Langgar Kode Etik Berat, Polres MBD Berhentikan Dua Anggota

by
14/04/2026
Caption: Pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya di lapangan apel Mapolres MBD, Senin (13/04/2026)

Tiakur, Maluku Barat Daya, — Kepolisian Resor (Polres) Maluku Barat Daya (MBD) memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dua personelnya dalam sebuah upacara resmi di lapangan apel Mapolres MBD, Senin (13/4/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen untuk menjaga integritas institusi.

Kedua personel yang dipecat adalah Bripka Habel Watumlawan dan Brigpol Rendy Risakotta. Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Maluku Nomor KEP/57/I/2026 dan KEP/56/I/2026.

Upacara PTDH ditandai dengan prosesi simbolis penyilangan foto kedua anggota oleh inspektur upacara, sebagai tanda bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri.

Caption: Prosesi PTDH,standa bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri, Foto: Ist

Kapolres MBD, AKBP Budhi Suriawardhana, menegaskan bahwa pemecatan anggota bukanlah sesuatu yang membanggakan, melainkan bentuk keprihatinan sekaligus langkah tegas menjaga marwah institusi.

“Ini bukan kebanggaan, tetapi bentuk komitmen kami untuk menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Budhi dalam amanatnya.

Ia menekankan bahwa setiap anggota Polri terikat oleh sumpah jabatan, hukum, dan kode etik profesi. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut, menurutnya, tidak dapat ditoleransi.

“Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran. Profesi ini adalah amanah yang harus dijaga dengan integritas dan tanggung jawab,” katanya.

Upacara tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polres MBD, termasuk Wakapolres Ganesa Sinambela, serta ratusan personel dari berbagai satuan fungsi.

Budhi menambahkan bahwa institusi tetap mengedepankan pembinaan terhadap pelanggaran ringan. Namun, untuk pelanggaran berat yang mencederai nilai dasar Polri, sanksi tegas berupa PTDH menjadi konsekuensi yang tidak dapat dihindari.

Langkah ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya pembenahan internal guna memperkuat profesionalisme dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Penulis: Demi Dadiara

 

error: Content is protected !!