• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 25, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kejahatan Korporasi dalam Perspektif Keadilan Bermartabat

admin by admin
10/08/2022
in HEADLINE, HUKUM, OPINI, TERKINI
0
Kejahatan Korporasi dalam Perspektif Keadilan Bermartabat
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Petra Alfian Wenno, S.H

Kandidat Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Satya Wacana

TIDAK dapat dipungkiri bahwa korporasi mempunyai peranan penting dalam pembangunan nasional dan banyak memberikan kontribusi, terutama dalam rangka pembangunan di bidang ekonomi. Peranan korporasi dalam perkembangan aktivitasnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui pemasukan negara dalam bentuk pajak, bahkan devisa, serta penyediaan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat. Namun demikian, tidak jarang korporasi dalam aktivitasnya melakukan tindakan menyimpang atau kejahatan dengan berbagai modus operandi.

Paper ini disusun untuk meneliti kejahatan korporasi. Tesis yang hendak dipertahankan dalam penelitian ini yaitu kejahatan korporasi telah diatur dengan tegas dalam jiwa bangsa (Volksgeist) Indonesia. Dimaksud dengan jiwa bangsa Indonesia menurut teori Keadilan Bermartabat adalah rumusan ketentuan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Dalam hal ini rumusan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang mengatur tentang kejahatan korporasi.

BACAJUGA

Aponno Polisikan Alfons Dengan Pasal Penipuan, Alfons : “Saya Lapor Balik Terkait Pembuatan, Penggunaan Surat Palsu dan Penggelapan Uang Partai

Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

Teguh Prasetyo dalam bukunya yang berjudul Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum mengemukakan, pada hakikatnya pengertian teori keadilan bermartabat itu dapat diketahui dengan jalan memahami bahwa teori keadilan bermartabat itu adalah suatu nama dari teori hukum. Teori keadilan bermartabat  adalah suatu ilmu, dalam hal ini ilmu hukum. Sebagai suatu ilmu hukum, cakupan atau scope dari teori keadilan bermartabat dapat dilihat dari susunan atau lapisan dalam ilmu hukum.

Teori Keadilan Bermartabat sebagai ilmu hukum memiliki suatu skop atau cakupan yang, antara lain; dapat dilihat dari susunan atau lapisan ilmu hukum yang meliputi filsafat hukum atau philosophy of law di tempat pertama. Pada lapisan kedua, terdapat teori hukum (legal theory). Sementara itu dogmatik hukum atau ilmu hukum positif berada di tempat yang ketiga. Hukum dan praktik hukum berada pada susunan atau lapisan ilmu hukum keempat. Teori Keadilan Bermartabat berangkat dari postulat sistem; bekerja mencapai tujuan, yaitu keadilan. Teori keadilan bermartabat sebagai suatu teori hukum (philosophy of law).

Contoh kasus kejahatan korporasi yaitu Perkara No.81/Pid. Sus/2018/PN.Jkt. Pst. Pada kasus ini PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk (sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah, Tbk). secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Hakim menyatakan bahwa Terdakwa PT. Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk. (sebelumnya bernama PT. Duta Graha Indah, Tbk.), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah tujuh ratus juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar paling lambat satu bulan

Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut dan jangka waktu satu bulan tersebut dapat diperpanjang selama satu bulan hanya dengan alasan kuat. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah delapan puluh lima miliar empat ratus sembilan puluh juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah dengan ketentuan apabila Uang Pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak Terdakwa untuk mengikuti lelang proyek Pemerintah selama enam bulan.

Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan Terdakwa, yaitu Terdakwa Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalannya serta beritikad baik dalam memberikan informasi tentang perbuatan melawan hukum Terdakwa dalam pekerjaan atau proyek lain. Terdakwa merupakan tempat bergantungnya hidup banyak orang.

