Status Tersangka, GMKI Masohi Layangkan Protes ke Polres Seram Timur

Soal Status Tersangka, GMKI Masohi Layangkan Protes ke Polres Seram Timur

2 tahun ago
Dua Oknum Anggota TNI-Polri Berulah, ABK KM Sabuk Nusantara Babak Belur

Dua Oknum Anggota TNI-Polri Berulah, ABK KM Sabuk Nusantara Babak Belur

3 bulan ago

Popular News

  • Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

    Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lambat Eksekusi Putusan, Kardin La Ucu Cs Layangkan Permohonan Pelaksanaan Putusan ke PTUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Miliki Narkoba, Nakes RSUD Haulussy Bersama Rekan Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Kisruh di DPP PKP Maluku, Malawat : ”Jangan Asbun, Baca AD/ART Biar Paham

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!