Karang Dihancurkan, Janji Ditinggalkan: Skandal Tambang Galian C di Laut Tehoru

26/04/2026
Caption: Crew titastory.id mendayung perahu di kawasan perairan hak ulayat Negeri Tehoru, dan penampakan dua tongkang, Foto: Ist

Maluku Tengah, – Tragedi ekologis di perairan Negeri Tehoru, Kecamatan Seram Selatan, Kabupaten Maluku Tengah, tak lagi bisa disebut sebagai kecelakaan semata. Ia menjelma menjadi potret kegagalan tata kelola dan rapuhnya komitmen perlindungan lingkungan di tengah tekanan ekonomi tambang.

Sejak Agustus 2024, aktivitas kapal tongkang pengangkut material galian C dari Negeri Laimu mulai mengubah wajah laut Tehoru. Insiden kandasnya tongkang di kawasan Waewalata menjadi titik awal kehancuran. Terumbu karang yang selama ini menopang kehidupan nelayan hancur dalam sekejap, dengan luas kerusakan mencapai lebih dari satu hektare.

Waewalata yang dulunya dikenal sebagai perairan jernih dan kaya biota kini berubah menjadi bentangan karang mati. Bagi masyarakat pesisir, kehilangan ini bukan sekadar kerusakan alam, tetapi juga hilangnya sumber penghidupan dan identitas hidup mereka.

Caption: Diskusi dan Raja Negeri Tehoru bersama Sekretaris Saniri saat ditemui titastory di Kantor Negeru Tehoru, Foto: Sofyan Hatapayo.

“Setiap karang yang patah itu sama dengan hidup kami yang ikut hancur,” ungkap seorang warga Tehoru.

Namun yang lebih menyakitkan, kerusakan ini terjadi di tengah absennya perlindungan nyata dari pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab. Pemerintah negeri dan lembaga adat dinilai tidak mampu berdiri tegas menghadapi arus kepentingan ekonomi yang dibawa industri tambang.

 

Janji KSOP: Dari Komitmen ke Kekosongan

Harapan sempat muncul pada Juni 2025, ketika Pemerintah Negeri Tehoru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Wilayah Kerja III.

Dalam forum tersebut, solusi konkret disepakati. Dua langkah utama digagas: penerapan hukum adat sasi untuk melindungi kawasan laut, serta pembangunan sistem tambatan kapal permanen guna mencegah jangkar tongkang merusak terumbu karang.
Syahbandar Negeri Tehoru, Richard Peleitimu, bahkan menyatakan kesiapan KSOP untuk mengawal langsung pembangunan tambatan kapal oleh pihak perusahaan, PT Batu Seram Jaya.
Komitmen itu sempat memberi harapan bahwa kerusakan tidak akan berlanjut.
Namun, harapan itu hanya bertahan di atas kertas diskusi.

Kesepakatan yang Mengkhianati Laut

Pada 30 Juni 2025, kesepakatan resmi antara pemerintah negeri dan pihak perusahaan akhirnya diteken. Namun isi kesepakatan justru memantik kekecewaan.

Tidak ada kewajiban pembangunan tambatan kapal. Tidak ada pengakuan terhadap praktik sasi. Dua solusi utama yang sebelumnya disepakati dalam RDP hilang tanpa jejak.

Sebagai gantinya, kesepakatan hanya mengatur pungutan jasa labuh tongkang sebesar Rp500 ribu setiap kali menjatuhkan jangkar di wilayah ulayat.

Raja Negeri Tehoru, Hud Silawane, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut perusahaan keberatan dengan biaya pembangunan tambatan kapal yang dinilai terlalu besar.
“Pembuatan tambatan itu butuh biaya puluhan sampai ratusan juta, sehingga tidak disepakati,” ujarnya.
Keputusan ini dinilai sebagai bentuk kompromi yang mengorbankan lingkungan demi pemasukan daerah yang relatif kecil.

 

Lingkungan Dikorbankan, Masa Depan Dipertaruhkan

Di lapangan, dampaknya nyata. Jangkar tongkang terus dijatuhkan. Terumbu karang terus rusak. Tidak ada perubahan signifikan dalam praktik operasional kapal.

Situasi ini memperlihatkan ironi besar: laut yang menopang kehidupan masyarakat justru diperlakukan sebagai ruang eksploitasi tanpa perlindungan memadai.

Kebijakan yang diambil tidak hanya gagal mencegah kerusakan, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan serta inkonsistensi antara komitmen dan implementasi.

Para pengamat menilai, kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan lokal kerap tersandera oleh kepentingan ekonomi jangka pendek, sementara dampak ekologis dan sosial jangka panjang diabaikan.

 

Antara PAD dan Kehancuran Ekosistem

Dengan nilai Rp500 ribu per jangkar, laut Tehoru seakan dipatok dengan harga murah. Padahal, kerusakan terumbu karang membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk pulih, itu pun jika ada upaya rehabilitasi serius.

Kini masyarakat Tehoru dihadapkan pada kenyataan pahit: antara menerima pemasukan daerah yang terbatas atau kehilangan sumber kehidupan yang jauh lebih besar nilainya.

Jika tidak ada perubahan kebijakan dan penegakan komitmen, maka Waewalata hanya akan menjadi awal dari kerusakan yang lebih luas.
Dan suatu saat nanti, generasi berikut mungkin hanya akan mengenal laut Tehoru dari cerita—tentang karang yang pernah hidup, dan janji yang pernah diucapkan, tetapi tak pernah ditepati.

error: Content is protected !!