• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 15, 2022
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HUKUM

Jual Surat Hasil Rapid Antigen dan GeNose Negatif, 2 Kariawan Angkasa Pura Ambon di Tangkap

Stakeholder Relation Manager Bandara Pattimura Ambon : Itu Oknum Petugas Trolley Ambon

admin by admin
29/05/2021
in HUKUM, KRIMINAL, TERKINI
0
Jual Surat Hasil Rapid Antigen dan GeNose Negatif, 2 Kariawan Angkasa Pura Ambon di Tangkap
Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID,- Aparat Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, membongkar sindikat pemalsu rapid antigen dan GeNose di Kota Ambon, Maluku. Enam orang ditangkap , kamis (27/5/2021) sore.

Dua dari enam pelaku ditangkap di salah satu travel di kawasan pertokoan A. Y. Patty Ambon setelah polisi mendapatkan informasi adanya praktik pemalsuan surat rapid tes antigen palsu masyarakat sekitar.

BACAJUGA

Warga Negeri Ouw Ditemukan di Pesisir Pantai, Nyawanya Tak Tertolong

Menjawab Peluang Usaha di Era Digital

Keenam pelaku tersebut masing-masing adalah Rusman alias R (49), Husni Suatrean alias H (34), Hawa Angkotasan alias H (40), Sitti Salampessy alias S (26), serta M (38).

Dari enam pelaku yang terlibat dalam bisnis pemalsuan surat rapid tes antigen dan GeNose itu, ternyata ada pelaku yang berprofesi sebagai ASN di salah satu Puskesmas di Maluku Tengah. Selain tenaga kesehatan, ia juga menyebut ada ada dua pelaku juga yang bekerja sebagai pegawai di Angkasa Pura Ambon dan Bandara Pattimura Ambon.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno  membeberkan nama , pekerjaan dan tempat tinggal dari enam pelaku yang terlibat pemalsuan Surat Rapid Antigen dan GeNose itu.

“ Jadi Rusman alias R (49) ini warga kawasan Aster Kota Ambon, Husni Suatrean alias H (34) adalah warga Kawasan Kebun Cengkeh desa Batu Merah, keduanya merupakan kariawan travel PT Leparissa Tour. Sementara  Hawa Angkotasan alias H (40) adalah PNS pada Puskemas Tulehu berdomisili di Kelurahan Silale. Kemudian  Sitti Salampessy alias S (26) merupakan pemilik rental yang juga tinggal di kawasan Kelurahan Silale, Ia adalah pegawai Angkasa Pura Ambon dan  pelaku keenam adalam M (38) merupakan  pegawai Bandara Pattimura Ambon,” bebernya.

Dua kariawan travel menurut Harno, diamankan kamis (26/5) sekitar pukul 18.30 wit. Setelah penyelidikan dilanjutkan dengan empat pelaku lainnya.

Dijelaskan soal peran dari dua pegawai Angkasa Pura Ambon ini, Harno menjelaskan peran keduanya untuk memuluskan para calon penumpang  yang telah mengantongi surat hasil rapid test palsu itu bisa lolos pemeriksaan hingga naik ke pesawat. “ jadi itulah peran dari setiap pelaku,”katanya.

Foto : Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat (kanan) saat memberikan keterangan pers kepada awak media di ruang utama Polda Maluku, Jumat sore (28/5/2021).

 

Dua Pegawai Angkasa Pura Ambon yang disebut-sebut menjadi tersangka dalam akibat memperjualbelikan surat hasil negatif GeNose C-19 melalui rilis yang dikirim Stakeholder Relation Manager Bandara Pattimura Ambon, jumat (28/5) malam membantah mereka bukan pegawai PT Angkasa Pura I (Persero)

“Terkait dengan peristiwa ditangkapnya dua petugas Genose C-19 Bandara Pattimura Ambon oleh Polda Maluku akibat memperjualbelikan surat hasil negatif GeNose C-19, kami menginformasikan bahwa hal tersebut dilakukan oleh oknum petugas trolley. Oknum petugas trolley tersebut bukan pegawai PT Angkasa Pura I (Persero), melainkan pegawai PT Angkasa Pura Suports yang merupakan pengelola layanan GeNose C-19 di Bandara Pattimura Ambon.,”kata Stakeholder Relation Manager Bandara Pattimura Ambon, Aditya Narendra dalam rilis yang dikirimkan kepada awak media, jumat (28/5/2021) malam.

Narendra mengatakan Angkasa Pura I berkomitmen untuk menyediakan layanan GeNose C-19 sesuai syarat dan prosedur. Maka menuruttnya tindakan yang dilakukan oknum tersebut merupakan tindakan individu yang di luar tanggung jawab Angkasa Pura I.

Angkasa Pura I, kata Narendra sangat  menyesalkan tindakan oknum tersebut  karena merugikan semua pihak.

“Angkasa Pura I bersama Angkasa Pura Supports selaku pengelola layanan GeNose C-19 di Bandara Pattimura akan melakukan evaluasi dan monitoring yang lebih ketat lagi,”cetusnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno menungkapkan  modus operansi yang digunakan oleh para pelaku ini adalah dengan menawari warga yang membeli tiket pesawat untuk mendapatkan surat rapid tes antigen dan genose tanpa mengikuti tes.

“Untuk Rapid Antigen maka pihak travel hubungi H, dan dari H dihubungkan dengan inisial  S yang merupakan pemilik rental. Oleh S dicetak surat keterangan Antigen. Petugas travel mengambil dan menyerahkan ke pembeli tiket. Begitu juga GeNose. Kalau GeNose, travel menghubungi , dan U sendiri akan menghubungi R dan atas nama N cetak surat GeNose kemudian diserahkan  ke pembeli tiket,”ungkapnya.

