TITASTORY.ID – Setelah melalui proses panjang, Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Maluku akhirnya menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyimpangan pengelolaan KMP Marsela oleh PT. Kalwedo (BUMD) Pemkab Maluku Barat Daya TA 2016 dan 2017.
Tiga tersangka yang bakal duduk di kursi pesakitan dan akan menjalani proses dakwaan adalah LT, S.P, sdr. BTR dan JJL.
Ketiganya ditersangkakan dengan dugaan telah merugikan negara sejumlah Rp. 2.122.441.652, miliar.
Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Keraba, di Ambon, Senin menyampaikan, tiga tersangka yang diduga melakukan dugaan Tipikor salahsatunya adalah LT yang merupakan mantan Direktur PT Kalwedo, sebuah Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dijelaskan pada tahun anggaran 2016 mendapatkan BUMD Kalwedo menerima anggaran dari Pemkab MBD sebesar Rp10 miliar untuk pengelolaan KMP Marsela.
Penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Maluku dilakukan setelah mendapatkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.
“Setelah melakukan gelar perkara, ditemukan adanya unsur-unsur kerugian keuangan negara, sehingga dilakukan penetapan tersangka, ujar Wahyudi.
Penyidik Kejati Maluku selama ini telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut, termasuk mantan Direktur PT Kalwedo LT dan UJM selaku Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2016 dalam proyek pengadaan KMP Marsela tersebut. ( T 02)
Discussion about this post