• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Senin, April 12, 2021
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HAM

Kasus Pembalakan Liar di Sabuai, Kejati Maluku Kembali Didemo Mahasiswa

Dimana Posisi Negara Bagi Pembela Lingkungan ?

admin by admin
08/03/2021
in HAM, HEADLINE, HUKUM, LINGKUNGAN, SUMBER DAYA ALAM, TERKINI
0
Kasus Pembalakan Liar di Sabuai, Kejati Maluku Kembali Didemo Mahasiswa

Aksi jilid tiga mahasiwa Welihata guna menyikapi lambannya proses hukum kasus CV Sumber Berkat Makmur dan nasib kedua warga Sabuai yang ditetapkan sebagai tersangka karena mempertahankan hutan adat yang dirusaki oleh CV SBM

Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID,- Mengapa mahasiswa adat Welihata atau Sabuai kembali melakukan aksi demo di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku ? apakah mereka belum puas atau ada yang disembunyikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Maluku sehingga puluhan mahasiswa ini kembali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Maluku ?

Dimana Posisi Negara dalam menegakan keadilan bagi Pejuang maupun Pembela Lingkungan, seperti diamanatkan dalam undang-undang No 18 tahun 2013 dan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 ?

BACAJUGA

Heboh Paus Terdampar di Pesisir Pantai Galela, Halmahera Utara

Mengusir Tobelo Dalam

Aksi ini merupakan aksi ketiga atau aksi jilid tiga mahasiwa Welihata guna menyikapi lambannya proses hukum kasus CV Sumber Berkat Makmur dan nasib kedua warga Sabuai yang ditetapkan sebagai tersangka karena mempertahankan hutan adat yang dirusaki oleh CV SBM.

Tentu saja tuntutan yang sama ditujukan kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mempercepat proses hukum kasus illegal logging dengan tersangka Komisaris CV Sumber Berkat Makmur, Imanuel Quadarusman alias Yongki.

Puluhan mahasiswa ini datang belasan poster dan spanduk besar berisi tuntutan aksi. Secara bergantian, peserta aksi menyampaikan aspirasi mereka.

Dalam orasinya, mereka mendesak Kejati Maluku mengadili Imanuel Quadarusman atas pengrusakan hutan adat antara lain hutan adat Ahwale dan Hutan Siwe Sabuai, dimana hutan tersebut merupakan kampung lama dan makam dari para leluhur mereka.

Koordinator aksi, Joshua Ahwalam menilai proses kasus yang menyeret bos Sumber Berkat Makmur itu lamban oleh pihak Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur. Hal ini berbanding terbaik atau berbeda dengan penanganan kasus pengrusakan alat berat milik perusahaan oleh warga Sabuai.

“Ada dugaan perselingkuhan antara penguasa dan pembesar untuk kemudian memenjarakan kedua masyarakat sabuai,” kata Joshua dalam orasinya di depan kantor Kejati Maluku, Senin (8/3/2021).

Saat ini, proses hukum kasus illegal logging dinyatakan lengkap dan telah diserahkan ke Kejati.

“Terkait dengan pembalakan liar dimana menyeret Komisaris CV SBM yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Gakkum KLHK Maluku dapat ditindak lanjuti secepat mungkin,” kata Joshua.

Sementara itu, kasus pengrusakan alat berat itu telah menetapkan dua warga Sabuai sebagai tersangka yakni Khaleb Yamarua dan Stefanus Ahwalam. Mereka  menolak proses hukum terhadap kedua warga.

“Aksi yang dilakukan oleh kedua warga sabuai merupakan bagian dari pada partisipasi sebagai warga negara dalam proses penegakan hukum sebagaimana sesuai dalam undang-undang No 18 tahun 2013,” katanya.

Joshua dalam membacakan tuntutannya meminta Kejati Maluku segera menginstruksikan kepada Kejari Seram Bagian Timur agar kasus kejahatan Ilegal loging yang melibatkan direktur CV SBM Imanuel Quadarusman  diproses sebagai pidana khusus bukan pidana umum

Kuasa Hukum dua tersangka pemuda Sabuai, Yustin Tunny dihadapan Kasi Humas dan Kasi Intel Kejati Maluku mengatakan kasus illegal loging yang menyeret bos CV SBM Imanuel Quadrusman ditangani sebagai masalah pidana umum sebagai kasus pencurian.

“Saya langsung ke Kejari Seram Timur dan Kasi Pidum mengatakan ternyata kasus Illegal Loging yang dilakukan oleh Yongki ini ditangani sebagai Pidana Umum, padahal kita tahu kasus anak, illegal loging, illegal oil, illegal fishing ditangani secara khusus. Pertanyaannya factor apakah atau dasar hukum apa yang dipakai untuk kasus ini masuk ke pidana umum, ini illegal logging dan bukan pencurian biasa,” urai Tunny.