Sementara itu menyangkut biaya, Direktur Direktorat  Reserse Kriminal Umum Polda Maluku ini menyebut  surat rapid antigen diminta oleh Travel kepada para pembeli dengan membayar Rp.200.000 sedangkan  GeNose Rp.50.000.

Selain 6 orang pelaku yang ditangkap, aparat Dirkrimum Polda Maluku juga menyita barang bukti lainnya masing-masing uang tunai  Rp.14.750.000, 3 unit laptop, 1 unit computer, 6 buah handphone, serta 1 buah stempel  atas nama klinik serta 6 lembar surat keterangan yang terdiri dari suret GeNose dan dua rapid tes antigen.

Saat ini keenam orang pelaku telah ditetakan sebagai tersangka  oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.  “Mereka ditahan malam ini (red-jumat malam) di Rutan Polda Maluku,”katanya.

Atas perbuatan  Pemalsuan Surat Rapid Antigen, keenam tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pembuatan surat palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rum Ohoirat menanggapi kasus yang ada menghimbau kepada masyarakat agar tidak menempuh jalan pintas untuk hal semacam itu, sebab tindakan tersebut bertentangan dengan aturan dan program pemerintah untuk memutus mata rantai  penyebaran covid-19.

“Imbauan kami harapkan supaya ikut aturan pemerintah soal protokol kesehatan jangan kita ambil jalan pintas ini. Ini namanya tidak mendukung program pemerintah terkait mencegah dan memutus mata rantai covid-19,” harap juru bicara Polda Maluku ini. (TS-01)

Post Views: 529
Tags: #GeNose Negatif#Pemalsuan#Penangkapan#Penjualan#Polda Maluku#PT Angkasa Pura#Rapid Tes#Travel PT Leparissa
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Warga Negeri Ouw Ditemukan di Pesisir Pantai, Nyawanya Tak Tertolong

Warga Negeri Ouw Ditemukan di Pesisir Pantai, Nyawanya Tak Tertolong

by admin
14/08/2022
0

TITASTORY.ID, - Operasi SAR  gabungan untuk  pencarian  warga Negeri Ouw, Kecamatan Saparua Timur,...

Menjawab Peluang Usaha di Era Digital

Menjawab Peluang Usaha di Era Digital

by admin
13/08/2022
0

TITASTORY.ID,- Keberadaan literasi digital diapandang sangat penting  dalam upaya  menangkal isu yang mengarah...

 Nelayan Asal Negeri Ouw Hilang di Laut

 Nelayan Asal Negeri Ouw Hilang di Laut

by admin
13/08/2022
0

TITASTORY.ID, -  Warga Negeri Ouw, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah di kabarkan...

Jelang HUT Kemerdekaan ke 77, Pemerintah Kecamatan Inamosol Gelar Turnamen Bola Voli dan Goyang Tobelo

Jelang HUT Kemerdekaan ke 77, Pemerintah Kecamatan Inamosol Gelar Turnamen Bola Voli dan Goyang Tobelo

by admin
13/08/2022
0

TITASTORY. ID- Semangat perayaan hari Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke-77 di...

Mengungkap Sejumlah Proyek Fiktif di Desa Waiheru

Terkuak Banyak Proyek Fiktif, Hasil Audit Inspektorat Patut Dipertanyakan

by admin
12/08/2022
0

TITASTORY. ID,- Hasil Investigasi dan temuan di lapangan oleh Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara...

Buntut Penggantian Sepihak : Kuasa Hukum Erwin Tanaya Adukan Ketua DPRD Buru dan Ketua Fraksi Bupolo ke BK DPRD Buru

Buntut Penggantian Sepihak : Kuasa Hukum Erwin Tanaya Adukan Ketua DPRD Buru dan Ketua Fraksi Bupolo ke BK DPRD Buru

by admin
12/08/2022
0

TITASTORY.ID,- Langkah  penggantian Ketua Fraksi Bupolo yang sebelumnya dijabat Erwin Tanaya , anggota...

Next Post
Resmikan 25 Kantor PDIP Termasuk  DPD Maluku, Ini Kata Megawati

Resmikan 25 Kantor PDIP Termasuk DPD Maluku, Ini Kata Megawati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Cegah Covid-19, Inilah Maklumat Gubernur Maluku Murad Ismail

Cegah Covid-19, Inilah Maklumat Gubernur Maluku Murad Ismail

2 tahun ago
Bawa 1 Kg Sabu, Anggota Sabhara Polres Seram Timur diciduk Petugas  Bandara Juwata, Tarakan

Bawa 1 Kg Sabu, Anggota Sabhara Polres Seram Timur diciduk Petugas Bandara Juwata, Tarakan

2 tahun ago

Popular News

  • Elpaputih Gunung, Wajah Pembangunan Yang Meresahkan

    Elpaputih Gunung, Wajah Pembangunan Yang Meresahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Negeri Ouw Ditemukan di Pesisir Pantai, Nyawanya Tak Tertolong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Demo Berlanjut : Gerakan Save Bati Minta Pemda SBT Usir Perusahaan Migas PT BGP dan PT BEL Dari Hutan Adat Bati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengungkap Sejumlah Proyek Fiktif di Desa Waiheru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkuak Banyak Proyek Fiktif, Hasil Audit Inspektorat Patut Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!