titastory.id, sorong-Masyarakat Papua yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Papua Sorong Raya, memperingati 62 tahun Perjanjian Roma dengan berkumpul di jalan Ahmad Yani, Kota Sorong, Senin (30/9/2024),.
Mereka menilai perjanjian Roma turut menimbulkan diskriminasi terhadap orang Papua.
Dalam orasinya, koordinator aksi, Janer Na mengatakan, perjanjian Roma dibuat oleh pemerintah Indonesia, Amerika, dan Belanda untuk mengatur hajat hidup tanpa melibatkan orang Papua.
“Hari ini kami melakukan protes kepada Negara Indonesia, pihak PBB dan juga Belanda yang mengatur tentang statuta hukum yang mengatur tentang orang Papua tapi tidak ada orang Papua disitu,” kata Janer.
Janer mengatakan, rakyat Papua protes karena salah satu pasal dalam perjanjian Roma yang tidak direalisasikan. Pasal tersebut tentang batasan waktu bagi pemerintah Indonesia selama 25 tahun, dan orang Papua diberikan hak untuk menentukan nasibnya sendiri.
Sejak 1963 pemerintah Indonesia diberikan hak oleh PBB untuk mengatur Papua, sehingga menjadi dasar adanya integrasi yang bukan merubah nasib orang Papua, tetapi melahirkan praktek-praktek yang melanggar HAM.
Janer menegaskan, sebagian besar rakyat Papua beranggapan bahwa perjanjian Roma illegal, dan sama dengan aneksasi terhadap hak atas tanah dan hajat hidup orang Papua.
Perjanjian Roma ini akhirnya berlanjut dengan Otonomi Khusus (Otsus) yang menjadi kepentingan pemerintah Indonesia untuk tetap berkuasa di atas tanah Papua.
Salah satu massa aksi, Apey Tarami dalam orasinya mengingatkan rakyat Papua harus melawan lupa terhadap perjanjian-perjanjian yang merugikan orang Papua hingga saat ini.
Tarami menerangkan, ketiadaan orang Papua dalam perundingan yang dilakukan berarti jelas bahwa perjanjian yang dihasilkan bersifat illegal dan melegitimasi bentuk-bentuk diskriminasi terhadap orang asli Papua yang ada di akar rumput.
Tarami menegaskan, solusi paling demokratis bagi rakyat Papua adalah diberikan ruang untuk menentukan nasib tanpa intimidasi ataupun intervensi dari pihak manapun. (TS-05)
Discussion about this post