Maluku Tengah — Masyarakat Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, mulai mengkonsolidasikan langkah untuk memperjuangkan pengakuan hak tenurial atas wilayah pesisir dan laut mereka. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan ruang hidup dari tekanan kebijakan negara dan ekspansi kepentingan eksternal.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Forum Diskusi Kelompok Terarah (FGD) yang digelar Yayasan Jala Ina, Kamis, 2 April 2026. Forum ini melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari nelayan, perempuan, pemuda, hingga unsur adat (soa) Negeri Liang.

Laut Bukan Sekadar Sumber Daya
Direktur Yayasan Jala Ina, Muhammad Yusuf Sangadji, menegaskan bahwa persoalan tenurial laut bukan sekadar isu teknis pemetaan, melainkan menyangkut keadilan dan relasi kuasa.
“Selama ini masyarakat pesisir hanya ditempatkan sebagai pengguna, bukan pemilik ruang hidupnya. Tanpa pengakuan hak tenurial, laut akan terus menjadi ruang eksploitasi,” ujar Yusuf.
Ia menilai, absennya pengakuan negara membuat masyarakat pesisir berada dalam posisi rentan terhadap berbagai kebijakan yang tidak berpihak.
Warisan Leluhur yang Terancam
Raja Negeri Liang menegaskan bahwa laut bagi masyarakat adat bukan ruang kosong, melainkan bagian dari identitas yang diwariskan turun-temurun.
“Laut ini warisan leluhur yang kami jaga. Kalau hak ini tidak diakui, yang hilang bukan hanya wilayah, tapi juga jati diri kami,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Saniri Negeri Liang, Abdul Samad Lesy, yang mengingatkan potensi konflik jika batas dan hak kelola tidak segera dipastikan.
“Kepastian hukum penting untuk mencegah konflik di masa depan,” katanya.
Posisi Hukum Masyarakat Lemah
Dari perspektif hukum, akademisi UIN A.M. Sangadji Ambon, M. Saleh Suat, menilai posisi masyarakat pesisir dalam regulasi masih lemah.
Ia menjelaskan, hukum saat ini lebih banyak mengakui masyarakat sebatas memiliki “hak akses,” bukan “hak penguasaan” yang kuat.
“Tanpa jaminan hukum, masyarakat bisa tersingkir dari wilayahnya sendiri akibat kebijakan zonasi atau kepentingan lain,” ujarnya.
Awal Perjuangan Kolektif
Forum ini menjadi langkah awal bagi masyarakat Negeri Liang untuk memperkuat konsolidasi dalam memperjuangkan pengakuan hak atas ruang hidup mereka.
Mereka berharap pemerintah, baik pusat maupun daerah, mulai menempatkan masyarakat pesisir sebagai subjek utama dalam pengelolaan wilayah laut.
Perjuangan ini juga dinilai sebagai sinyal penting bahwa pengakuan hak tenurial bukan hanya soal wilayah, tetapi fondasi keadilan sosial dan ekologis di daerah kepulauan seperti Maluku.