Ambon, — Kementerian Kehutanan mengungkap dugaan tindak pidana pengangkutan dan peredaran hasil hutan kayu tanpa dokumen sah di Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku. Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua telah melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka berinisial YT, 39 tahun, kepada Kejaksaan Tinggi Maluku pada Jumat, 11 September 2026.
Perkara tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap kayu yang diduga berasal dari kawasan Hutan Produksi Tetap (HP). Penyidik tidak hanya menelusuri keberadaan kayu yang ditemukan di lapangan, tetapi juga mengusut asal-usul, jalur pengangkutan, hingga pihak-pihak yang diduga terkait dalam rantai peredarannya.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, mengatakan penyidikan dikembangkan untuk mengetahui keseluruhan mata rantai peredaran kayu tersebut.
“Penanganan perkara ini tidak berhenti pada temuan kayu yang beredar tanpa dokumen sah. Penyidik melakukan penelusuran terhadap asal-usul kayu, jalur peredarannya, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam kegiatan tersebut,” kata Fredrik kepada titastory.id, Jumat, 11 September 2026.
Berawal dari Temuan 85 Batang Kayu
Kasus ini bermula dari kegiatan intelijen Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua pada 23–27 Juli 2026. Saat itu, petugas menemukan aktivitas pembongkaran 85 batang kayu pacakan di area PBPHH UD TM, Kecamatan Namrole.
Kayu tersebut diketahui berasal dari wilayah Wamhogo. Petugas menduga kayu itu diangkut tanpa dilengkapi dokumen administrasi hasil hutan yang sah.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui operasi peredaran hasil hutan pada 5–10 Agustus 2026. Dalam operasi itu, petugas mengamankan 23 batang kayu pacakan atau sualap dan 364 batang kayu olahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran hasil hutan ilegal.
Penyidik selanjutnya mengembangkan perkara dengan menelusuri asal kayu, jalur distribusi, serta pihak yang diduga mempunyai hubungan dengan kegiatan tersebut.
Hasil pemetaan penyidik menunjukkan lokasi pembalakan kayu yang menjadi asal barang bukti diduga berada di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap.
Untuk kepentingan penyidikan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain kayu hasil temuan, satu unit truk pengangkut, serta dokumen catatan hasil hutan.
YT Diduga Terlibat
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan YT sebagai tersangka. Ia diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan pengangkutan dan peredaran hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah.
Berkas perkara YT kemudian diserahkan kepada Kejati Maluku untuk diteliti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
YT disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e; dan/atau Pasal 87 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf l; dan/atau Pasal 87 ayat (1) huruf c juncto Pasal 12 huruf m; dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam proses hukum selanjutnya, dugaan keterlibatan tersangka akan diuji melalui tahapan penuntutan dan persidangan.
Fredrik mengatakan pengembangan perkara dilakukan untuk memastikan tidak berhenti pada pihak yang berada di lapangan. Penyidik juga berupaya mengidentifikasi pihak lain yang memiliki peran maupun memperoleh keuntungan dari dugaan peredaran kayu ilegal tersebut.
“Langkah ini menjadi bagian dari upaya untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan setiap orang yang memiliki peran maupun memperoleh manfaat dari kegiatan ilegal tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara diarahkan untuk membongkar rantai perdagangan kayu, bukan semata-mata menyita hasil hutan yang ditemukan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pengawasan hasil hutan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kawasan hutan hingga jalur distribusi.
Menurut dia, karakter geografis Maluku sebagai wilayah kepulauan membuat pengawasan terhadap pergerakan hasil hutan membutuhkan sistem yang kuat dan terintegrasi.
“Peredaran hasil hutan ilegal tidak hanya berkaitan dengan kayu yang ditemukan di lapangan, tetapi juga dengan bagaimana kayu tersebut berasal, bergerak, dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam rantai peredarannya,” kata Januanto.
Pengawasan dari Hutan hingga Jalur Distribusi
Kementerian Kehutanan menyatakan akan memperkuat pengawasan terhadap hasil hutan dari tingkat tapak hingga jalur distribusi. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pihak terkait.
Januanto mengatakan kolaborasi diperlukan untuk memastikan aktivitas pemanfaatan hasil hutan berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.
“Kolaborasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan para pihak terkait menjadi bagian penting agar setiap aktivitas pemanfaatan hasil hutan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Kementerian Kehutanan juga menyatakan penegakan hukum akan terus dikembangkan melalui peningkatan kapasitas pengawasan lapangan, penguatan informasi, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Perkara di Buru Selatan kini memasuki tahap berikutnya setelah berkas tersangka diserahkan kepada Kejati Maluku. Perkembangan proses tersebut akan menentukan apakah dugaan pelanggaran pengangkutan dan peredaran kayu tanpa dokumen sah dapat dibuktikan di pengadilan.