Korupsi PAD Rp 1,2 Miliar, Mantan Raja dan Sekretaris Negeri Laha Ditahan Kejari Ambon

by
18/06/2026
Caption: Gambar penahanan dua tersangka oleh Kejari Ambon, Foto: Ist

Ambon, – Kejaksaan Negeri Ambon menahan mantan Raja Negeri Laha, Rifally Azhar, dan Sekretaris Negeri Laha, Fahmi Mewar, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, tahun anggaran 2020–2021.

Kedua tersangka resmi ditahan pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIT, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih empat jam oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ambon.

Dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol, keduanya kemudian digiring menuju Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ambon, Sudarmono Tuhulele, mengatakan penahanan kedua tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor PRIN-01/Q.1/10/Fd.2/06/2026 dan Nomor PRIN-02/Q.1/10/Fd.2/06/2026 tertanggal 17 Juni 2026.

“Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini untuk kepentingan penyidikan,” kata Sudarmono kepada wartawan, Rabu malam.

Caption: Ilustrasi Korupsi, Foto: Web

Terancam Hukuman Lebih dari Lima Tahun

Menurut Sudarmono, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik, yakni adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Selain itu, terdapat pertimbangan objektif mengingat ancaman pidana yang dikenakan kepada kedua tersangka melebihi lima tahun penjara.

Dalam perkara ini, Rifally Azhar dan Fahmi Mewar dijerat dengan pasal berlapis yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik menduga praktik penyimpangan pengelolaan PAD Negeri Laha selama dua tahun tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.

Besarnya nilai kerugian negara itu membuat kedua tersangka terancam hukuman pidana yang cukup berat.

Langkah penahanan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Negeri Ambon serius mengusut dugaan penyalahgunaan dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Negeri Laha.

Penyidikan Masih Berjalan

Penahanan dua pejabat negeri tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Pasalnya, pengelolaan keuangan desa pada umumnya melibatkan sejumlah perangkat pemerintahan maupun pihak lain yang memiliki hubungan dengan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran.

Namun, hingga kini Kejaksaan Negeri Ambon belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.

Penyidik masih fokus merampungkan berkas perkara kedua tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Publik pun menanti sejauh mana pengusutan kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar itu akan berkembang.

Penulis: Christin Pesiwarissa
error: Content is protected !!