Menanggapi aksi itu, Humas Kejaksaan Tinggi Negeri Maluku, Sammy Sapulette kepada pengunjuk rasa memastikan akan menyampaikan aspirasi itu ke kepala Kejati.

“Kami akan meneruskan aspirasi kalian kepada pimpinan dan berkoordinasi dengan bidang terkait,” tandasnya.

Bahkan Sapulete mengatakan keprihatinannya terhadap masalah pengrusakan hutan yang terjadi di Sabuai. “Saya juga pemerhati lingkungan hidup, sebelum bekerja pada Kejaksaan saya juga mengabdi pada LSM Lingkungan sehingga itu menjadi keprihatinan kita bersama,”ungkap Sapulete.

Mahasiswa Adat Welihata saat bertatap muka langsung dengan Humas Kejaksaan Tinggi Negeri Maluku, Sammy Sapulette dan Kasi Intelejen Kejaksaan Tinggi Maluku, di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, senin (8/3/2020).

Sebelumnya dugaan pelanggaran hukum Yongki ditindaklanjuti oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Maluku Papua, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Pada 25 Februari 2020, kami sudah layangkan surat pemanggilan kepada SBM,” ungkap  Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK seperti dilansir melalui situs Dirjen Gakkum KLHK.

Terungkap CV SBM tidak memilik iIzin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten SBT. Perusahaan  hanya mengantongi izin usaha perkebunan semata.

“Artinya kalau belum punya izin (lingkungan) berarti ilegal, persyaratan berinvestasi itu kan harus lengkap dokumen termasuk izin lingkungan,” lanjutnya.

Yongki ditetapkan menjadi tersangka pelaku illegal logging dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku pada 18 Maret 2020 dengan tuntutan Pasal 12, Pasal 87 dan/atau Pasal 19, Pasal 94 dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pen­cegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Anca­mannya pidana penjaranya paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp100 milyar.

Barang bukti yang  diamankan petugas adalah 1 unit alat berat loader merek Komatsu, 2 unit bulldozer merek Caterpillar, dan tumpukan kayu bulat gelondongan dengan berbagai jenis dan ukuran. Kayu gelondongan itu diduga hasil pembalakan liar CV SBM di Sabuai.

Namun dalam perkembangannya kasus ini semakin buram. Berkas perkara penyidikan, mengendap di meja Kejari Bula Seram Bagian Timur, meski mulai disidik sejak Maret 2020.

Alasannya, adanya ketidaksesuian data di lapangan yang membuat Kejari Bula, Kabupaten SBT terpaksa memulangkan berkas berita acara penyelidikan tersebut.

“Ketika tim Jaksa dan tim penyidik turun ke TKP, hanya ditemukan 50 batang kayu, sedangkan dalam berita acara penyidikan adalah sebanyak 100 potong. Datanya tidak sinkron, itu masalahnya,” ungkap Muhammad Ilham, Kepala Kejaksaan Negeri SBT ( 11/01/2021) seperti dirilis oleh titastory.id

“Kasus ini sudah di kami, namun belum bisa  diterima karena barangbukti tidak sinkron. Sekarang dikembalikan lagi ke penyidik. Saat eksekusi nanti  barang bukti harus sesuai dengan BAP.”

Perihal kasus yang belum dapat naik ke pengadilan dibenarkan oleh Adrianus Mossa, Kepala Seksi Wilayah I Manokwari Balai PPHLHK Wilayah Maluku Papua.

“Tanggal 23 Maret 2020 penyerahan berkas tahap satu telah dilakukan. Selama 14 hari kejaksaan harusnya mengeluarkan P-18 jika dianggap tidak lengkap. Lalu P-19 pengembalian berkas perkara untuk  dilengkapi, tapi ini tidak ada. [Selama ini] kami anggap tidak ada masalah, kami tidak tahu kalau perlu ada petunjuk lagi untuk dilengkapi,” sebut Mossa.

“Kita penyidik  sudah melewati [seluruh] tahapan itu, dan sebagai penyidik kita tunduk kepada  hukum acara  terkait dengan masa berlaku dan sebagainya,” lanjutnya.

Sementara proses hukum berjalan stagnan. Izin CV SBM telah dicabut oleh pemda.

“Izinnya sudah dicabut. Kami sudah memberikan peringatan pertama hingga peringatan berikutnya, namun tidak dihiraukan perusahan,” kata Hasan Kelian, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten SBT, jumat 12 maret 2020.