Mengenai kejahatan korporasi dalam perspektif Keadilan Bermartabat maka Penulis memperoleh kesimpulan bahwa Hakim menemukan hukumnya melalui sarana yang tidak dapat ditinggalkan dalam aktifitasnya yaitu melakukan putusan hakim. Dengan demikian putusan hakim No.81/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst adalah suatu wujud konkret dari penemuan hukum, yang dalam perspektif teori Keadilan Bermartabat hanya dapat ditemukan dalam jiwa bangsa (Volksgeist). Yang dimaksud dengan jiwa bangsa yaitu rumusan ketentuan  peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Dalam hal ini hakim menemukan hukumnya yaitu menemukan hukum tentang makna dari kejahatan korporasi. (**)

Post Views: 336
Tags: # Bermartabat# Kejahatan# Korporasi#Keadilan#Opini#Teori#volksgeist
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Usut Dugaan TPPU, Pemberi Suap ke Mantan Walikota Ambon Belum Tersentuh Hukum

Aponno Polisikan Alfons Dengan Pasal Penipuan, Alfons : “Saya Lapor Balik Terkait Pembuatan, Penggunaan Surat Palsu dan Penggelapan Uang Partai

by admin
24/09/2023
0

titaStory.id, ambon- Ivonne Aponno diduga telah melayangkan laporan ke Polda Maluku terkait dugaan...

Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

by admin
22/09/2023
0

titaStory.id, jakarta - Peristiwa  Parameter Gempa Bumi,Jumat (22 /9/ 2023) sekira  pukul 21.59.16...

Pemkot Depok Belajar Kerukunan Antar Umat Beragama di Kota Ambon

Pemkot Depok Belajar Kerukunan Antar Umat Beragama di Kota Ambon

by admin
21/09/2023
0

titaStory.id,ambon - Dari Jawa Barat, ke Maluku hanya untuk belajar tentang cara menjaga...

Kapur Untuk Keperluan Pertanian Diduga Ditahan Polres Buru

Kapur Untuk Keperluan Pertanian Diduga Ditahan Polres Buru

by admin
15/09/2023
0

titaStory.id,ambon- Polres Buru diduga sedang menahan kiriman kapur untuk kepentingan pengembangan pertanian di...

Target PAD Rp 21 Miliar, DLH Kota Ambon Baru Capai Rp 900 Juta

Target PAD Rp 21 Miliar, DLH Kota Ambon Baru Capai Rp 900 Juta

by admin
15/09/2023
0

titaStory.id, ambon - Dipercayakan untuk menakhodai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah...

Dukung Keselamatan Lalu Lintas di Ambon, Erick Thohir: Generasi Muda Pilar Pembangunan Bangsa

Dukung Keselamatan Lalu Lintas di Ambon, Erick Thohir: Generasi Muda Pilar Pembangunan Bangsa

by admin
15/09/2023
0

titaStory.id,ambon - Menteri BUMN, Erick Thohir memberikan dukungan atas pelaksanaan Gathering Campus dan...

Next Post
Aksi Demo Berlanjut : Gerakan Save Bati Minta Pemda SBT  Usir Perusahaan Migas PT BGP dan PT BEL Dari Hutan Adat Bati

Aksi Demo Berlanjut : Gerakan Save Bati Minta Pemda SBT Usir Perusahaan Migas PT BGP dan PT BEL Dari Hutan Adat Bati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Beredar Foto Bocah Korban Perkosaan di Media Sosial, P2TP2A : Kami Akan Surati Polda Usut Penyebarnya

Beredar Foto Bocah Korban Perkosaan di Media Sosial, P2TP2A : Kami Akan Surati Polda Usut Penyebarnya

4 tahun ago
Giringan Munaslub PKP Karam, Surat Dukungan Munaslub DPD PKP Maluku Bocor

Giringan Munaslub PKP Karam, Surat Dukungan Munaslub DPD PKP Maluku Bocor

7 bulan ago

Popular News

  • Usut Dugaan TPPU, Pemberi Suap ke Mantan Walikota Ambon Belum Tersentuh Hukum

    Aponno Polisikan Alfons Dengan Pasal Penipuan, Alfons : “Saya Lapor Balik Terkait Pembuatan, Penggunaan Surat Palsu dan Penggelapan Uang Partai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ORANG-ORANG JAKARTA DI BALIK TRAGEDI MALUKU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Republik Maluku Selatan (RMS) Sebagai Negara Yang Sah Atau Sebagai Gerakan Separatis Terhadap NKRI? (Kajian Hukum Internasional)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timba Laor, Tradisi Musiman Berburu Cacing Laut Oleh Masyarakat Pesisir Pulau Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Christian Soumokil, Presiden Republik Maluku Selatan (RMS) 12 April 1966

    47 shares
    Share 47 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!