KKJ Kecam Kekerasan Aparat terhadap Jurnalis Saat Meliput Aksi Hari Buruh

02/05/2025
Sejumlah massa buruh masih melakukan aksi di depan Gedung DPR:MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1:5:2025). ANTARA:Ilham Kausar

titastory, Jakarta – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi dalam peliputan aksi demonstrasi Hari Buruh pada Kamis, 1 Mei 2025. Insiden ini dilaporkan terjadi di sejumlah kota, termasuk Jakarta dan Semarang, saat jurnalis tengah menjalankan tugas jurnalistik mereka.

Di Jakarta, seorang jurnalis dari media ProgreSIP mengalami pengeroyokan, intimidasi, dan pemaksaan untuk menghapus materi peliputan oleh sekelompok orang berpakaian preman yang diduga anggota kepolisian. Peristiwa terjadi di depan gerbang Gedung DPR RI.

Di Semarang, jurnalis dari Tempo turut menjadi korban kekerasan oleh sekelompok orang berpakaian serupa yang juga diduga aparat kepolisian. Kejadian berlangsung di sekitar kantor Gubernur Jawa Tengah dan gerbang Universitas Diponegoro di kawasan Peleburan.

“KKJ mengecam dan mengutuk tindakan kekerasan serta intimidasi terhadap jurnalis. Kami mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya beserta jajaran untuk mengusut tuntas kasus ini karena jelas menghambat kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang,” ujar Koordinator KKJ, Erick Tanjung, dalam pernyataan tertulis, Jumat, 2 Mei 2025.

Sejumlah massa buruh melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Foto: AJI Jakarta

Menurut Erick, praktik kekerasan terhadap jurnalis saat peliputan aksi unjuk rasa telah menjadi pola berulang yang terus dibiarkan dalam tubuh kepolisian. Tindakan seperti intimidasi, perampasan alat kerja, dan kekerasan fisik bukan hanya melanggar kode etik, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum.

KKJ menilai kekerasan ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kerja pers dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau dikenai denda maksimal Rp500 juta.

Selain itu, tindakan kekerasan fisik terhadap jurnalis juga tergolong tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Tuntutan KKJ

Merespons situasi ini, KKJ mengajukan enam tuntutan:

  1. Kepolisian harus memproses pelaku kekerasan terhadap jurnalis secara pidana dan etik.
  2. Kapolri dan jajarannya diminta menghentikan penggunaan kekerasan, intimidasi, serta penghalangan terhadap jurnalis dalam peliputan aksi publik.
  3. Panglima TNI diminta menarik pasukannya dari pengamanan aksi sipil karena tidak sesuai dengan fungsi militer menurut konstitusi.
  4. Dilakukan investigasi menyeluruh terhadap praktik kekerasan terhadap jurnalis di berbagai wilayah.
  5. KKJ mengimbau jurnalis korban kekerasan untuk melapor dan mendokumentasikan seluruh bentuk pelanggaran.
  6. Semua pihak diharapkan turut menjaga kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Tentang KKJ

Komite Keselamatan Jurnalis didirikan pada 5 April 2019 di Jakarta. Komite ini terdiri dari 11 organisasi pers dan masyarakat sipil, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Pers, SAFEnet, IJTI, YLBHI, AMSI, FSPMI, Amnesty International Indonesia, SINDIKASI, PWI, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

error: Content is protected !!