Pencabutan Izin itu lantaran perusahan tidak melaksanakan perjanjian untuk melakukan penanaman  tanaman pala di lokasi seluas 1.183 hektar itu.

Sejalan, Dishut Provinsi Maluku juga telah mengeluarkan surat bernomor 522.3-Mal/187/2020 tertanggal 24 Februari 2020 kepada CV SBM untuk menghentikan penebangan.

Ironisnya sejalan dengan mandeknya kasus, pimpinan CV SBM, Yongki konon tidak diketahui keberadaannya. Setelah sempat ditahan oleh Gakkum KLHK Wilayah Maluku-Papua sebagai tahanan kota di Polda Maluku.

Ketidakspastian hukum, pun membuat masyarakat dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa lanjutan di bulan Januari 2021 lalu. Mereka menuntut agar kasus ini tetap dikawal dan tak menguap begitu saja. (Redaksi)

Post Views: 178
Tags: #Aksi Unjuk Rasa#CV.SBM#Hutan Adat#Kejari SBT#Kepastian Hukum#Mahasiswa Sabuai#Pembalakan Liar#Pemuda sabuai#Pidana Khusus#Welihata
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Heboh Paus Terdampar di Pesisir Pantai Galela, Halmahera Utara

Heboh Paus Terdampar di Pesisir Pantai Galela, Halmahera Utara

by admin
29/03/2021
0

TITASTORY.ID,-Warga Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara dihebohkan dengan penemuan seekor ikan...

Mengusir Tobelo Dalam

Mengusir Tobelo Dalam

by admin
28/03/2021
0

Oleh : Andre Barahamin TITASTORY.ID,- Saat kota-kota besar di Indonesia sedang digulung gelombang...

Kronologi Penganiayaan Oknum Aparat Terhadap Koresponden Media Tempo Surabaya

Kronologi Penganiayaan Oknum Aparat Terhadap Koresponden Media Tempo Surabaya

by admin
28/03/2021
0

TITASTORY.ID,- Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Nurhadi, koresponden Tempo menjadi korban penganiayaan saat...

Redaksi Tempo Desak  Kapolri Usut Penganiayaan Nurhadi

Redaksi Tempo Desak Kapolri Usut Penganiayaan Nurhadi

by admin
28/03/2021
0

TITASTORY.ID,- Kasus kekerasan lagi-lagi menimpa journalis media Tempo di Surabaya. Peristiwa penganiayaan yang...

Heboh !!! Diduga Emas, Warga Tumpah Ruah di Pantai Tamilouw Untuk Mendulang

Heboh !!! Diduga Emas, Warga Tumpah Ruah di Pantai Tamilouw Untuk Mendulang

by admin
22/03/2021
0

TITASTORY.ID,- SENIN PAGI (22/3), warga negeri Tamilouw, kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, tumpah...

Ribuan Kubik Kayu Ilegal Asal Aru Disita  Gakkum KLHK di Surabaya

Ribuan Kubik Kayu Ilegal Asal Aru Disita Gakkum KLHK di Surabaya

by admin
21/03/2021
0

TITASTORY.ID,-  Ditengah Pandemi Covid-19 yang melanda masyarakat Dunia, dan Indonesia namun para pembalak...

Next Post
Ini 5 Pernyataan Mahasiswa Adat Welihata Sabuai, apa saja tuntutannya ?

Ini 5 Pernyataan Mahasiswa Adat Welihata Sabuai, apa saja tuntutannya ?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Operasi Pencarian Carol Marie Warga Amerika Yang Hilang Saat Menyelam di Laut Teluk Ambon Dihentikan

Operasi Pencarian Carol Marie Warga Amerika Yang Hilang Saat Menyelam di Laut Teluk Ambon Dihentikan

8 bulan ago
Konser Amal Beilohy Amalatu Untuk Gandong Buano

Konser Amal Beilohy Amalatu Untuk Gandong Buano

1 tahun ago

Popular News

  • Pemerintah RMS Peringati Hari Pahlawan Soumokil Secara Sederhana

    Pemerintah RMS Peringati Hari Pahlawan Soumokil Secara Sederhana

    50 shares
    Share 50 Tweet 0
  • Mengenang Christian Soumokil, Presiden Republik Maluku Selatan (RMS) 12 April 1966

    47 shares
    Share 47 Tweet 0
  • Breaking News : Chris Pattikawa Meninggal

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riwayat Keturunan Thomas Matulessy di Hulaliu-Hatuhaha

    33 shares
    Share 33 Tweet 0
  • Bencana Buano, Duka Beilohy Amalatu, Duka 3 Gandong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In