Kejati Maluku Tahan Lima Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Haruku, Negara Rugi Rp3,8 Miliar

by
04/08/2026
Lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek penyediaan air bersih Pulau Haruku senilai Rp3,8 miliar dihadirkan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam konferensi pers di Ambon, Senin (4/8/2026). Para tersangka terdiri dari pejabat pembuat komitmen, pihak pelaksana, dan rekanan yang diduga terlibat dalam penyimpangan proyek tersebut, Foto: Kejati Maluku

Ambon, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan dan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Proyek yang dibiayai melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020 itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp3.833.908.869,11.

Kelima tersangka masing-masing berinisial AS, NH, AM, NM, dan DP. Penetapan status tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku pada Senin, 3 Agustus 2026, setelah memeriksa delapan saksi dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radit Parulian, mengatakan seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 3 hingga 22 Agustus 2026, untuk kepentingan penyidikan.

“Kelima tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 3 Agustus hingga 22 Agustus 2026 untuk kepentingan penyidikan,” kata Radit dalam konferensi pers.

Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek air bersih Pulau Haruku menjalani proses penahanan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon, Senin (4/8/2026). Keduanya mengenakan rompi tahanan Kejaksaan sebelum dibawa ke rumah tahanan, Foto: Kejati Maluku

AS diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak 16 November 2020 hingga 22 April 2021. Jabatan tersebut kemudian dilanjutkan oleh NH hingga proyek selesai. Sementara itu, AM merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), NM turut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan, sedangkan DP merupakan penyedia jasa atau kontraktor pelaksana proyek.

Empat tersangka dari unsur penyelenggara negara, yakni AS, NH, AM, dan NM, ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon. Adapun tersangka DP dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon.

Seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek air bersih Pulau Haruku digiring penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Kantor Kejati Maluku, Ambon, Senin (4/8/2026).

Diduga Menyimpang Sejak Tahap Perencanaan

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku yang didanai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam skema Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp13 miliar. Melalui proses tender, PT Kusuma Jaya Abadi Construction ditetapkan sebagai pelaksana dengan nilai kontrak Rp12.483.909.000.

Dalam proses penyidikan, Kejati Maluku menemukan dugaan penyimpangan yang terjadi hampir di seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga serah terima hasil pekerjaan.

Penyidik menduga proyek dijalankan tanpa melibatkan konsultan perencana. Selain itu, lokasi pekerjaan diduga dipindahkan tanpa kajian teknis yang memadai, sementara perubahan kontrak (addendum) dilakukan beberapa kali tanpa didukung dokumen Contract Change Order (CCO) maupun justifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan.

Tidak hanya itu, pembayaran pekerjaan diduga dilakukan berdasarkan laporan progres yang tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan. Meski pekerjaan belum selesai sesuai kontrak, pembayaran hingga 100 persen diduga telah dicairkan.

Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam proses serah terima pekerjaan. Provisional Hand Over (PHO)diduga dilakukan ketika pekerjaan belum rampung sepenuhnya. Dana retensi bahkan disebut telah dicairkan sebelum dilaksanakannya Final Hand Over (FHO), sementara sejumlah item pekerjaan diduga tidak pernah diselesaikan sesuai spesifikasi kontrak.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Maluku Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tertanggal 17 Juni 2026, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3.833.908.869,11.

Dijerat UU Tipikor

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai dakwaan subsidair, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan penyesuaian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Radit menegaskan penyidikan masih terus berlanjut. Kejati Maluku membuka kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup atau keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Penulis: Christin Pesiwarissa
error: Content is protected !!